Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Nnk 3.Noor Azizah, S.H.
4.Nanda Bagus Pramukti, S.H.
SANJAYA DANIEL DENA Als DIDI Bin DANIEL DENA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-135/O.4.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noor Azizah, S.H.
2Nanda Bagus Pramukti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANJAYA DANIEL DENA Als DIDI Bin DANIEL DENA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa SANJAYA DANIEL DENA Als DIDI Bin DANIEL DENA (Alm)  bersama-sama dengan Saksi ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) (dilakukan Penuntutan secara Terpisah), pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 08.50 Wita atau pada suatu waktu bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Pereppa Rt. 011 Kelurahan Tanjung Harapan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wita, Saksi ALBOP   dihubungi melalui telepon oleh Sdr. JUP (DPO) dengan berkata “ADA SUDAH PEMBELI (SABU)” lalu Saksi ALBOP Als MUYUNG menjawab “IYA ADA SUDAH” Sdr. JUP lalu bertanya “KAPAN TEMANMU ITU MAU? BAGAIMANA KALAU SAYA MENITIP DENGAN SAUDARA SANJAYA?” dijawab oleh Saksi ALBOP “KAPAN-KAPAN SAJA, IYALAH KALAU DIA MAU KESINI”.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 06.00 Wita Sdr. JUP menghubungi Saksi ALBOP melalui telepon menyampaikan bahwa Terdakwa sudah mau berangkat dari Tawau menuju pelabuhan haji kuning Kab. Nunukan, lalu sekira pukul 06.30 Waktu Malaysia bertempat di Batu 4 Jl. Apas Kuburan Tawau (Malaysia) Sdr. JUP memberikan 1 (satu) buah speaker kecil warna hitam kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada Saksi ALBOP setibanya di Kab. Nunukan, kemudian Terdakwa menerima speaker tersebut dan memasukkannya ke dalam tas yang ia bawa, selain itu Sdr. JUP juga memberikan uang sebesar RM. 500 (lima ratus ringgit) kepada Terdakwa untuk biaya perjalanan Terdakwa dari Tawau Malaysia menuju ke Kab. Nunukan menggunakan kapal, lalu Saksi ALBOP menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia akan menunggu kedatangan Terdakwa di Pelabuhan Sungai Jepun Kab. Nunukan sekira pukul 08.30 Wita.
  • Bahwa sekira pukul 08.50 Wita Saksi ALBOP pergi menuju Pelabuhan Sungai Jepun menggunakan sepeda motor milik teman Saksi ALBOP yakni Sdr. RIAN yang mana sebelumnya Saksi ALBOP meminjam motor tersebut untuk pergi ke Puskesmas namun Saksi ALBOP sekaligus menggunakan motor tersebut untuk menjemput Terdakwa, lalu sekira pukul 08.50 Wita Terdakwa tiba di Pelabuhan Sungai Jepun dan pada saat itu juga Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi ALBOP, kemudian Terdakwa bersama Saksi ALBOP pergi menuju rumah kontrakan Saksi ALBOP yang beralamat di  Jl. Pereppa RT 11, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara  untuk beristirahat dan makan. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa memberikan Saksi ALBOP 1 (satu) buah speaker kecil berwarna hitam berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang sebelumnya dititipkan oleh Sdr. JUP kepada Terdakwa, lalu Saksi ALBOP   membongkar speaker tersebut dan Saksi ALBOP bersama Terdakwa melihat di dalam speaker tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan.
  • Selanjutnya Saksi ALBOP mengajak Terdakwa untuk mengantar 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu kepada Sdr. JERY (DPO) di rumah Sdr. JERY yang beralamat di yang beralamat di Jl. Ujang Dewa Gang Nangka Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara namun Terdakwa menolak karena ia baru saja tiba dari Malaysia dan hendak beristirahat. Selanjutnya Saksi ALBOP pergi ke rumah Sdr. JERY sendirian dengan menggunakan angkot dari rumah kontrakannya menuju ke rumah Sdr. JERY tersebut dengan membawa 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu yang ia simpan di dalam kantong plastik warna hitam, lalu sekira pukul 12.30 Wita Saksi ALBOP tiba di rumah Sdr. JERY namun dikarenakan Sdr. JERY belum datang Terdakwa menunggu Sdr. JERY dipinggir jalan tepatnya di depan rumah Sdr. JERY.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN (kedua saksi merupakan anggota Resnarkoba Polres Nunukan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi Narkotika Gol I jenis sabu dari Tawau, Malaysia. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN bersama anggota opsnal resnarkoba lainnya yang dipimpin langsung oleh IPTU. SONY (Kasat Resnarkoba Polres Nunukan) pergi menuju Jl. Ujang Dewa Rt. 001 Kab. Nunukan melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan halaman depan rumah, kemudian Saksi MERLIN bersama Saksi IZWAN mengamankan Saksi ALBOP, lalu dilakukan introgasi terhadap Saksi ALBOP serta dilakukan penggeledahan badan yang mana dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa kantong plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu, lalu berdasarkan dari hasil introgasi diketahui bahwa Saksi ALBOP mendapatkan sabu tersebut dari Terdakwa yang pada saat itu sedang berang di rumah kontrakan saksi ALBOP yang beralamat di Jl. Pereppa RT 11, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, kemudian saksi MERLIN dan saksi IZWAN langsung menuju rumah kontrakan saksi ALBOP dan sesampainya di rumah tersebut saksi MERLIN dan saksi IZWAN langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALBOP beserta barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa;
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B/133/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Plh. Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Nunukan, RULLY YASUTANDI, yang menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi atas nama ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) dengan berat Netto 145,45 (seratus empat puluh lima koma empat lima) gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, yang kemudian oleh penyidik disisihkan sebagian kecil 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk diuji lab forensik dan 0,15 gram disisihkan untuk digunakan sebagai pembuktian perkara dalam persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 09877/NNF/2023 hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh 1. IMAM MUKTI S,Si., Apt., M.Si., 2. DYAN VICKY SANDHI, S.SI, 3. TITIN ERNAWATI, S. Farm, 4. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) --- 31734/2023/NNF -- berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

 

---------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa SANJAYA DANIEL DENA Als DIDI Bin DANIEL DENA (Alm) bersama-sama dengan Saksi ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) (dilakukan Penuntutan secara Terpisah), pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 08.50 Wita atau pada suatu waktu bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023 bertempat di di pinggir jalan di Jl. Ujang Dewa Rt. 001 Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wita, Saksi ALBOP   dihubungi melalui telepon oleh Sdr. JUP (DPO) dengan berkata “ADA SUDAH PEMBELI (SABU)” lalu Saksi ALBOP Als MUYUNG menjawab “IYA ADA SUDAH” Sdr. JUP lalu bertanya “KAPAN TEMANMU ITU MAU? BAGAIMANA KALAU SAYA MENITIP DENGAN SAUDARA SANJAYA?” dijawab oleh Saksi ALBOP “KAPAN-KAPAN SAJA, IYALAH KALAU DIA MAU KESINI”.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 06.00 Wita Sdr. JUP menghubungi Saksi ALBOP melalui telepon menyampaikan bahwa Terdakwa sudah mau berangkat dari Tawau menuju pelabuhan haji kuning Kab. Nunukan, lalu sekira pukul 06.30 Waktu Malaysia bertempat di Batu 4 Jl. Apas Kuburan Tawau (Malaysia) Sdr. JUP memberikan 1 (satu) buah speaker kecil warna hitam kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada Saksi ALBOP setibanya di Kab. Nunukan, kemudian Terdakwa menerima speaker tersebut dan memasukkannya ke dalam tas yang ia bawa, selain itu Sdr. JUP juga memberikan uang sebesar RM. 500 (lima ratus ringgit) kepada Terdakwa untuk biaya perjalanan Terdakwa dari Tawau Malaysia menuju ke Kab. Nunukan menggunakan kapal, lalu Saksi ALBOP menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia akan menunggu kedatangan Terdakwa di Pelabuhan Sungai Jepun Kab. Nunukan sekira pukul 08.30 Wita.
  • Bahwa sekira pukul 08.50 Wita Saksi ALBOP pergi menuju Pelabuhan Sungai Jepun menggunakan sepeda motor milik teman Saksi ALBOP yakni Sdr. RIAN yang mana sebelumnya Saksi ALBOP meminjam motor tersebut untuk pergi ke Puskesmas namun Saksi ALBOP sekaligus menggunakan motor tersebut untuk menjemput Terdakwa, lalu sekira pukul 08.50 Wita Terdakwa tiba di Pelabuhan Sungai Jepun dan pada saat itu juga Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi ALBOP, kemudian Terdakwa bersama Saksi ALBOP pergi menuju rumah kontrakan Saksi ALBOP yang beralamat di  Jl. Pereppa RT 11, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara  untuk beristirahat dan makan. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa memberikan Saksi ALBOP 1 (satu) buah speaker kecil berwarna hitam berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang sebelumnya dititipkan oleh Sdr. JUP kepada Terdakwa, lalu Saksi ALBOP   membongkar speaker tersebut dan Saksi ALBOP bersama Terdakwa melihat di dalam speaker tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan.
  • Selanjutnya Saksi ALBOP mengajak Terdakwa untuk mengantar 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu kepada Sdr. JERY (DPO) di rumah Sdr. JERY yang beralamat di yang beralamat di Jl. Ujang Dewa Gang Nangka Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara namun Terdakwa menolak karena ia baru saja tiba dari Malaysia dan hendak beristirahat. Selanjutnya Saksi ALBOP pergi ke rumah Sdr. JERY sendirian dengan menggunakan angkot dari rumah kontrakannya menuju ke rumah Sdr. JERY tersebut dengan membawa 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu yang ia simpan di dalam kantong plastik warna hitam, lalu sekira pukul 12.30 Wita Saksi ALBOP tiba di rumah Sdr. JERY namun dikarenakan Sdr. JERY belum datang Terdakwa menunggu Sdr. JERY dipinggir jalan tepatnya di depan rumah Sdr. JERY.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN (kedua saksi merupakan anggota Resnarkoba Polres Nunukan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi Narkotika Gol I jenis sabu dari Tawau, Malaysia. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN bersama anggota opsnal resnarkoba lainnya yang dipimpin langsung oleh IPTU. SONY (Kasat Resnarkoba Polres Nunukan) pergi menuju Jl. Ujang Dewa Rt. 001 Kab. Nunukan melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan halaman depan rumah, kemudian Saksi MERLIN bersama Saksi IZWAN mengamankan Saksi ALBOP, lalu dilakukan introgasi terhadap Saksi ALBOP serta dilakukan penggeledahan badan yang mana dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa kantong plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu, lalu berdasarkan dari hasil introgasi diketahui bahwa Saksi ALBOP mendapatkan sabu tersebut dari Terdakwa yang pada saat itu sedang berang di rumah kontrakan saksi ALBOP yang beralamat di Jl. Pereppa RT 11, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, kemudian saksi MERLIN dan saksi IZWAN langsung menuju rumah kontrakan saksi ALBOP dan sesampainya di rumah tersebut saksi MERLIN dan saksi IZWAN langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALBOP beserta barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Golongan I Jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa;
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B/133/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Plh. Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Nunukan, RULLY YASUTANDI, yang menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) dengan berat Netto 145,45 (seratus empat puluh lima koma empat lima) gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, yang kemudian oleh penyidik disisihkan sebagian kecil 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk diuji lab forensik dan 0,15 gram disisihkan untuk digunakan sebagai pembuktian perkara dalam persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 09877/NNF/2023 hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh 1. IMAM MUKTI S,Si., Apt., M.Si., 2. DYAN VICKY SANDHI, S.SI, 3. TITIN ERNAWATI, S. Farm, 4. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) --- 31734/2023/NNF -- berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

 

---------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------

 

KETIGA

 

------ Bahwa ia Terdakwa SANJAYA DANIEL DENA Als DIDI Bin DANIEL DENA (Alm), pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 08.50 Wita atau pada suatu waktu bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan di Jalan Pereppa Rt. 011 Kelurahan Tanjung Harapan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1) , pasal 128 ayat (1), dan pasal 129, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 06.00 Wita Sdr. JUP (Daftar Pencarian) menghubungi Saksi ALBOP melalui telepon menyampaikan bahwa Terdakwa sudah mau berangkat menuju pelabuhan haji kuning Kab. Nunukan, lalu sekira pukul 06.30 Waktu Malaysia bertempat di Batu 4 Jl. Apas Kuburan Tawau (Malaysia) Sdr. JUP memberikan 1 (satu) buah speaker kecil warna hitam kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada Saksi ALBOP setibanya di Kab. Nunukan, kemudian Terdakwa menerima speaker tersebut dan memasukkannya ke dalam tas yang ia bawa, selain itu Sdr. JUP juga memberikan uang sebesar RM. 500 (lima ratus ringgit) kepada Terdakwa untuk biaya perjalanan Terdakwa dari Tawau Malaysia menuju ke Kab. Nunukan menggunakan kapal, lalu Saksi ALBOP  menyampaikan akan menunggu Terdakwa di Pelabuhan Sungai Jepun Kab. Nunukan sekira pukul 08.30 Wita, kemudian Saksi ALBOP pergi menuju Pelabuhan Sungai Jepun menggunakan sepeda motor milik teman Saksi ALBOP yakni Sdr. RIAN yang mana sebelumnya Saksi ALBOP meminjam motor tersebut untuk pergi ke Puskesmas namun Saksi ALBOP sekaligus menggunakan motor tersebut untuk menjemput Terdakwa, lalu sekira pukul 08.50 Wita Terdakwa tiba di Pelabuhan Sungai Jepun dan pada saat itu juga Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi ALBOP, kemudian Terdakwa bersama Saksi ALBOP pergi menuju rumah kontrakan Saksi ALBOP yang beralamat di  Jl. Pereppa RT 11, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara  untuk beristirahat dan makan. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa memberikan Saksi ALBOP 1 (satu) buah speaker kecil berwarna hitam berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang sebelumnya dititipkan oleh Sdr. JUP kepada Terdakwa, lalu Saksi ALBOP membongkar speaker tersebut dan Saksi ALBOP bersama Terdakwa melihat di dalam speaker tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan namun dalam hal ini Terdakwa tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang terkait perbuatan Sdr. JUP maupun Saksi ALBOP yang telah menyuruh Terdakwa membawa speaker yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut dari Tawau (Malaysia) menuju ke Kabupaten Nunukan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN (kedua saksi merupakan anggota Resnarkoba Polres Nunukan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi Narkotika Gol I jenis sabu dari Tawau, Malaysia. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN bersama anggota opsnal resnarkoba lainnya yang dipimpin langsung oleh IPTU. SONY (Kasat Resnarkoba Polres Nunukan) pergi menuju Jl. Ujang Dewa Rt. 001 Kab. Nunukan melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan halaman depan rumah, kemudian Saksi MERLIN bersama Saksi IZWAN melakukan introgasi terhadap Saksi ALBOP   dan pemeriksaan badan lalu menemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu yang ketika itu sempat dibuang oleh Saksi ALBOP ALS MUYUNG, lalu berdasarkan pengembangan dari penangkapan Saksi ALBOP   diketahui bahwa Saki ALBOP   mendapatkan sabu tersebut dari Terdakwa yang pada saat itu sedang berang di rumah kontrakan saksi ALBOP yang beralamat di Jl. Pereppa RT 11, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, kemudian saksi MERLIN dan saksi IZWAN langsung menuju rumah kontrakan saksi ALBOP dan sesampainya di rumah tersebut saksi MERLIN dan saksi IZWAN langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALBOP   beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 09877/NNF/2023 hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh 1. IMAM MUKTI S,Si., Apt., M.Si., 2. DYAN VICKY SANDHI, S.SI, 3. TITIN ERNAWATI, S. Farm, 4. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) --- 31734/2023/NNF -- berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya