| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka, yang tidak didahului proses Penyelidikan berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/105/IX/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES NUNUKAN/POLDA KALTARA tanggal 28 September 2025adalah tindakan yang Melanggar Hukum dan TIDAK SAH.
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka yang melanggar hukum dan tidak sah mengakibatkan BATAL dan TIDAK SAH SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap.Tsk/84/IX/2025/Resnarkoba tentang Penetapan tersangkan tanggal 29 September 2025 :
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/85/IX/RES.4.2./2025/ Resnarkoba;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan SAHAR SASMITA SAKTI Als ANDANG Bin SANUDDIN setelah pembacaan penetapan putusan a qou dibacakan;-----------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan Hak Pemohon SAHAR SASMITA SAKTI Als ANDANG Bin SANUDDIN dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.---------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon. ---------------
|