Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Nnk Wiwiadi Rahim (Direktur PT Pattimpa Utama Mandiri) Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi C.q Bupati Kabupaten Nunukan C.q Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wiwiadi Rahim (Direktur PT Pattimpa Utama Mandiri)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD CHAIDIR ALFATH, S.H.
2HANISA, S.H.I.,M.H.Li
Tergugat
NoNama
1Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi C.q Bupati Kabupaten Nunukan C.q Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EVVRANSHERWIN, S.H., LL.M.
2HASRUNI, S.H., M.AP.
3MUTIQ HASAN NASIR, S.H., M.AP.
4JUHANA, S.H., M.AP.
5TEGUH ANANTO, S.H., M.H.
6AMIE YULIAN NOOR, S.H.
7HARTANTO, S.H.
8ADI SETYA DESTA LANDYA, S.H.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.348.028.400,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian dengan Nomor Kontrak : 64-DISHUB/SP.PPPS/027/VII/2021 antara Penggugat dan Tergugat Sah Menurut Hukum;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak memberikan sisa pembayaran kepada Penggugat terhadap Pembangunan Pelabuhan Sungai Sebakis berdasarkan surat Perjanjian dengan Nomor Kontrak : 64-DISHUB/SP.PPPS/027/VII/2021 adalah Perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil terhadap pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Sungai Sebakis kepada Penggugat akibat adanya perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat, sebagaimana berikut:
  • Sisa pembayaran kontrak sebesar Rp. 2.999.014.800,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah);
  • Biaya Jasa Analisis Tes Material dari PT, Sucofindo Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  • Biaya Jasa Kajian Penilaian Mutu Tiang Pancang Baja Pada Pembangunan Pelabuhan Sungai Sebakis Kabupaten Nunukan oleh Tim Teknis Fakultas Teknik Universitas Borneo Tarakan sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  • Lose income yang di akibatkan tidak adanya modal yang bisa diputarkan oleh Penggugat kembali dalam proyek lainya yaitu sebesar Rp. 2.999.014.800,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah);
  • Jasa advokat sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sehingga total kerugian Materill Penggugat sebesar Rp. 6.348.028,400,- (Enam Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Depalan Juta Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Immateriil kepada Penggugat akibat adanya Wanprestasi yang dilakukan Tergugat membuat Penggugat merasa kecewa, kesehatan Penggugat yang menurun karena memikirkan hal ini sebagai seorang yang bergelut di bidang jasa konstruksi, akibat kejadian ini sangat  menjadi beban di karenakan memikirkan hal tersebut Penggugat kami beberapa kali jatuh sakit, sebagaimana kerugian in-materil yang di alami oleh Penggugat sebesar Rp 1.000.0000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat untuk seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat disertai denda secara keseluruhan, seketika dan sekaligus dengan perintah dan kewajiban Tergugat untuk menitipkannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan untuk dibayarkan kepada Penggugat secara Tunai, seketika dan sekaligus;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini dijatuhkan;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam proses penyelesaian Perbuatan Melawan Hukum  oleh Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak