Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2025/PN Nnk IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama IWAN Lahir di PALANGISANG pada tanggal  01 APRIL 1996 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-11042023-0001, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan MUHAMMAD IRWAN HASIM  lahir  di PALLANGISANG pada tanggal 01 APRIL 1995 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AU422921 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak