Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2025/PN Nnk DG SITURU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DG SITURU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama DG SITURU Lahir di SAMARINDA pada tanggal  21 AGUSTUS 1972 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6405CLT2912201038353, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Nunukan, Kabupaten Bulungan dengan JAKA MULYADI  lahir  di SAMARINDA pada tanggal 21 AGUSTUS 1972sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 805/47/III/2000;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka perbaikan nama dalam kutipan akta nikah milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak