Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
Muhammad Isyam Als Isyam Bin Masaguni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1597/O.4.16/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Isyam Als Isyam Bin Masaguni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiMuhammad Isyam Als Isyam Bin Masaguni
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISYAM als ISYAM bin MASAGUNI, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman RT.04, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa MUHAMMAD ISYAM als ISYAM bin MASAGUNI sedang berada di belakang rumah Saudara SAMSIR (DPO) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman RT.04, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, berbincang-bincang bersama dengan Saksi SAIFUL bin LATIWA. Tak berselang lama, Saksi RASWAN als WAWAN bin NANDA datang menghampiri Terdakwa dan Saksi SAIFUL lalu bertanya kepada Saksi SAIFUL dengan berkata “Ful, aku mau beli barang (sabu)”, kemudian Saksi SAIFUL menjawab “Ada, harga berapa kau mau?”, lalu Saksi RASWAN berkata “harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”. Terdakwa yang menyimak obrolan tersebut kemudian langsung diserahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi RASWAN untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, lalu Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi SAIFUL. Setelah itu Saksi SAIFUL mengambil 1 (satu) paket kemasan sabu ukuran kecil warna merah lalu menyerahkan kepada Terdakwa untuk diberikan kepada Saksi RASWAN. Setelah Saksi RASWAN menerima 1 (satu) paket kemasan sabu ukuran kecil warna merah dari Terdakwa, kemudian Saksi RASWAN bergegas meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita Saksi SAIFUL masuk ke dalam bengkel yang berada di dalam satu lokasi dengan rumah Saudara SAMSIR dengan tujuan menyiapkan alat-alat untuk mengemas 1 (satu) set sabu yang diperoleh Saksi SAIFUL dari Saudari KENZA (DPO), kemudian sekira Pukul 21.10 Wita Terdakwa dipanggil masuk ke dalam bengkel oleh Saksi SAIFUL untuk membantu nya memecah dan mengemas 1 (satu) set sabu tersebut. Saat berada di dalam bengkel, Terdakwa bersama dengan Saksi SAIFUL memecah dan mengemas sabu tersebut ke dalam pipet warna biru menjadi paket paket kecil hingga total yang dikemas oleh Terdakwa dan Saksi SAIFUL sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil yang siap untuk di jual. Seteleh memecah sabu tersebut Terdakwa keluar dari bengekl menuju ke depan rumah Saudara SAMSIR untuk menunggu Saksi SAIFUL pulang bersama-sama. Namun pada saat menunggu di halaman depan rumah tersebut, sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa melihat terdapat seorang laki-laki yang datang yakni Saudara NANANG untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Saksi SAIFUL, lalu Saksi SAIFUL memberikan 1 (satu) sabu paket kecil dalam pipet warna biru yang telah dikemas nya bersama dengan Terdakwa dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.45 Wita tim Opsnal Sat Narkoba Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi SYAMSUL MARIF dan Saksi MERLIN berdasarkan informasi dan laporan Masyarakat yang diperoleh yaitu di sebuah rumah milik Saudara SAMSIR yang terdapat bengkel berada di Jalan Jenderal Sudirman RT.04, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara terdapat aktivitas transaksi jual-beli narkotika dan melakukan tindakan penggeledahan di lokasi tersebut, kemudian petugas kepolisian menemukan pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika yakni Terdakwa MUHAMMAD ISYAM als ISYAM bin MASAGUNI yang berada di halaman rumah sisi kanan, Saksi SAIFUL yang berada di dapur bagian belakang rumah, dan Saksi RASWAN yang berada di bagian halaman depan rumah. Petugas kepolisian juga menemukan barang bukti yakni 20 (dua puluh) paket/kemasan sabu dengan masing-masing 19 ukuran kecil pipet warna biru siap edar serta 1 (satu) bungkus plastik putih ukuran sedang warna transparan yang disimpan di dalam kotak rokok stenlis dan di dalam sebuah kotak kaca mata bertuliskan “GOSAVE” yang diletakkan oleh Saksi SAIFUL di atas rak Sepatu disamping pintu dapur rumah Saudara SAMSIR. Selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) paket sabu ukuran kecil pipet warna merah yang berada dalam saku kantong celana Saksi RASWAN. Selanjutnya ketiga orang tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas kepolisian menuju ke kantor Polres Nunukan beserta barang bukti yang diperoleh untuk tindakan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/25/11012.00 / III/ 2025, tanggal 10 Maret 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa SAIFUL bin LATIWA, dengan hasil sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 (empat koma Sembilan puluh sembilan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

1,86

0,12

1,74

2

BB2

0,37

0,10

2,27

3

BB3

0,19

0,10

0,09

4

BB4

0,17

0,08

0,09

5

BB5

0,16

0,07

0,09

6

BB6

0,15

0,07

0,08

7

BB7

0,15

0,07

0,08

8

BB8

0,16

0,07

0,09

9

BB9

0,15

0,07

0,08

10

BB10

0,14

0,07

0,07

11

BB11

0,15

0,07

0,08

12

BB12

0,14

0,07

0,07

13

BB13

0,14

0,07

0,07

14

BB14

0,14

0,07

0,07

15

BB15

0,14

0,07

0,07

16

BB16

0,13

0,07

0,06

17

BB17

0,14

0,07

0,07

18

BB18

0,14

0,07

0,07

19

BB19

0,17

0,07

0,07

20

BB20

0,20

0,10

0,10

TOTAL NETTO

4,99

1,55

3,44 Gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/26/11012.00 / III/ 2025, tanggal 10 Maret 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RASWAN Als WAWAN Bin NANDA, dengan hasil sebanyak 1 (satu) paket kemasan dalam pipet warna merah ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,17

0,07

0,10

TOTAL NETTO

0,10 Gram

           
  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram, dan dimusnahkan ±3,24 Gram. Kemudian Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0091 oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt., selaku Ketua Tim Penguji. Nama Sampel: Sabu, Nomor kode sampel: 25.100.11.16.05.0091.K dengan jumlah sampel 1 plastik (netto 321,5 mg) atas dasar surat permohonan uji nomor: B/Uji/23/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba barang bukti hasil penyitaan dari Tersangka SAIFUL bin LATIWA dengan hasil pengujian pemerian/organoleptis: serbuk kristal tidak berwarna, uji yang dilakukan identifikasi metamfetamin dengan hasil postif. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,03 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,07 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:02524/NNF/2025, tanggal 19 Maret 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :06981/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISYAM als ISYAM bin MASAGUNI, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 21.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman RT.04, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa MUHAMMAD ISYAM als ISYAM bin MASAGUNI sedang berada di belakang rumah Saudara SAMSIR (DPO) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman RT.04, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, berbincang-bincang bersama dengan Saksi SAIFUL bin LATIWA. Tak berselang lama, Saksi SAIFUL masuk ke dalam bengkel yang berada di dalam satu lokasi dengan rumah Saudara SAMSIR dengan tujuan menyiapkan alat-alat untuk mengemas 1 (satu) set sabu yang diperoleh Saksi SAIFUL dari Saudari KENZA (DPO), kemudian sekira Pukul 21.10 Wita Terdakwa dipanggil masuk ke dalam bengkel oleh Saksi SAIFUL untuk membantu nya memecah dan mengemas 1 (satu) set sabu tersebut. Saat berada di dalam bengkel, Terdakwa bersama dengan Saksi SAIFUL memecah dan mengemas sabu tersebut ke dalam pipet warna biru menjadi paket paket kecil hingga total yang dikemas oleh Terdakwa dan Saksi SAIFUL sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil yang siap untuk di jual. Seteleh memecah sabu tersebut Terdakwa memberikan sabu yang telah dikemas kepada Saksi SAIFUL untuk disimpan di tempat yang aman lalu keluar dari bengkel menuju ke depan rumah Saudara SAMSIR untuk menunggu Saksi SAIFUL pulang bersama-sama. Adapun Saksi SAIFUL menyimpan 20 (dua puluh) paket kecil yang siap untuk di jual di dalam kotak rokok stenlis lalu dimasukkan ke dalam sebuah kotak kaca mata bertuliskan “GOSAVE” kemudian diletakkan di atas rak sepatu disamping pintu dapur rumah Saudara SAMSIR;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.45 Wita tim Opsnal Sat Narkoba Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi SYAMSUL MARIF dan Saksi MERLIN berdasarkan informasi dan laporan Masyarakat yang diperoleh yaitu di sebuah rumah milik Saudara SAMSIR yang terdapat bengkel berada di Jalan Jenderal Sudirman RT.04, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara terdapat aktivitas transaksi jual-beli narkotika dan melakukan tindakan penggeledahan di lokasi tersebut, kemudian petugas kepolisian menemukan pelaku yang diduga menguasai narkotika yakni Terdakwa MUHAMMAD ISYAM als ISYAM bin MASAGUNI yang berada di halaman rumah samping kanan, Saksi SAIFUL yang berada di dapur bagian belakang rumah, dan Saksi RASWAN yang berada di bagian halaman rumah samping kanan. Petugas kepolisian juga menemukan barang bukti yakni 20 (dua puluh) paket/kemasan sabu dengan masing-masing 19 ukuran kecil pipet warna biru siap edar serta 1 (satu) bungkus plastik putih ukuran sedang warna transparan yang disimpan di dalam kotak rokok stenlis yang dimasukkan ke dalam sebuah kotak kaca mata bertuliskan “GOSAVE” dan diletakkan oleh Saksi SAIFUL di atas rak sepatu disamping pintu dapur rumah Saudara SAMSIR. Selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) paket sabu ukuran kecil pipet warna merah yang berada dalam saku kantong celana Saksi RASWAN. Selanjutnya ketiga orang tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas kepolisian menuju ke kantor Polres Nunukan beserta barang bukti yang diperoleh untuk tindakan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/25/11012.00 / III/ 2025, tanggal 10 Maret 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa SAIFUL bin LATIWA, dengan hasil sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 (empat koma Sembilan puluh sembilan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

1,86

0,12

1,74

2

BB2

0,37

0,10

2,27

3

BB3

0,19

0,10

0,09

4

BB4

0,17

0,08

0,09

5

BB5

0,16

0,07

0,09

6

BB6

0,15

0,07

0,08

7

BB7

0,15

0,07

0,08

8

BB8

0,16

0,07

0,09

9

BB9

0,15

0,07

0,08

10

BB10

0,14

0,07

0,07

11

BB11

0,15

0,07

0,08

12

BB12

0,14

0,07

0,07

13

BB13

0,14

0,07

0,07

14

BB14

0,14

0,07

0,07

15

BB15

0,14

0,07

0,07

16

BB16

0,13

0,07

0,06

17

BB17

0,14

0,07

0,07

18

BB18

0,14

0,07

0,07

19

BB19

0,17

0,07

0,07

20

BB20

0,20

0,10

0,10

TOTAL NETTO

4,99

1,55

3,44 Gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/26/11012.00 / III/ 2025, tanggal 10 Maret 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RASWAN Als WAWAN Bin NANDA, dengan hasil sebanyak 1 (satu) paket kemasan dalam pipet warna merah ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,17

0,07

0,10

TOTAL NETTO

0,10 Gram

           
  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram, dan dimusnahkan ±3,24 Gram. Kemudian Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0091 oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt., selaku Ketua Tim Penguji. Nama Sampel: Sabu, Nomor kode sampel: 25.100.11.16.05.0091.K dengan jumlah sampel 1 plastik (netto 321,5 mg) atas dasar surat permohonan uji nomor: B/Uji/23/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba barang bukti hasil penyitaan dari Tersangka SAIFUL bin LATIWA dengan hasil pengujian pemerian/organoleptis: serbuk kristal tidak berwarna, uji yang dilakukan identifikasi metamfetamin dengan hasil postif. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,03 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,07 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:02524/NNF/2025, tanggal 19 Maret 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :06981/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya