Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Nnk HADI SANTOSA FADLIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BAPC/156/VI/RES.1.8/2023/Reksrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HADI SANTOSA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 11.100 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di Masjid Al-Azis Jalan Pasir Putih Kel. Nunukan tengah kec. Nunukan kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini, tersangka FADLIANSYAH Als YUDI BIN M. YUSUF HB dengan sengaja dan dengan melawan hak telah mengambil barang milik masjid Al-Azis berupa uang tunal sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam kotak amal masjid Al-Azis dengan cara masuk melalui teras sebelah kanan masjid kemudian mengintip/melihat kedalam masjid melalui kaca candela masjid setelah dirasa aman tidak ada orang dalam masjid dan juga sekitar masjid selanjutnya menuju pada kotak amal yang tergeletak diteras masjid bagian depan selanjutnya tersangka FADLIANSYAH AIs YUDI BIN M. YUSUF HB membuka lakban yang melilit kotak amal setelah kotak amal dapat terbuka tangan kanan tersangka FADLIANSYAH Als YUDI BIN M. YUSUF HB dimasukkan dalam kotak amal tersebut dan mengambil sebagian uang dalam kotak amal setelah itu tangan kanannya yang menggenggam uang tersebut dimasukkan kedalam kantong celana pendek warna merah setelah itu tersangka FADLIANSYAH Als YUDI BIN M. YUSUF HB pergi meninggalkan masjid tersebut.

Setelah berhasil mengambil Sebagian isi dari katak amal tersebut tersangka FADLIANSYAH Als YUDI BIN M. YUSUF HB langsung pulang kerumahnya di jalan Bahari Rt. 19 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dan kemudian menghitungnya diketahui sebanyak Rp. Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa FADLIANSYAH Als YUDI BIN M. YUSUF HB sebagaimana diatur dan diancam dalam rumusan pasal 364 KUH Pidana Jo Jo perma No 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya