Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PN Nnk MARDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama MARDIANA Lahir di NUNUKAN pada tanggal  22 SEPTEMBER 1993 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/1138/KKCS/L/I/VII/2003, yang dikeluarkan oleh KRI TAWAU dengan MARDIANA BINTI LOHING  lahir  di PINRANG pada tanggal 22 SEPTEMBER 1993 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor C7719582 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak