Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
SADDAM HUSAIN ALIAS SADAM BIN JOHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-874/O.4.16/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADDAM HUSAIN ALIAS SADAM BIN JOHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa SADDAM HUSAIN ALIAS SADAM BIN JOHRI bersama dengan HIJRIANSYAH ALIAS HIJRI BIN JUPRI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bhayangkara Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 Terdakwa bertemu dengan Sdr. Tasbih Paman Terdakwa (DPO) di tempat pembuatan perahu samping rumah Sdr. Tasbih, saat Sdr. Tasbih meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyanggupi permintaan dari Sdr. Tasbih, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. Rasyidi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk membeli sabu kepada Sdr. Rasyidi, setelah berkomunikasi lalu Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Rasyidi, sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa tiba di rumah Sdr. Rasyidi yang berada di Desa Liang Bunyu Sebatik Barat, pada saat beretemu Sdr. Rasyidi menanyakan berapa set yang terdakwa butuhkan, kemudian Terdakwa meminta sebanyak 3 (tiga) set seraya mengatakan bahwa Terdakwa belum bisa memberikan uang pembelian tersebut, karena paman Terdakwa yang membeli sabu ini belum memberikan uang kepada Terdakwa dan Terdakwa meyakinkan Sdr. Rasyidi bahwa Terdakwa pasti membayar apabila paman Terdakwa sudah memberikan uangnya dan saat itu Sdr. Rasyidi percaya dengan perkataan Terdakwa lalu Sdr. Rasyidi meminta Terdakwa untuk menunggunya di Simpang Pelabuhan Fery Desa Mantikas, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Sdr. Rasyidi menuju tempat yang dimaksud, tidak lama setelah sampai di tempat tujuan kemudian Sdr. Rasyidi menghampiri Terdakwa dan menyerahkan sabu kepada Terdakwa dengan jumlah 3 (tiga) set, setelah menerima sabu kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan dalam perjalan pulang Sdr. Rasyidi mengirimkan pesan yang initinya berisi apabila uangnya sudah ada agar bisa dikrimkan ke rekening BRI 021961966864506 atas nama Salfiza Maulyah, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa menemui Sdr. Tasbih untuk menyerahkan sabu, saat itu Terdakwa hanya menyerahkan 2 (dua) set sabu kepada Sdr. Tasbih sedangkan sisa 1 (satu) set sabu lainnya disimpan oleh Terdakwa, Sdr. Tasbih berjanji akan membayar sabu tersebut kepada Terdakwa apabila sabu Tersebut sudah laku terjual, kemudian hari Sabtu tanggal 17.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Tasbih untuk menemuinya dan setelah bertemu dengan Sdr. Tasbih kemudian Terdakwa diberikan uang dengan jumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) berniat mencicil uang pembayaran sabu, setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Rasyidi melaui cara transfer ke rekning yang telah diberikan sebelumnya.
  • Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.30 WITA saat Terdakwa bekerja bersama dengan Sdr. Hijri (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengecat booth portable, Sdr. Rasyidi menghubungi Terdakwa menanyakan ketersediaan sabu yang diberikan Sdr. Rasyidi sebelumnya, dan Terdakwa menjawab bahwa masih ada sabu di Terdakwa, lalu Sdr. Rasyidi meminta 1 (satu) set untuk di jual kepada temannya seraya mengirimkan nomor untuk dihubungi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh Sdr. Rasyidi kemudian membuat janji bertemu di Kafe Refresh Kopi seraya memberitahu bahwa harga sabu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya 30 (tiga puluh) menit kemudian temannya Sdr. Rasyidi menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa dirinya sudah berada di sekitar Kafe Refresh Kopi, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Hijriansyah menuju tempat yang dimaksud yang jaraknya dekat, agar tidak menimbulkan rasa curiga dari orang yang melihat, Terdakwa dan Sdr. Hijriansyah saat berjalan berbincang dan tertawa sambil menunggu teman dari Sdr. Rasyidi, saat berbincang Terdakwa menyerahkan sabu yang dibalut tisu warna putih kepada Sdr. Hijiransyah, sekira pukul 02.00 WITA datang 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor menghampiri Terdakwa dan Sdr. Hijriansyah  kemudian 2 (dua) orang tersebut merupakan Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Nunukan dan langsung merangkul Sdr. Hijriansyah lalu Sdr. Hijrianysah membuang sabu tersebut dan diketahui oleh Anggota Kepolisian, dalam hal perbuatan Terdakwa dan Sdr. Hijrianysah menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 09894/NNF/2024/ tanggal 2 Desember 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa SADDAM HUSAIN ALIAS SADAM BIN JOHRI bersama dengan HIJRIANSYAH ALIAS HIJRI BIN JUPRI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bhayangkara Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Nunukan melakukan penangkapan terhadap Sdr. Rasyidi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Akbar (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kerena penguasaan narkotika jenis sabu tanpa izin, berdasarkan keterangan Sdr. Rasyidi bahwa telah memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) set pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 11.00 WITA di Simpang Pelabuhan Fery Jalan Liang Bunyu Desa Mantikas Kecamatan Nunukan Barat, berberkal informasi dari Sdr. Rasyidi kemudian Anggota Kepolisian mencari tahu keberadaan Terdakwa melalui Sdr. Rasyidi, Anggota Kepolisian meminta Sdr. Rasyidi menghubungi Terdakwa dengan tujuan mengetahui keberadaan Terdakwa seolah-olah Sdr. Rasyidi membutuhkan sabu untuk temannya, kemudian Sdr. Rasyidi mengirimkan nomor telepon yang dianggap temannya kepada Terdakwa yang sebetulnya merupakan Anggota Kepolisian, setelah itu Terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh Sdr. Rasyidi membicarakan mengenai sabu, saat itu Terdakwa menyatakan bahwa ada sabu sebanyak 1 (satu) set dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),  kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. Hijriansyah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membuat janji bertemu dengan orang dibalik nomor yang dihubungi Terdakwa di Kafe Refresh Kopi, sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa diberi tahu bahwa yang bersangkutan dalam perjalanan dan akan tiba sekira 1 (satu) jam ke depan, sekira pukul 01.30 WITA Anggota Kepolisian memberitahu bahwa dirinya akan tiba sekira 30 (tiga puluh) menit lagi, lalu pada pukul 01.55 WITA Anggota Kepolisian tiba ditempat tujuan dan melihat dua orang yang mencurigakan yang merupakan Terdakwa bersama dengan Sdr. Hijriansyah, kemudian Tim Anggota Kepolisian menghampiri Terdakwa bersama dengan Sdr. Hijriansyah dilanjutkan dengan merangkul Sdr. Hijriansyah dan mengajaknya ke pinggir jalan dan diketahui saat itu Sdr. Hijriansyah membuang balutan tisu berwarna putih dan setelah dilakukan pemeriksan dalam balutan tisu warna putih tersebut merupakan sabu, bahwa diakui sabu tersebut merupakan milik Terdakwa bersama Sdr. Hijriansyah  yang berasal dari Sdr. Rasyidi, dalam hal perbuatan Terdakwa dan Sdr. Hijrianysah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 09894/NNF/2024/ tanggal 2 Desember 2024  dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------

Pihak Dipublikasikan Ya