Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Nnk SESILIN DERAN SILI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SESILIN DERAN SILI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama SESILIN DERAN SILI Lahir di RIANG DERI pada tanggal 03 MEI 1984 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-31012025-0007  yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nunukan atau masih wilayah Republik Indonesia RIKA LAMA LOUK  lahir di ADONARA Tanggal 31 DESEMBER 1984 sebagaimana tercantum dalam paspor  Nomor  W 959645   adalah Satu orang yang sama;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak