Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa YOSUA anak dari GANI ALUNG, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Amanda, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wita, awalnya Terdakwa pergi ke warung makan yang berada di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara untuk makan malam. Kemudian setelah Terdakwa selesai makan malam tersebut, Terdakwa hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki melewati Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa melintas di jalan tersebut tepatnya di depan Toko Amanda dan Terdakwa melihat di halaman parkir toko terdapat 1 (satu) Sepeda Motor merk Honda Supra-X warna hitam dengan nomor polisi KT 4283 SU milik Saksi Korban KOSMAS KESO als KOSMAS yang sedang terparkir, lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut dengan cara langsung menyambungkan kabel kontak agar mesin motor dapat di nyalakan. Setelah berhasil menyalakan mesin motor, Terdakwa membawa motor tersebut ke tempat tinggal nya yang berada di Jl. Sei Bilal RT. 014, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Bahwa Saksi Korban KOSMAS KESO als KOSMAS merupakan karyawan Toko Amanda, dimana Toko tersebut selain digunakan sebagai toko swalayan juga digunakan sebagai tempat tinggal dari pemilik nya dan juga para karyawan;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) Sepeda Motor merk Honda Supra-X warna hitam dengan nomor polisi KT 4283 SU tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya Saksi Korban KOSMAS KESO als KOSMAS adalah untuk digunakan aktivitas sehari-hari, sehingga dapat mengakibatkan Saksi Korban dapat mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa YOSUA anak dari GANI ALUNG, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Amanda, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wita, awalnya Terdakwa pergi ke warung makan yang berada di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara untuk makan malam. Kemudian setelah Terdakwa selesai makan malam tersebut, Terdakwa hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki melewati Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa melintas di jalan tersebut tepatnya di depan Toko Amanda dan Terdakwa melihat di halaman parkir toko terdapat 1 (satu) Sepeda Motor merk Honda Supra-X warna hitam dengan nomor polisi KT 4283 SU milik Saksi Korban KOSMAS KESO als KOSMAS yang sedang terparkir, lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut dengan cara langsung menyambungkan kabel kontak agar mesin motor dapat di nyalakan. Setelah berhasil menyalakan mesin motor, Terdakwa membawa motor tersebut ke tempat tinggal nya yang berada di Jl. Sei Bilal RT. 014, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) Sepeda Motor merk Honda Supra-X warna hitam dengan nomor polisi KT 4283 SU tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya Saksi Korban KOSMAS KESO als KOSMAS adalah untuk digunakan aktivitas sehari-hari, sehingga dapat mengakibatkan Saksi Korban dapat mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA SUPRA X dengan Nomor Polisi KT 4283 SU;
- 1 (satu) sepeda motor merk HONDA SUPRA X dengan Nomor Polisi KT 4238 SU;
- 1 (satu) lembar pakaian berupa jaket warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam.
|