Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
SAHAR SASMITA SAKTI Als ANDANG Bin SANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-331/O.5.16/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHAR SASMITA SAKTI Als ANDANG Bin SANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa SAHAR SASMITA SAKTI Als ANDANG Bin SANUDDIN, pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di pinggir sungai di jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 16.34 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. GABAN melalui telepon Whatsapp dengan maksud untuk mengambil barang berupa sabu, kemudian sekitar pukul 20.20 Wita Sdr. GABAN menghubungi Terdakwa kembali dan berjanjian hendak bertemu di pinggir sungai yang berada di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, lalu pada sekitar pukul 20.20 Wita Terdakwa langsung pergi ke pinggir sungai tersebut;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa menemui Sdr. GABAN yang berada di pinggir sungai yang berada di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan setelah bertemu pada saat itu Sdr. GABAN langsung memberikan Terdakwa barang berupa sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan, kemudian setelah menerima barang berupa sabu tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan Sdr. GABAN dan menginap di rumah temannya yang berada di Nunukan;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa pergi dari rumah temannya yang berada di Nunukan menuju ke Sungai Ular di Kecamatan Seimenggaris bersama dengan Saksi FRISTIAN ADITYA RAMADHAN yang ia temui di pelabuhan tradisional Sei Bolong, Kecamatan Nunukan, lalu sekitar pukul 14.45 Wita Terdakwa bersama Saksi FRISTIAN ADITYA RAMADHAN tiba di Sungai Ular dan pada saat itu Terdakwa bersama Saksi FRISTIAN ADITYA RAMADHAN pergi ke Kecamatan Sebuku dengan mengendarai mobil merk “TOYITA RUSH” warna putih yang ia sewa dari Sdr. ARMAN. Kemudian sekitar pukul 17.20 Wita Terdakwa tiba di Kecamatan Sebuku lalu Terdakwa dan Saksi FRISTIAN ADITYA RAMADHAN langsung beristirahat di rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Sdr. SUHAIMI melalui chat Whatsapp dengan maksud Sdr. SUHAIMI ingin membeli barang berupa sabu dari Terdakwa dan disepakati akan bertemu di SP 1 depan Café Frenlia;
  • Kemudian sekitar pukul 19.25 Wita Terdakwa menuju SP 1 depan Café Frenlia ditemani oleh Saksi FRISTIAN ADITYA RAMADHAN dan pada saat itu Terdakwa menghubungi Sdr. SUHAIMI dan memberitahu bahwa Terdakwa sudah sampai di SP 1 depan Café Frenlia, kemudian sekitar pukul 19.45 Wita saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. SUHAIMI, Saksi VICKY RESWANDY dan Saksi FERDIYANRI yang merupakan petugas TNI-AD Satgas Pamtas YonKav 13 / SL yang sebelumnya telah mendapat informasi mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika di sekitar Jalan Poros SP 1, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan saat melakukan patroli Saksi VICKY RESWANDY dan Saksi FERDIYANRI melihat lalu mendatangi mobil merk “TOYOTA RUSH” warna putih yang mencurigakan dan pada saat itu Saksi VICKY RESWANDY bersama Saksi FERDIYANRI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAHAR SASMITA SAKTI Als ANDANG Bin SANUDDIN lalu melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa SAHAR SASMITA SAKTI Als ANDANG Bin SANUDDIN, petugas TNI-AD Satgas Pamtas YonKav 13 / SL menemukan :
    • 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu;
    • 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna putih;
    • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hijau Tosca;
    • 1 (satu) kotak rokok merk MARLBORO warna hitam merah;
    • uang tunai sebesar Rp. 11.074.000,- (sebelas juta tujuh puluh empat ribu rupiah);
    • 1 (satu) celana pendek merk EIGER warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa SAHAR SASMITA SAKTI Bin SANUDDIN beserta dengan barang bukti dibawa ke Kotis Satgas Pamtas RI Malaysia di Kecamatan Nunukan dan kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk diserahkan ke Sat Resnarkoba serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang sabu dari Sdr. GABAN sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yaitu rencana untuk dijualkan dengan harga jual perbungkusnya sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 73 / 11012.00 / X / 2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dan ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat netto 8,14 (delapan koma satu empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10130/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa dan IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa SAHAR SASMITA SAKTI Bin SANUDDIN berupa sampel 1 (satu) kantorng plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa SAHAR SASMITA SAKTI Als ANDANG Bin SANUDDIN, tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------

 

 

-----------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------

 

 

KEDUA : 

------- Bahwa Terdakwa SAHAR SASMITA SAKTI Als ANDANG Bin SANUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 19.45 Wita, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di kolong rumah Saksi SIRMAN alias PACIK SIRI bin CONI (alm) yang beralamat di Jalan Poros SP 1, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagi berikut: -------------

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa SAHAR SASMITA SAKTI Als ANDANG Bin SANUDDIN ditangkap oleh Saksi VICKY RESWANDY dan Saksi FERDIYANRI yang merupakan petugas TNI-AD Satgas Pamtas YonKav 13 / SL;
  • Bahwa Saksi VICKY RESWANDY dan Saksi FERDIYANRI yang merupakan petugas petugas TNI-AD Satgas Pamtas YonKav 13 / SL melakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa dan saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu;
  • 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna putih;
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hijau Tosca;
  • 1 (satu) kotak rokok merk MARLBORO warna hitam merah;
  • uang tunai sebesar Rp. 11.074.000,- (sebelas juta tujuh puluh empat ribu rupiah);
  • 1 (satu) celana pendek merk EIGER warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa SAHAR SASMITA SAKTI Bin SANUDDIN beserta dengan barang bukti dibawa ke Kotis Satgas Pamtas RI Malaysia di Kecamatan Nunukan dan kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk diserahkan ke Sat Resnarkoba serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 73 / 11012.00 / X / 2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dan ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat netto 8,14 (delapan koma satu empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10130/NNF/2025 tanggal 04 November 2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa dan IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa SAHAR SASMITA SAKTI Bin SANUDDIN berupa sampel 1 (satu) kantorng plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa SAHAR SASMITA SAKTI Als ANDANG Bin SANUDDIN tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta Terdakwa telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------- Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya