Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Nnk NADRIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NADRIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama NADRIAH Lahir di PACCIRO pada tanggal  03  MEI  1977 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-11092025-0006 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan NADRIA BINTI BEDDU lahir di PACCIRO pada tanggal 08 MEI 1977 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AL238495  adalah satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak