Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
Muhammad Alias Als Ali Bin Abdul Waris Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2028/O.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Alias Als Ali Bin Abdul Waris[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALIAS Als ALI Bin ABDUL WARIS, pada hari Senin tanggal 21 April 2025, sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuik, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025, sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di samping Rumhanya di Jalan Mulawarman, Desa Bukit Aru Indah, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara menghubungi Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk “REALME” warna biru miliknya (082148859299) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Namun saat itu Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN tidak merespon, sehingga Terdakwa segera menelepon Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dengan berkata “aku kesitu kah?” dan Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN menjawab “dari kita saja”, sehingga Terdakwa langusng menuju Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN di Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuik, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa tiba di Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN lalu bertemu dengan Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR yang merupakan teman dari Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR yang telah mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa datang ke Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN. Setelah menerima uang tersebut, Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR segera memberikannya kepada Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN, selanjutnya Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR untuk diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dari Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, namun setelah melihat isi dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut terlalu sedikit, Terdakwa segera masuk sendiri ke dalam Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan berkata kepada Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN “kurang isinya” sambil menyerahkan kembali 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu miliknya, lalu Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN menjawab “iyalah tunggulah dulu di luar sebentar” lalu Terdakwa menjawab “iyalah” dan segera keluar untuk menunggu di bagian teras Rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM (Anggota Kepolisian) bersama dengan Kompi 2 Batalyon Brimob Polres Nunukan, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkotika di sekitar Jalan Mattiro, mendatangi Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan segera mengamankan Terdakwa yang sedang berada di bagian teras Rumah tersebut sambil bertanya kepada Terdakwa “untuk apa kau di sini?” dan Terdakwa menjawab “mengambil barang pak”. Selanjutnya Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM masuk ke dalam Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan berhasil mengamankan Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan Saksi FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibeli oleh Terdakwa dari dalam kantong celana Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, karena saat itu belum sempat diserahkan kembali setelah Terdakwa mengeluh terkait isi yang terlalu sedikit. Selanjutnya Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan Saksi FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/37/11012.00 /IV/ 2025, tanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, RIZAL KURNIAWAN, S.H., dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,10 (nol koma satu nol) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

JUMLAH

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,04 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04108/NNF/2025, tanggal 12 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :12457/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli Narkotika Golongan I tersebut dari Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN melalui Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALIAS Als ALI Bin ABDUL WARIS, pada hari Senin tanggal 21 April 2025, sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuik, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025, sekira pukul 20.00 WITA, Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM (Anggota Kepolisian) bersama dengan Kompi 2 Batalyon Brimob Polres Nunukan, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkotika di sekitar Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuik, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, mendatangi Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan segera mengamankan Terdakwa yang sedang berada di bagian teras Rumah tersebut sambil bertanya kepada Terdakwa “untuk apa kau di sini?” dan Terdakwa menjawab “mengambil barang pak”. Selanjutnya Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM masuk ke dalam Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan berhasil mengamankan Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan Saksi FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa dari dalam kantong celana Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR;
  • Bahwa sehingga 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu berada dalam penguasaan Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, dikarenakan setelah membeli Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa mengeluh terkait isi yang terlalu sedikit dan menyerahkan kembali 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN untuk ditambahkan isinya. Selanjutnya Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN menambahkan isi dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dan menyuruh Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR untuk kembali menyerahkannya kepada Terdakwa, dan Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN menyimpan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa tersebut ke dalam kantong celananya. Setelah mengetahui hal tersebut, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan Saksi FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/37/11012.00 /IV/ 2025, tanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, RIZAL KURNIAWAN, S.H., dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,10 (nol koma satu nol) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

JUMLAH

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,04 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04108/NNF/2025, tanggal 12 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :12457/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut sebagaimana yang ditemukan di dalam kantong celana Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

         KETIGA :

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALIAS Als ALI Bin ABDUL WARIS, pada hari Senin tanggal 21 April 2025, sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuik, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025, sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di samping Rumhanya di Jalan Mulawarman, Desa Bukit Aru Indah, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara menghubungi Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk “REALME” warna biru miliknya (082148859299) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Namun saat itu Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN tidak merespon, sehingga Terdakwa segera menelepon Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dengan berkata “aku kesitu kah?” dan Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN menjawab “dari kita saja”, sehingga Terdakwa langusng menuju Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN di Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuik, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa tiba di Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN lalu bertemu dengan Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR yang merupakan teman dari Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR yang telah mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa datang ke Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN. Setelah menerima uang tersebut, Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR segera memberikannya kepada Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN, selanjutnya Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR untuk diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dari Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, namun setelah melihat isi dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut terlalu sedikit, Terdakwa segera masuk sendiri ke dalam Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan berkata kepada Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN “kurang isinya” sambil menyerahkan kembali 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu miliknya, lalu Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN menjawab “iyalah tunggulah dulu di luar sebentar” lalu Terdakwa menjawab “iyalah” dan segera keluar untuk menunggu di bagian teras Rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM (Anggota Kepolisian) bersama dengan Kompi 2 Batalyon Brimob Polres Nunukan, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkotika di sekitar Jalan Mattiro, mendatangi Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan segera mengamankan Terdakwa yang sedang berada di bagian teras Rumah tersebut sambil bertanya kepada Terdakwa “untuk apa kau di sini?” dan Terdakwa menjawab “mengambil barang pak”. Selanjutnya Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM masuk ke dalam Rumah Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan berhasil mengamankan Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan Saksi FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibeli oleh Terdakwa dari dalam kantong celana Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, karena saat itu belum sempat diserahkan kembali setelah Terdakwa mengeluh terkait isi yang terlalu sedikit. Selanjutnya Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN dan Saksi FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/37/11012.00 /IV/ 2025, tanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, RIZAL KURNIAWAN, S.H., dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,10 (nol koma satu nol) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

JUMLAH

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,04 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04108/NNF/2025, tanggal 12 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :12457/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/089/IV/2025/Si-Dokkes tanggal 23 April 2025, yang ditandatangani oleh dr. FANYTHALIBRA KARMILA (Dokter Pemeriksa), menerangkan telah melakukan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap MUHAMMAD ALIAS Als ALI Bin ABDUL WARIS, dengan metode Drugs Urine Screening Test dengan hasil terdapat tanda ketergantungan Narkoba/NAPZA jenis pemeriksaan AMP (Amphetamine) bernilai positif (+);
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan Nomor: B/259/VIII/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Ketua TAT Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan, telah dilaksanakan Asesmen Terpadu An. MUHAMMAD ALIAS Als ALI Bin ABDUL WARIS, dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalah guna Narkotika jenis Sabu dengan pola penggunaan situasional;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan tujuan dikonsumsi ketika bekerja sebagai tukang potong kayu adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ataupun dokter.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya