Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa MAZLAN bin ABBAS (alm), pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wita saat Terdakwa dan Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) sedang berada di rumah Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) di Jl. Gang Abdul kadir RT. 01 Desa Tanjung aru kec. Sebatik timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Pada saat itu Terdakwa mengajak Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) untuk membeli sabu dengan berkata “RUL AYO PERGI KE SUNGAI MELAYU MALAYSIA” lalu Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) berkata “BUAT APA?” kemudian Terdakwa menjawab “PERGI BELI SABU-SABU” lalu Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) jawab “AYOLAH AKU TEMANI, TAPI UANG SIAPA?” kemudian Terdakwa berkata “ADA UANGKU, MOTOR SIAPA DIPAKAI?” Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) menjawab “ADA MOTOR TANTE KU“. Setelah itu Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) mengambil kunci motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi KU 3197 NI milik Saksi NAHRIAH binti HJ. BENU (alm) kemudian sekira pukul 14.50 Wita Terdakwa dan Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara untuk membeli Narkotika gol I jenis sabu. Setelah sampai di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa bertemu dengan Saudara CALLU (DPO) dengan berkata “BANG CALLU, AKU MAU AMBIL HARGA RP.150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)” lalu Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) melihat Saudara CALLU mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil dari kantong celananya lalu memberikannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) pergi meniggalkan lokasi tersebut untuk pulang ke rumah;
- Bahwa sekira pukul 16.20 Wita pada saat perjalanan pulang melintas di Jalan Batas Desa Rt. 01 Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, Indonesia, Terdakwa melihat beberapa petugas polisi yang melaksanakan giat operasi diantaranya yakni Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL bersama anggota kepolisian lainnya memberhentikan kendaraan mereka. Merasa panik dan ketakutan akhirnya pada saat kendaraan hendak dihentikan, Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan ke tanah di pinggir jalan tepat disebelah kiri Terdakwa. Kemudian Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL melihat sesuatu barang yang dibuang oleh Terdakwa yakni 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan lalu menginterogasi terkait 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berada di pinggir jalan tepat disebelah kiri Terdakwa tersebut dan Terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu milik nya yang dibeli dari di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia tepatnya di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan Sungai Melayu-Malaysia. Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara CALLU. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) diamankan ke kantor Polsek Sebatik Barat lalu di bawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,12 gram yang ditemukan oleh Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01510/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 04295/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram barang bukti milik Terdakwa MAZLAN bin ABBAS (alm). Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 04295/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 16/11012.00/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil dengan berat bruto 0,23 (Nol koma dua puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1
|
BB1
|
0,23 gram
|
0,11 gram
|
0,12 gram
|
TOTAL NETTO
|
0,12 gram
|
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MAZLAN bin ABBAS (alm), pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 16.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2024 sekira sekira pukul 16.20 Wita pada saat perjalanan melintas di Jalan Batas Desa Rt. 01 Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, Indonesia, Terdakwa yang sedang mengendarai motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi KU 3197 NI milik Saksi NAHRIAH binti HJ. BENU (alm) bersama dengan Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) melihat beberapa petugas polisi yang melaksanakan giat operasi diantaranya yakni Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL bersama anggota kepolisian lainnya hendak memberhentikan kendaraan mereka. Merasa panik dan ketakutan akhirnya pada saat kendaraan dihentikan, Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan ke tanah di pinggir jalan tepat disebelah kiri Terdakwa. Kemudian Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL melihat barang yang dibuang oleh Terdakwa yakni 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan lalu menginterogasi terkait 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berada di pinggir jalan tepat disebelah kiri Terdakwa tersebut dan Terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu milik nya yang dibeli dari di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia tepatnya di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan Sungai Melayu-Malaysia. Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara CALLU. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) diamankan ke kantor Polsek Sebatik Barat lalu di bawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,12 gram yang ditemukan oleh Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01510/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 04295/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram barang bukti milik Terdakwa MAZLAN bin ABBAS (alm). Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 04295/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 16/11012.00/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil dengan berat bruto 0,23 (Nol koma dua puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1
|
BB1
|
0,23 gram
|
0,11 gram
|
0,12 gram
|
TOTAL NETTO
|
0,12 gram
|
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------.
--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa MAZLAN bin ABBAS (alm), pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 16.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “penyalagunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2024 sekira sekira pukul 16.20 Wita pada saat perjalanan melintas di Jalan Batas Desa Rt. 01 Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, Indonesia, Terdakwa yang sedang mengendarai motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi KU 3197 NI milik Saksi NAHRIAH binti HJ. BENU (alm) bersama dengan Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) melihat beberapa petugas polisi yang melaksanakan giat operasi diantaranya yakni Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL bersama anggota kepolisian lainnya hendak memberhentikan kendaraan mereka. Merasa panik dan ketakutan akhirnya pada saat kendaraan dihentikan, Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan ke tanah di pinggir jalan tepat disebelah kiri Terdakwa. Kemudian Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL melihat barang yang dibuang oleh Terdakwa lalu menginterogasi terkait 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berada di pinggir jalan tepat disebelah kiri Terdakwa tersebut dan Terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah milik nya yang dibeli dari di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia tepatnya di Jalan Batas Desa RT.01 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan Sungai Melayu-Malaysia. Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara CALLU. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) diamankan ke kantor Polsek Sebatik Barat lalu di bawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Saksi MOHD KHAIRUL NIZAM BIN NURHAN (Alm) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang untuk dikonsumsi;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,12 gram yang ditemukan oleh Saksi ASHAR JUNIAWAN dan Saksi AINAL pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01510/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 04295/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram barang bukti milik Terdakwa MAZLAN bin ABBAS (alm). Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 04295/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 16/11012.00/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil dengan berat bruto 0,23 (Nol koma dua puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1
|
BB1
|
0,23 gram
|
0,11 gram
|
0,12 gram
|
TOTAL NETTO
|
0,12 gram
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/048/II/2025/Si-Dokkes tanggal 13 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. FANYTHA LIBRA KARMILA selaku dokter pemeriksa pada Dokkes Polres Nunukan, diterangkan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap seorang laki-laki bernama MAZLAN bin ABBAS (alm) dengan hasil pemeriksaan urine positif MAMP (Methampetamin) dan AMP (amphetamine);
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/076/III/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 03 Maret 2025 perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. MAZLAN bin ABBAS (alm) yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Kepala BNNK Nunukan, telah dilakukan Asesmen terhadap MAZLAN bin ABBAS (alm) dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis sabu dengan pola penggunaan situasional. Yang bersangkutan tidak pernah dipidana terkait Narkotika dan tidak didapati indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi Narkotika dan dilaksanakan pada saat sudah ada putusan persidangan atau sedang menjalani hukuman pidana pokok;
- Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Gol. I jenis sabu, tidak ada memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- |