Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa IKSAN BUTON Bin BUDIMAN bersama dengan Saksi RUSLI Bin LANGGA (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, Terdakwa IKSAN BUTON Bin BUDIMAN bersama dengan Saksi PADLI Als KONG (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui pada bulan Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, Terdakwa IKSAN BUTON Bin BUDIMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui pada bulan Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, Terdakwa IKSAN BUTON Bin BUDIMAN bersama dengan Saksi RANDI DIAN FIRDAUS Bin ITE (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Sakak Bin Brahima dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WITA, saat itu Saksi RUSLI sedang bersama Terdakwa di Perahu milik Saksi Rusli, lalu Saksi RUSLI mengajak Terdakwa untuk mengambil rumput laut di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, namun karena Terdakwa merasa takut akhirnya Terdakwa tidak mau menerima ajakan dari Saksi RUSLI. Kemudian tidak berselang lama Saksi RUSLI datang kembali menghampiri Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi RUSLI berhasil mengambil rumput laut tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi Sakak, lalu Saksi RUSLI meminta Terdakwa untuk menjualkan rumput laut dan Saksi RUSLI akan memberikan upah kepada Terdakwa apabila rumput laut tersebut berhasil terjual. Selanjutnya setelah menerima tawaran dari Saksi RUSLI tersebut, Terdakwa bergegas untuk menjual rumput laut sebanyak 1 (satu) karung tersebut dengan berat sekitar 30 Kg kepada pembeli rumput laut. Bahwa Terdakwa berhasil menjual rumput laut tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh Terdakwa dan Saksi RUSLI untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WITA, saat itu Terdakwa dan Saksi RUSLI sedang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul niat Terdakwa dan Saksi RUSLI untuk mengambil rumput laut milik Saksi Sakak yang disimpan di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak. Kemudian Terdakwa dan Saksi RUSLI bergegas pergi menuju Gudang rumput laut milik Saksi Sakak dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha FreeGo warna biru. Kemudian setibanya Terdakwa dan Saksi RUSLI di gudang rumput laut tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi RUSLI masuk ke dalam Gudang untuk mengambil sejumlah 1 (satu) karung rumput laut dengan cara Terdakwa dan Saksi RUSLI masuk melalui bagian belakang Gudang yang ditutup dengan terpal warna biru, lalu Terdakwa dan Saksi RUSLI mengangkat terpal warna biru tersebut dan langsung mengambil sejumlah 1 (satu) karung rumput laut. Kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) karung rumput laut, lalu Terdakwa dan Saksi RUSLI langsung pergi ke tempat penjual rumput laut untuk menjual 1 (satu) karung rumput laut dengan berat sekitar 50 Kg tersebut. Bahwa Terdakwa berhasil menjual rumput laut tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh Terdakwa dan Saksi RUSLI untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui pada bulan Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA, saat itu Terdakwa dan Saksi PADLI sedang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul niat Terdakwa dan Saksi PADLI untuk mengambil rumput laut milik Saksi Sakak yang disimpan di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak. Kemudian Terdakwa dan Saksi PADLI bergegas pergi menuju Gudang rumput laut milik Saksi Sakak dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha FreeGo warna biru. Kemudian setibanya Terdakwa dan Saksi PADLI di gudang rumput laut tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi PADLI masuk ke dalam Gudang untuk mengambil sejumlah 2 (dua) karung rumput laut dengan cara Terdakwa dan Saksi PADLI masuk melalui bagian belakang Gudang yang ditutup dengan terpal warna biru, lalu Terdakwa dan Saksi PADLI mengangkat terpal warna biru tersebut dan langsung mengambil sejumlah 2 (dua) karung rumput laut. Kemudian setelah berhasil mengambil 2 (dua) karung rumput laut, lalu Terdakwa dan Saksi PADLI langsung pergi ke tempat penjual rumput laut untuk menjual 2 (dua) karung rumput laut tersebut. Selanjutnya uang hasil menjual rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa bersama Saksi PADLI untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui pada bulan Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA, saat itu Terdakwa sedang membutuhkan uang muncul niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut milik Saksi Sakak yang disimpan di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak. Kemudian Terdakwa seorang diri bergegas pergi menuju Gudang rumput laut milik Saksi Sakak dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha FreeGo warna biru. Kemudian setibanya Terdakwa di gudang rumput laut tersebut, lalu Terdakwa masuk ke dalam Gudang untuk mengambil sejumlah 2 (dua) karung rumput laut dengan cara Terdakwa masuk melalui bagian belakang Gudang yang ditutup dengan terpal warna biru, lalu Terdakwa mengangkat terpal warna biru tersebut dan langsung mengambil sejumlah 2 (dua) karung rumput laut. Kemudian setelah berhasil mengambil 2 (dua) karung rumput laut, lalu Terdakwa membagi 2 (dua) karung rumput laut tersebut menjadi 3 (tiga) karung rumput laut. Selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat penjual rumput laut untuk menjual 3 (tiga) karung rumput laut tersebut. Selanjutnya uang hasil menjual rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya pada Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WITA, saat itu Terdakwa dan Saksi RANDI sedang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul niat Terdakwa dan Saksi RANDI untuk mengambil rumput laut milik Saksi Sakak yang disimpan di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak. Kemudian Terdakwa dan Saksi RANDI bergegas pergi menuju Gudang rumput laut milik Saksi Sakak dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam. Kemudian setibanya Terdakwa dan Saksi RANDI di gudang rumput laut tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi RANDI masuk ke dalam Gudang untuk mengambil sejumlah 5 (lima) karung rumput laut dengan cara Terdakwa dan Saksi RANDI masuk melalui bagian belakang Gudang yang ditutup dengan terpal warna biru, lalu Terdakwa dan Saksi RANDI mengangkat terpal warna biru tersebut dan langsung mengambil sejumlah 5 (lima) karung rumput laut. Kemudian setelah berhasil mengambil 5 (lima) karung rumput laut, lalu Terdakwa dan Saksi RANDI langsung pergi ke tempat penjual rumput laut untuk menjual 5 (lima) karung rumput laut tersebut. Selanjutnya uang hasil menjual rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa bersama Saksi RANDI untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepenegtahuan dari Saksi Sakak yang mana keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil menjual rumput laut tersebut sebesar Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Sakak mengalami kerugian sebesar sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha FreeGo warna Biru Nopol KU 2180 NT beserta kuncinya;
- 1 (satu) Buah STNK motor an. DARMIN;
- 1 (satu) Buah BPKB motor an. DARMIN;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk POCO C75 warna Hitam;
- 2 (dua) lembar Baju Kaos warna Biru dan warna Hitam;
- 1 (satu) Lembar Celana pendek warna Abu-Abu;
- 1 (satu) Buah Karung yang berisi rumput laut;
12 (dua belas) Lembar Karung |