Dakwaan |
Bahwa hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira jam 01.00 wite atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2018 atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017 bertempat di Jl.Porsas Rt.019 Kel.Nunukan Timur Kec.Nunukan Kab.Nunukan kaltara atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini tersangka M.ZAINAL Als TROJEN Bin JADE dengan sengaja telah menerima dan menyimpan barang dari terdakwa AKBAR SAPUTRA Als RUSLI Bin SYAMSUDDIN berupa 1 (Satu) Set Speaker Merk GMC warna hitam ;1 (Satu) DVD Merk WINGS AUDIO warna hitam ,di mana sifat barang di maksud merupakan hasil pencurian ringan yang di lakukan oleh terdakwa AKBAR SAPUTRA Als RUSLI Bin SYAMSUDDIN pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2017 sekira jam 00.00 wite dari toko milik saksi FITRIAH yang bertempat di Jl.Arif rahman hakim (Simpang tiga pelabuhan) Kel.Nunukan Timur Kec.Nunukan Kab.Nunukan kaltara |