Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI BIN NURMIN, dan Terdakwa II MARLIADI BIN RUSTAM (alm) pada hari Jumat tanggal 20 bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni sekitar pukul 16.00 WITA, dan pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni sekitar pukul 17.03 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di kebun sawit yang berada di Jalan Logging PT.Adindo belakang Kantor Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, antara beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit dikebun Saksi Korban TITIK, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI ditawari untuk kembali bekerja melakukan pemupukan dikebun dan Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI menerima tawaran tersebut, setelah itu Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI datang kerumah Saksi korban TITIK untuk mengambil pupuk tanaman kelapa sawit Merk DOLOMIT sebanyak 40 Karung yang akan digunakan untuk memupuk kebun kelapa sawit Saksi TITK, dan Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI di jelaskan bahwa untuk melakukan pemupukan per pokok sawit diberikan 2 Kg (dua kilogram), selanjutnya pupuk sisa lainnya agar disimpan oleh Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI dalam kebun, dan jangan disimpan dekat pinggir jalan, namun hal tersebut tidak Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI lakukan, melainkan Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI menyimpan sisa pupuk tanaman kelapa sawit Merk DOLOMIT pada 20 Meter dari pinggir jalan besar. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 Wita Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI menuju kebun melakukan pemupukan dipokok sawit, sebanyak 10 (sepuluh) karung Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI menyebar pupuk, kemudian sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI pulang kerumah untuk makan, dan dalam perjalanan pulang Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI berniat untuk menjual pupuk tanaman kelapa sawit Merk DOLOMIT milik Saksi TITIK untuk mendapatkan uang, dikarenakan Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari, lalu Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI tidak langsung pulang kerumah melainkan mencari pembeli pupuk di dekat Jembatan Desa Semunad, dan terdapat orang yang tidak Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI kenal, lalu Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI menawarkan pupuk tanaman kelapa sawit Merk DOLOMITE dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per karung, dan orang tersebut mau membeli pupuk Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI sambil menunggu di Jalan Provisi dekat Jembatan Desa Semunad. Lalu sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI mendatanggi rumah Terdakwa II MARLIADI dan mengajak untuk mengambil pupuk di kebun sawit yang berada di Jalan Logging PT.Adindo belakang Kantor Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI bersama dengan Terdakwa II MARLIADI berangkat menggunakan Mobil Kijang warna biru tua Nopol B 2148 ZP milik Terdakwa II MARLIADI. Pada saat tiba di kebun Sawit Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI menjelaskan kepada Terdakwa II MARLIADI bahwa pupuk tersebut milik bos Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI, kemudian Terdakwa II MARLIADI menanyakan “amankah” dan di jawab oleh Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI “aman”, dan dari situ Terdakwa II MARLIADI mengetahui bahwa pupuk tersebut bukan milik Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI dan mengambil tanpa sepengetahuan pemilik pupuk tanaman kelapa sawit Merk DOLOMITE, namun Terdakwa II MARLIADI tetap membantu Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI. Sesampainya di kebun sawit yang berada di Jalan Logging PT.Adindo belakang Kantor Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI bersama dengan Terdakwa II MARLIADI langsung mengangkat menggunakan kedua tangan dan memasukan sebanyak 12 (dua belas) karung pupuk tanaman kelapa sawit Merk DOLOMITE kedalam Mobil Kijang warna biru tua Nopol B 2148 ZP milik Terdakwa II MARLIADI, dan langsung menuju Desa Semunad, menggunakan mobil yang di kemudikan oleh Terdakwa II MARLIADI. Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI bersama dengan Terdakwa II MARLIADI berencana akan mengambil lagi sisa pupuk tanaman kelapa sawit Merk DOLOMITE keesokan harinya. Kemudian, sesampainya di desa Semunad pada pukul 19.00 WITA, langsung Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI bersama dengan Terdakwa II MARLIADI membongkar pupuk di pinggir jalan, kemudian datang mobil truk warna kuning untuk mengangkat pupuk ke bak Mobil Truck, dan Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI menerima uang dari orang yang tidak dikenal sebersar Rp.600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan pupuk, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI membagi uang sebesar Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II MARLIADI.
- Bahwa kedua pada keesokan harinya Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI datang ke rumah Terdakwa II MARLIADI di Jl.Kenari Desa Makmur RT.07 Kec.Tulin Onsoi Kab.Nunukan Prov.Kaltara sambil mengatakan ”ayo angkat sisa pupuk yang kemarin” dan disetujui oleh Terdakwa II MARLIADI, lalu kembali berangkat menggunakan mobil kijang dan sesampainya di kebun sawit yang berada di Jalan Logging PT.Adindo belakang Kantor Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sekitar Pukul 17.03 WITA, Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI bersama dengan Terdakwa II MARLIADI langsung mengangkat kembali pupuk tanaman kelapa sawit Merk DOLOMITE ke dalam mobil sebanyak 13 (tiga belas) karung menggunakan tangan dengan cara di pikul dan langsung dimasukan kedalam mobil kijang milik Terdakwa II MARLIADI, selesai mengangkat pada saat perjalanan balik, melewati kantor Koramil, terdapat salah satu anggota yang jaga menghentikankan mobil Kijang yang dikendarai oleh Terdakwa II MARLIADI dan melakukan pemeriksaan, dan terdapat Saksi Korban TITIK yang menyaksikan pemeriksaan tersebut, kemudian didapati Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI bersama dengan Terdakwa II MARLIADI telah membawa Pupuk Tanaman Kelapa Sawit Merk DOLOMITE sebanyak 13 (tiga belas) Karung milik Saksi Korban TITIK, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI bersama dengan Terdakwa II MARLIADI diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI dan Terdakwa II MARLIADI dalam mengambil 25 (dua puluh lima) karung pupuk Tanaman Kelapa Sawit Merk DOLOMITE yang bukan miliknya tersebut, dilakukan tanpa izin kepada pemilik barang, dengan tujuan untuk dijual, dan uang hasil penjualan pupuk sudah Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI dan Terdakwa II MARLIADI gunakan untuk membeli bensin dan kebutuhan sehari-hari Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD JEFRI dan Terdakwa II MARLIADI d tersebut, adapun kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban TITIK apabila ditaksir dengan uang yaitu senilai kurang lebih Rp. 3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota pembelanjaan pupuk tanggal 11 Juni 2025;
- 2 (dua) buah rekaman vidio berdurasi kurang lebih 04:12 (empat menit dua belas detik) dan 02:20 (dua menit dua puluh detik);
- 13 (tiga belas) karung pupuk Merk Dolomit;
- 1 (satu) unit mobil kijang warna biru tua dengan Nopol B 2148 ZP;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan nomor mesin : MHF21KF4001154441 dan nomor rangka : 5K9206606;
|