| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa ARIEL AGUSTIVA Als ARIL Bin HAIRUDDIN, pada hari Selasa tanggal 11 bulan November Tahun 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 di tempat penjemuran rumput laut yang berada di Jl. Lingkar RT.- Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “melalukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 sekkira pukul 14.00 Wita di dekat taman yang berada di Jl. Inhutani Rt.- Kel. Nunukan Utara Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Terdakwa mengambil Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu dari saksi korban AIDIL AKBAR sebanyak 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan perjanjian, Terdakwa akan membayar Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut setelah Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut sudah terjual oleh Terdakwa. Namun Terdakwa tidak kunjunjung memberikan uang pembelian Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi korban AIDIL AKBAR dan setiap Terdakwa bertemu dengan saksi korban AIDIL AKBAR, Terdakwa selalu memberikan janji akan membayar utang pembelian Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu kepada saksi korban AIDIL AKBAR;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah saksi korban AIDIL AKBAR yang berada di Jalan Start Buntu Rt.007 Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan diberhentikan oleh saksi korban AIDIL AKBAR. Kemudian saksi korban AIDIL AKBAR langsung mencabut kunci motor yang Terdakwa kendarai sambil berkata “MANA UANG KU SUDAH” lalu Terdakwa menjawab “BENTAR BANG BARU AKU MAU TAWARKAN BANG KEVIN MOTORKU MAU KU JUAL”. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban AIDIL AKBAR langsung pergi ke rumah sdr. KEVIN untuk menawarkan motor milik Terdakwa kepada sdr. KEVIN. Namun sesampainya di rumah sdr. KEVIN, Terdakwa mendapati sdr. KEVIN yang sedang tidak berada di rumahnya lalu Terdakwa bersama dengan saksi korban AIDIL AKBAR kembali ke depan rumah saksi korban AIDIL AKBAR dan saksi korban AIDIL AKBAR langsung mencabut kunci motor milik Terdakwa dari sepeda motornya. Selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada saksi korban AIDIL AKBAR “BAR SINILAH KUNCI MOTOR ITU, PERGI AMBIL STNK MOTOR DULU AKU” lalu saksi korban AIDIL AKBAR menjawab “AYOLAH SAMA – SAMA KITA”. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban AIDIL AKBAR berbocengan menggunakan motor milik Terdakwa untuk pergi mengambil STNK motor Terdakwa. Kemudian pada saat Terdakwa dan saksi korban AIDIL AKBAR di dalam perjalanan, saksi korban AIDIL AKBAR langsung mencabut kunci motor Terdakwa dan berkata “MAU KEMANA JUGA INI”. lalu Terdakwa menjawab “MAU KE SELISUN LAH KERUMAH KU” kemudian saksi korban AIDIL AKBAR berkata “KITA PULANG DULU AMBIL MOTOR KU”. Lalu saksi korban AIDIL AKBAR bersama denganTerdakwa Kembali lagi menuju ke rumah saksi korban AIDIL AKBAR. Sesampainya Terdakwa dan saksi korban AIDIL AKBAR di rumah saksi korban AIDIL AKBAR, saksi korban AIDIL AKBAR berkata kepada Terdakwa “ AYOLAH PAKE MOTORKU BERDUA KITA PERGI“ lalu Terdakwa menjawab “HARUS JUGA KITA BAWA MOTORKU INI, KARENA MAU FOTO MAU KU JUAL” lalu saksi korban AIDIL AKBAR menjawab “NDA USALAH PAKE MOTORKU AJA” lalu Terdakwa menjawab “AI BAWA MOTORKU LAH JUGA” setelah itu saksi korban AIDIL AKBAR menjawab “AI NDAK USALAH”. Selanjutnya saksi korban AIDIL AKBAR pergi meninggalkan Terdakwa untuk membeli rokok dan pada saat itu Terdakwa mendorong motor Terdakwa ke bengkel dengan maksud untuk menyalakan motor Terdakwa karena pada saat itu kunci motor milik Terdakwa masih berada pada saksi korban AIDIL AKBAR. Setelah beberapa saat, saksi korban AIDIL AKBAR mendapati Terdakwa berada di bengkel dan kemudian sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa dan saksi korban AIDIL AKBAR langsung menuju ke tempat istirahat teman Terdakwa yang bernama saksi ASEP di rumah pondok jemuran rumput laut yang beralamat di Jalan Lingkar Rt.- Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan. Setibanya Terdakwa dan saksi korban AIDIL AKBAR di rumah pondok jemuran rumput laut tersebut, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar saksi ASEP. Terdakwa yang merasa kebingungan karena STNK yang Terdakwa jelaskan kepada saksi korban AIDIL AKBAR sebenarnya tidak ada sehingga Terdakwa mencoba berpura-pura menghubungi Orang tua Terdakwa dengan meminjam HP milik saksi ASEP. Kemudian saksi ASEP meminjamkan HPnya dan kemudian bersama-sama dengan Terdakwa keluar ke ruang tamu dan pada saat itu saksi korban AIDIL AKBAR berdiri membelakangi Terdakwa dan saksi ASEP. Kemudian saksi korban AIDIL AKBAR datang menghampiri Terdakwa dan terus mendesak Terdakwa sambil berkata “CEPAT LAH, KENAPA JUGA LAMA BETUL” lalu Terdakwa menjawab “SABAR BELUM DIANGKAT ANGKAT TELPONKU”. Kemudian Terdakwa yang merasa kesal langsung mengambil 1 (satu) bilah parang selasing yang ada di atas jemur rumput laut kemudian Terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang selasing tersebut ke arah leher saksi korban AIDIL AKBAR namun saksi korban AIDIL AKBAR menangkis dengan menggunakan tangan kiri dan kemudian saksi korban AIDIL AKBAR sempat memukul Terdakwa dengan menggunakan helm lalu Terdakwa tetap mengayunkan 1 (satu) bilah parang selasing kepada saksi korban AIDIL AKBAR sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian lengan tangan sebelah kiri saksi korban AIDIL AKBAR dan kemudian saksi korban AIDIL AKBAR berhasil memiting Terdakwa dan meminta tolong kepada saksi ASEP untuk melepaskan parang yang ada di tangan Terdakwa dan kemudian saksi ASEP langsung mengambil parang tersebut dan menyimpannya di atas kursi. Kemudian saksi JUPRI datang menghentikan perkelahian Terdakwa dan saksi korban AIDIL AKBAR dan kemudian Terdakwa dan saksi korban AIDIL AKBAR berhenti dan meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 030 / VR / RHS / PUSK-NNK / XI / 2025, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. YULIYANA SARI, dilakukan pemeriksaan terhadap AIDIL AKBAR, Laki-Laki dengan Umur 25 Tahun dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu, ditemukan luka iris pada daerah punggung bawa sebelah kiri, di temukan 2 buah luka iris di bagian lengan kiri atas dan lengan kiri bawah serta tampak luka sudah di jahit di bagian lengan kiri bawah sebanyak 2 buah luka, keadaan ini di duga akibat kekerasan benda tajam.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . -----------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang selasing dengan panjang +74 (tujuh puluh empat) cm |