Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2028/O.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RISMAN als RISMAN bin BASIR, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuik, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa RISMAN berkunjung ke rumah Saksi DARMANSYAH yang berada di Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan maksud untuk bersilahturahmi. Tak berselang lama sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa melihat Saksi FAHRI datang dengan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan, lalu menyerahkan barang tersebut kepada Saksi DARMANSYAH, kemudian Saksi DARMANSYAH langsung memecah 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisi sabu menjadi 4 (empat) bungkus plastik ukuran berbeda menggunakan gunting. Setelah memecah barang sabu tersebut, Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan sabu kepada Saksi FARIS. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA, Saksi MUHAMMAD ALIAS als ALI bin ABDUL WARIS datang ke rumah Saksi DARMANSYAH dan pada saat itu Saksi DARMANSYAH menyuruh Terdakwa RISMAN untuk menemui Saksi MUHAMMAD ALIAS dengan berkata “TOLONG DULU BAH ANTARKAN KE PACIK ADA DI DEPAN” sambil memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu, lalu Terdakwa RISMAN beranjak menemui Saksi MUHAMMAD ALIAS.  Setelah berada di depan rumah, Terdakwa RISMAN bertanya kepada Saksi MUHAMMAD ALIAS dengan berkata “KITA KAH PACIK?” dengan maksud Terdakwa RISMAN untuk memastikan orang yang akan diserahkan sabu tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD ALIAS menjawabIYA, KASIH SI ANCA (menyodorkan uang tunai), kemudian Saksi MUHAMMAD ALIAS memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa RISMAN. Setelah menerima uang, Terdakwa RISMAN segera memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Saksi MUHAMMAD ALIAS, lalu Saksi MUHAMMAD ALIAS menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian Terdakwa RISMAN kembali masuk ke dalam rumah dengan membawa uang hasil transaksi penjualan narkotika sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk disetorkan kepada Saksi DARMANSYAH. Selanjutnya Terdakwa RISMAN melihat Saksi MUHAMMAD ALIAS tiba-tiba masuk ke dalam Rumah Saksi DARMANSYAH karena melihat isi dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut terlalu sedikit, maka Saksi MUHAMMAD ALIAS berkata kepada Saksi DARMANSYAH Als ANCA Bin SUDDIN “KURANG ISINYAsambil menyerahkan kembali 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu miliknya, lalu Saksi DARMANSYAH menjawab “IYALAH TUNGGULAH DULU DI LUAR SEBENTARlalu Saksi MUHAMMAD ALIAS menjawab “IYALAHdan segera keluar untuk menunggu di bagian teras Rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian sekira pukul 20.00 WITA datang Petugas Kepolisian yakni Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) bersama dengan Kompi 2 Batalyon Brimob Polres Nunukan ke rumah Saksi DARMANSYAH, yang dimana sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkotika di sekitar Jalan Mattiro, lalu segera mengamankan terlebih dahulu Saksi MUHAMMAD ALIAS yang sedang berada di bagian teras Rumah tersebut sambil bertanya kepada Saksi MUHAMMAD ALIAS “UNTUK APA KAU DI SINI?dan Saksi MUHAMMAD ALIAS menjawab “MENGAMBIL BARANG PAK. Selanjutnya Saksi DARMANSYAH yang berada dalam rumah sedang berkumpul dengan Terdakwa RISMAN dan Saksi FAHRI, mendengar adanya kedatangan petugas kepolisian sehingga membuat Saksi DARMANSYAH panik, lalu Saksi DARMANSYAH berkata “BERSIHKAN SEMUANYA DI ATAS MEJA” kemudian Terdakwa RISMAN langsung mengambil 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil yang terletak di atas meja lalu memasukkannya ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa RISMAN agar tidak diketahui oleh petugas kepolisian. Pada saat petugas kepolisian yakni Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM masuk ke dalam rumah tersebut langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda yang letaknya diatas meja, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil di dalam case handphone merk oppo berwarna putih milik Saksi MUHAMMAD ALIAS dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil di dalam kantong celana panjang warna hitam sebelah kiri bagian depan Terdakwa RISMAN, Kemudian Terdakwa RISMAN bersama Saksi DARMANSYAH, Saksi FARIS, dan Saksi ALIAS dibawa ke mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 37/11012.00 / IV/ 2025, tanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama MUHAMMAD RISMAN als RISMAN bin BASIR, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 (nol koma sepuluh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

TOTAL NETTO

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,04 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04108/NNF/2025, tanggal 12 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :12457/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

---------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RISMAN als RISMAN bin BASIR, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuik, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa RISMAN berkunjung ke rumah Saksi DARMANSYAH yang berada di Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan maksud untuk bersilahturahmi. Tak berselag lama sekira pukul 20.00 WITA datang Petugas Kepolisian yakni Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) bersama dengan Kompi 2 Batalyon Brimob Polres Nunukan ke rumah Saksi DARMANSYAH, yang dimana sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkotika di sekitar Jalan Mattiro, lalu segera mengamankan terlebih dahulu Saksi MUHAMMAD ALIAS yang sedang berada di bagian teras Rumah tersebut sambil bertanya kepada Saksi MUHAMMAD ALIAS “UNTUK APA KAU DI SINI?dan Saksi MUHAMMAD ALIAS menjawab “MENGAMBIL BARANG PAK. Selanjutnya Saksi DARMANSYAH yang berada dalam rumah sedang berkumpul dengan Terdakwa RISMAN dan Saksi FAHRI, mendengar adanya kedatangan petugas kepolisian sehingga membuat Saksi DARMANSYAH panik, lalu Saksi DARMANSYAH berkata “BERSIHKAN SEMUANYA DI ATAS MEJA” kemudian Terdakwa RISMAN langsung mengambil 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil yang terletak di atas meja lalu memasukkannya ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa RISMAN agar tidak diketahui oleh petugas kepolisian. Pada saat petugas kepolisian yakni Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM masuk ke dalam rumah tersebut langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda yang letaknya diatas meja, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil di dalam case handphone merk oppo berwarna putih milik Saksi MUHAMMAD ALIAS dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil di dalam kantong celana panjang warna hitam sebelah kiri bagian depan Terdakwa RISMAN, Kemudian Terdakwa RISMAN bersama Saksi DARMANSYAH, Saksi FARIS, dan Saksi ALIAS dibawa ke mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 37/11012.00 / IV/ 2025, tanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama MUHAMMAD RISMAN als RISMAN bin BASIR, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 (nol koma sepuluh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

TOTAL NETTO

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,04 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04108/NNF/2025, tanggal 12 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :12457/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------.

 

 

---------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RISMAN als RISMAN bin BASIR, pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 09.00 Wita, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuik, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan/atau Jalan Gang H. Tassa (perbatasan Indonesia-Malaysia) RT.004, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “penyalagunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa bersama Saudara ADDI sedang berada di Jalan Gang H. Tassa RT.004, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu secara bersama-sama dengan cara menghisap menggunakan bong. Setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika gologan I jenis sabu tersebut, Terdakwa lalu bergegas pulang ke rumah yang berada di Jalan Damai RT.08, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa RISMAN berkunjung ke rumah Saksi DARMANSYAH yang berada di Jalan Mattiro Bulu RT.012, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan maksud untuk mengkonsumsi sabu di rumah tersebut menggunakan sabu milik Saksi DARMANSYAH, namun belum Terdakwa mengkonsumsi sabu tiba-tiba sekira pukul 20.00 WITA datang Petugas Kepolisian yakni Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) bersama dengan Kompi 2 Batalyon Brimob Polres Nunukan ke rumah Saksi DARMANSYAH, yang dimana sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkotika di sekitar Jalan Mattiro, lalu segera mengamankan terlebih dahulu Saksi MUHAMMAD ALIAS yang sedang berada di bagian teras Rumah tersebut sambil bertanya kepada Saksi MUHAMMAD ALIAS “UNTUK APA KAU DI SINI?dan Saksi MUHAMMAD ALIAS menjawab “MENGAMBIL BARANG PAK. Selanjutnya Saksi DARMANSYAH yang berada dalam rumah sedang berkumpul dengan Terdakwa RISMAN dan Saksi FAHRI, mendengar adanya kedatangan petugas kepolisian sehingga membuat Saksi DARMANSYAH panik, lalu Saksi DARMANSYAH berkata “BERSIHKAN SEMUANYA DI ATAS MEJA” kemudian Terdakwa RISMAN langsung mengambil 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil yang terletak di atas meja yang hendak dikonsumsi nya lalu memasukkannya ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa RISMAN agar tidak diketahui oleh petugas kepolisian. Pada saat petugas kepolisian yakni Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM masuk ke dalam rumah tersebut langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda yang letaknya diatas meja, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil di dalam case handphone merk oppo berwarna putih milik Saksi MUHAMMAD ALIAS dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil di dalam kantong celana panjang warna hitam sebelah kiri bagian depan Terdakwa RISMAN, Kemudian Terdakwa RISMAN bersama Saksi DARMANSYAH, Saksi FARIS, dan Saksi ALIAS dibawa ke mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 37/11012.00 / IV/ 2025, tanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama MUHAMMAD RISMAN als RISMAN bin BASIR, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 (nol koma sepuluh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

TOTAL NETTO

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,04 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04108/NNF/2025, tanggal 12 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :12457/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/088/IV/2025/Si-Dokkes tanggal 23 April 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. FANYTHA LIBRA KARMILA selaku dokter pemeriksa pada Dokkes Polres Nunukan, diterangkan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap seorang laki-laki bernama MUHAMMAD RISMAN als RISMAN bin BASIR dengan hasil pemeriksaan urine positif AMP (amphetamine) sehingga disimpulkan Terdakwa terindikasi mengkonsumsi narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Gol. I jenis sabu, tidak ada memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya