Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Nnk |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Suardi Sardi | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan | 2 | Safirah Wafia Nadhila | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
37.208.111,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 37.208.111,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Sebelas Ribu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.32.608.746 (Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 4.599.365 (Empat Juta lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 01506 tanggal 16 September 2021 yang terletak di Kelurahan Nununkan Barat atas nama Sabri Yunus.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |