Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN NNK 1.MANSUR, bin COLLI
2.RUSDIANSYAH, bin SARIPUDDIN
PRESIDEN R.I. C.Q KAPOLRI C.Q KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA C.Q KAPOLRES NUNUKAN C.Q KASAT RESKRIM POLRES NUNUKAN C.Q TEAM PENYIDIK POLRES NUNUKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN NNK
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2017
Nomor Surat P-2/V/2017
Pemohon
NoNama
1MANSUR, bin COLLI
2RUSDIANSYAH, bin SARIPUDDIN
Termohon
NoNama
1PRESIDEN R.I. C.Q KAPOLRI C.Q KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA C.Q KAPOLRES NUNUKAN C.Q KASAT RESKRIM POLRES NUNUKAN C.Q TEAM PENYIDIK POLRES NUNUKAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nunukan C.Q Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohon Pemeriksaan Praperadilan yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/43/IV/2017/Reskrim tanggal 03 April 2017 Yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau dugaan Tindak Pidana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PTKILN), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang TPPO jo. Pasal 102 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang PTKILN subsider Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya Penepatan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang TPPO jo. Pasal 102 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang PTKILN subsider Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya Penepatan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II yang dilakukan Termohon adalah adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan Penangkapan terhadap diri Pemohon I pada tanggal 03 April 2017 dan Pemohon II pada tanggal 04 April 2017 sesuai Surat Perintah Penangkapan No: SP.Kap/24/IV/207/Reskrim tanggal 03 April 2017 jo. Surat Perintah Penangkapan No: SP.Kap/25/IV/207/Reskrim tanpa tanggal April 2017 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II tanpa didampingi Penasihat Hukum adalah tindak sah, tidak berdasarkan hukum, begitu pula hasil pemeriksaan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) patut dinyatakan tindak sah, tidak berdasarkan hukum, melanggar hak asasi Pemohon I dan Pemohon II;
  7. Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan Penanahanan terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II (sesuai Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/14/IV/2017/Reskrim tanggal 05 April 2017) adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan terhadap barang-barang dari Pemohon I sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan No: SP.Sita/26/IV/2017/Reskrim tanggal 05 April 2017 berupa:
    1. Satu (1) Unit mobil merek Toyota Avanza dengan No.Pol: DD 1273 KF, warna Silver Metalik, No.KA: MHFMIBAE3JAK203088, No.SIN: DE98172 atas nama JABRI;
    2. Satu (1) buah STNK mobil merek Toyota Avanza dengan No.Pol: DD 1273 KF, warna Silver Metalik, No.KA: MHFMIBAE3JAK203088, No.SIN: DE98172 atas nama JABRI;
    3. Satu (1) buah anak kunci mobil;
    4. Satu (1) HP merek Nokia warna hitam berikut dengan Kartu AS nomor 085247377100.
    Adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan terhadap barang-barang dari Pemohon I berupa satu (1) buah HP merek Alindo akan tetapi tidak memasukan dalam Surat Perintah Penyitaan No: SP.Sita/26/IV/2017/Reskrim tanggal 05 April 2017 adalah merupakan perbuatan penyeludupan hukum, tidak sah, tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan terhadap barang-barang dari Pemohon II berupa:
    1. Satu (1) Unit mobil merek Toyota Avanza dengan No.Pol: DD 1273 KF, warna Silver Metalik, No.KA: MHFMIBAE3JAK203088, No.SIN: DE98172 atas nama JABRI;
    2. Satu (1) buah KTP atas nama Pemohon II;
    3. Satu (1) buah SIM atas nama Pemohon II,
    4. Uang tunai Rp.1.350.000.00;
    5. Uang tunai sebesar 200 RM;
    6. Satu (1) buah HP merek Samsung Lipat,
    7. Satu (1) buah Mesin Perahu merek Yamaha daya 15 PK.
    Adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  11. Melepaskan dan atau membebaskan Pemohon dari tahanan;
    Atau,
    Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya