Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
MARIS Bin IBE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2266/O.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIS Bin IBE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MARIS Bin IBE (Alm) bersama dengan Saksi USMAN Als BAPAK IPAN Bin YUSUF (Alm) dan Saksi ERWIN Als ENO Bin MUSLIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitzing), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 01.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Saksi USMAN yang beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.12, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wita, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Usman yang beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.12, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa berkeinginan untuk membeli Narkotika jenis Sabu melalui Saksi Usman, lalu tidak berselang lama Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Usman untuk membelikan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi Usman memberi tahu kepada Terdakwa bahwa harga Narkotika jenis Sabu untuk ukuran 1 bungkus plastic ukuran sedang yaitu Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana saat itu Terdakwa hanya mempunyai uang sejumlah Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Usman agar kekurangan harga Narkotika jenis Sabu tersebut dibayar oleh Saksi Usman dan Saksi Usman mau menerima permintaan dari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi Usman untuk mengambil Narkotika Gol I jenis Sabu titipan Terdakwa yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukurang sedang warna transparan, lalu Saksi USMAN berkata “INI KITA PUNYA” lalu Terdakwa menjawab “IYALAH NANTI SISANYA DIGANTI SETELAH PANEN” lalu Saksi USMAN menjawab “IYALAH”, lalu Terdakwa kembali untuk pulang ke rumahnya sendiri. Selanjutnya ketika Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa membagi Narkotika Gol I jenis Sabu menjadi 4 (empat) bungkus plastic ukuran kecil dan memberikannya kepada Saksi ERWIN dengan berkata “INI UNTUK KAU PAKAI KERJA AMBIL BIBIT” lalu Saksi ERWIN menjawab “IYA”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa pergi ke rumah Saksi USMAN untuk mengambil bibit rumput laut, lalu sekira pukul 01.25 Wita Petugas Polisi mendatangi Rumah Saksi USMAN dan mengetok pintu sambil berkata “BUKA PINTU”, lalu Saksi USMAN menjawab “SIAPA” lalu Petugas Polisi  membuka pintu sambil berkata “JANGAN BERGERAK, MANA USMAN”, setelah itu Petugas Polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah dan menemukan barang bukti pada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastic sedang Narkotika Gol. I jenis Sabu yang Terdakwa simpan dalam dompet dan sempat Terdakwa buang sebelumnya. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 48/11012.00/V/2025, pada tanggal 19 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN, S.H. (Banit Idik I Sat Resnarkoba Polres Nunukan) dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM (Pengelola Agunan), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MARIS Bin IBE (Alm), dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto ± 1,42 (satu koma empat dua) gram atau berat Netto ± 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ± /0,077 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04876/NNF/2025, tanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04876/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat netto ± 0,057 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MARIS Bin IBE (Alm) bersama dengan Saksi USMAN Als BAPAK IPAN Bin YUSUF (Alm) dan Saksi ERWIN Als ENO Bin MUSLIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitzing), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 01.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Saksi USMAN yang beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.12, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wita, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Usman untuk mengambil Narkotika Gol I jenis Sabu titipan Terdakwa yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukurang sedang warna transparan, lalu Saksi USMAN berkata “INI KITA PUNYA” lalu Terdakwa menjawab “IYALAH NANTI SISANYA DIGANTI SETELAH PANEN” lalu Saksi USMAN menjawab “IYALAH”, lalu Terdakwa kembali untuk pulang ke rumahnya sendiri. Selanjutnya ketika Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa membagi Narkotika Gol I jenis Sabu menjadi 4 (empat) bungkus plastic ukuran kecil dan memberikannya kepada Saksi ERWIN dengan berkata “INI UNTUK KAU PAKAI KERJA AMBIL BIBIT” lalu Saksi ERWIN menjawab “IYA”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa kembali pergi ke rumah Saksi USMAN untuk mengambil bibit rumput laut, lalu sekira pukul 01.25 Wita Petugas Polisi mendatangi Rumah Saksi USMAN dan mengetok pintu sambil berkata “BUKA PINTU”, lalu Saksi USMAN menjawab “SIAPA” lalu Petugas Polisi  membuka pintu sambil berkata “JANGAN BERGERAK, MANA USMAN”, setelah itu Petugas Polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah dan menemukan barang bukti pada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastic sedang Narkotika Gol I jenis Sabu yang Terdakwa simpan dalam dompet milik Terdakwa dan sempat Terdakwa buang sebelumnya. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 48/11012.00/V/2025, pada tanggal 19 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN, S.H. (Banit Idik I Sat Resnarkoba Polres Nunukan) dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM (Pengelola Agunan), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MARIS Bin IBE (Alm), dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto ± 1,42 (satu koma empat dua) gram atau berat Netto ± 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ± /0,077 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04876/NNF/2025, tanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04876/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat netto ± 0,057 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya