Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
1.SURIANSYAH ALS ANCA BIN SYAMSUDDIN
2.ANDI MUHAMMAD RIFA I Als ARIF Bin IRFAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2402/O.5.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANSYAH ALS ANCA BIN SYAMSUDDIN[Penahanan]
2ANDI MUHAMMAD RIFA I Als ARIF Bin IRFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa I SURIANSYAH Als ANCA BIN  SYAMSUDDIN, dan Terdakwa II ANDI MUHAMAD RIFAI ALS ARIF BIN IRFAN pada hari Selasa tanggal 29 bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Rt.018 Kel.Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 saat itu Terdakwa I SURIANSYAH sedang berada dirumah yang beralamat di Jln. Sungai Fatimah Rt. 004 Desa Binusan, Kec. Nunukan, kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, Kemudian sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa I SURIANSYAH tidur dan bangun pukul 13.30 WITA lalu melihat ada Terdakwa II ANDI tertidur didekat Terdakwa I SURIANSYAH, selanjutnya Terdakwa I SURIANSYAH langsung bermain HP. Sementara Terdakwa I SURIANSYAH bermain HP saat itu sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa II ANDI terbangun dan tidak lama setelah itu Terdakwa I SURIANSYAH mengajak Terdakwa II ANDI untuk meminum tuak, namun karena uangnya kurang, Terdakwa II ANDI menyarankan untuk meminta uang kepada Saksi AMIRUDDIN. Setelah itu sekitar pukul 16.00 wita, Saksi AMIRUDDIN datang untuk menjemput Terdakwa I SURIANSYAH dan Terdakwa II ANDI, lalu berboncengan 3 (tiga) orang menggunakan 1 motor milik Saksi AMIRUDDIN dengan posisi Saksi AMIRUDDIN yang membawa motor, sedangkan Terdakwa I SURIANSYAH berboncengan di belakangnya bersama dengan Terdakwa II ANDI, kemudian menuju ke jalan Sei Fatimah dekat pom bensin untuk membeli 4 (empat) botol tuak, setelah membeli tuak lalu melanjutkan perjalanan menuju ke Pantai di Jalan Tanjung Batu Rt.018 Kel.Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan didekat tempat penggilingan batu koral terdapat sebuah gudang, kemudian Terdakwa I SURIANSYAH, Terdakwa II ANDI bersama dengan Saksi AMIRUDDIN langsung meminum tuak dan mabuk, namun sekitar pukul 19.00 wita Saksi AMIRUDDIN di telfon oleh istrinya untuk pulang, dan diantar oleh Terdakwa I SURIANSYAH dan Terdakwa II ANDI ke kerumah kos Saksi AMIRUDDIN, setelah selesai mengantar, kemudian Terdakwa I SURIANSYAH dan Terdakwa II ANDI kembali lagi ke tempat semula menggunakan 1 (satu) unit motor R2 milik Saksi AMIRUDDIN untuk melanjutkan minum-minuman tuak.  
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa I SURIANSYAH bersama dengan Terdakwa II ANDI akan pulang, namun saat melewati sebuah Gudang yang dindingnya terbuat dari seng dan teralis besi,muncul niat Terdakwa I SURIANSYAH dan Terdakwa II ANDI untuk mengambil suatu barang yang dapat dijual untuk mendapatkan uang, kemudian Terdakwa I SURIANSYAH langsung menghentikan motor, dan Terdakwa II ANDI langsung memanjat dinding di gudang tersebut dan masuk melewati celah angin-angin, namun karena celah-celah angin tidak cukup, maka Terdakwa II ANDI turun ke bawah dan di ganti oleh Terdakwa I SURIANSYAH yang naik ke atas memanjat dinding, namun masih tidak cukup untuk masuk melalui celah sehingga, Terdakwa I SURIANSYAH membengkokan celah angin gudang tersebut yang terbuat dari besi dengan cara mendorong dengan menggunakan tangan, sehingga cukup untuk badan Terdakwa I SURIANSYAH masuk kedalam gudang tersebut, setelah di dalam gudang Terdakwa I SURIANSYAH memeriksa sekeliling gudang dan membuka sebuah lemari dan mengambil 1 (satu) unit mesin bor merk HITACI, dan kemudian melihat di bawah rak terdapat 1 (satu) unit pompa solar merk DELTA, kemudian Terdakwa I SURIANSYAH mengeluarkan 1 (satu) unit mesin bor merk HITACI dan 1 (satu) unit pompa solar merk DELTA melalui celah-celah angin dan diambil oleh Terdakwa II ANDI, setelah itu Terdakwa I SURIANSYAH juga keluar dari gudang tersebut melalu celah angin gudang dengan cara memanjat kembali. Setelah itu Terdakwa II ANDI melihat terdapat 1 (satu) unit Aki 100 watt merk GS warna putih, dan berencana akan mengambil bersama dengan Terdakwa I SURIANSYAH, namun Terdakwa I SURIANSYAH bersama dengan Terdakwa II ANDI sambil membawa 1 (satu) unit mesin bor merk HITACI dan 1 (satu) unit pompa solar merk DELTA yang sudah diambil sebelumnya, menyembunyikannya di belakang semak-semak rumah sakit Umum Daerah Kab. Nunukan. Kemudian Terdakwa I SURIANSYAH bersama dengan Terdakwa II ANDI kembali ke rumah untuk mengambil kunci inggris, dan kembali lagi ke sebuah gudang yang beralamat di  Jalan Tanjung Batu Rt.018 Kel.Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dam setelah sampai, Terdakwa I SURIANSYAH langsung membuka baut-baut seng gudang tersebut dengan kunci inggris yang telah di bawa sebelumnya, lalu Terdakwa II ANDI masuk ke dalam gudang dan mengambil 2 (dua) unit aki kemudian mengeluarkanya melalu dinding seng yang sebelumnya sudah Terdakwa I SURIANSYAH buka. Setelah itu Terdakwa I SURIANSYAH bersama dengan Terdakwa II ANDI membawa menggunakan motor 2 (dua) unit aki tersebut ke jalan Pembangunan Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, sesampainya di pinggir jalan terdapat lahan kosong yang ditumbuhi semak-semak, dan menyimpan 2 (dua) unit aki tersebut di semak-semak tersebut. Kemudian Terdakwa I SURIANSYAH bersama dengan Terdakwa II ANDI menuju ke rumah Saksi AMIRUDDIN, setelah sampai di rumah Saksi AMIRUDDIN, kemudian Terdakwa I SURIANSYAH bersama dengan Terdakwa II ANDI dan Saksi AMIRUDDIN berboncengan ber-3 (tiga) menuju ke Jalan Pembangunan namun karena takut ban kendaraan bocor sehingga Terdakwa II ANDI turun di jalan Borneo Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, selanjutnya Terdakwa I SURIANSYAH bersama dengan Saksi AMIRUDDIN melanjutkan perjalanan menuju ke jalan Pembangunan tempat aki di sembunyikan, kemudian Saksi AMIRUDDIN turun, dan Terdakwa I SURIANSYAH langsung menjemput Terdakwa II ANDI, kemudian setelah sampai di tempat penyembunyian aki Terdakwa II ANDI bersama dengan Saksi AMIRUDDIN langsung turun untuk mengambil 2 (dua) unit aki yang sebelumnya di sembunyikan tersebut, setelah itu  Terdakwa II ANDI langsung mengambil kunci inggis yang Terdakwa I SURIANSYAH pegang kemudian membuka penutup aki bersama dengan Saksi AMIRUDDIN secara bergantian mengeluarkan air setelah itu membantingnya berulang kali hingga pecah dan mengeluarkan timah-timah dalam aki tersebut, kemudian Terdakwa I SURIANSYAH langsung meminjam motor untuk mencari karung tergeletak didekat parit didepan rumah warga, kemudian setelah mendapat karung, Terdakwa I SURIANSYAH, Terdakwa II ANDI , dan Saksi AMIRUDDIN memasukkan timah-timah tersebut kedalam karung. Setelah itu Terdakwa I SURIANSYAH, Terdakwa II ANDI, dan Saksi AMIRUDDIN membawa karung berisi timah-timah dan menyimpan kunci inggris dilaci motor serta meninggalkan I unit aki yang belum di bongkar dan dihancurkan didalam parit tertutup semak-semak tersebut. Saat perjalanan terdapat petugas kepolisian melintas di belakang motor Terdakwa I SURIANSYAH, Terdakwa II ANDI, dan Saksi AMIRUDDIN, kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I SURIANSYAH bersama dengan Terdakwa II ANDI dalam mengambil 1 (satu) unit pompa solar merk DELTA, 2 (dua) unit Aki 100 watt merk GS warna putih, 1 (satu) unit mesin bor merk HITACI yang bukan miliknya tersebut, dilakukan tanpa izin kepada pemilik barang, dengan tujuan untuk dijual, namun belum sempat di jual Terdakwa I SURIANSYAH bersama dengan Terdakwa II ANDI sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SURIANSYAH bersama dengan Terdakwa II ANDI tersebut, adapun kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban HAMKA apabila ditaksir dengan uang yaitu senilai kurang lebih Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah rupiah).

 

-------    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)               ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya