Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
240/Pid.B/2025/PN Nnk | 1.HAJAR ASWAD, S.H. 2.LIFIA ANDRIASTUTI |
JUMADIR Als MADE Bin DAHLAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 240/Pid.B/2025/PN Nnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1857/O.4.16/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa JUMADIR Als MADE Bin DAHLAN, pada hari Rabu tanggal 04 Bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni sekitar jam 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Laning Perum Rt. 008 Rw. 001 Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |