| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ISMAIL als MAIL bin JAMALUDDIN, pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pasar Baru RT.05, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa telah selesai menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemaysarakatan Kelas IIB Nunukan sekira bulan Juni 2025, telepon genggam milik Terdakwa merk Vivo warna hijau tosca dengan nomor telepon 0858-2018-0151 berdering terdapat panggilan masuk dari Saudara ANDREAS (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa ditawari kerjaan untuk menjual sabu, namun pada saat itu Terdakwa masih menolak dengan alasan baru saja keluar dari Lapas. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 Terdakwa yang belum bekerja mencoba menghubungi Saudara ANDREAS untuk kembali menanyakan terkait kerjaan yang ditawari sebelumnya yakni menjual sabu. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saudara ANDREAS jika hendak memberinya kerjaan tersebut agar Saudara ANDREAS dapat segera berjumpa untuk mengambil sabu di daerah Perairan Sempadan Malaysia (simpang tiga antara Kalabakan-Serudung-Sungai Ular). Setelah itu Terdakwa segera bergegas dengan terlebih dahulu menemui Pak Cik Yudi yang berada di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara untuk menyewa sebuah perahu sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) selama dua hari, namun Terdakwa baru membayarkan biaya sewa perahu sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana sisanya akan dibayarkan kepada Pak Cik Yudi setelah Terdakwa selesai menggunakan perahu tersebut. Di dalam perahu yang disewa oleh Terdakwa telah terdapat alat yang dapat digunakan untuk memancing ikan dan menjala udang. Sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa berangkat menuju ke lokasi pertemuan daerah Perairan Sempadan Malaysia, lalu pada saat memasuki wilayah perairan Malaysia Terdakwa terlebih dahulu singgah ke Pos Jaga Petugas Keamanan Malaysia untuk izin masuk wilayah Malaysia dengan alasan untuk memancing ikan, lalu Terdakwa menuju ke lokasi Perairan Sempadan Malaysia. Setelah tiba di perairan sempadan, Terdakwa menghubungi Saudara ANDREAS untuk memberitahukan jika Terdakwa telah berada di lokasi. Sambil menunggu kedatangan Saudara ANDREAS, Terdakwa bermalam di perahu nya sambil berpura-pura memancing ikan agar tidak dicurigai oleh petugas keamanan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saudara ANDREAS dan meminta Terdakwa untuk tetap berada di Perairan Sempadan Malaysia tepatnya di simpang tiga antara Kalabakan-Serudung-Sungai Ular, lalu Terdakwa memberitahukan kode perahu yang digunakan nya kepada Saudara ANDREAS sebagai tanda dengan ciri-ciri perahu berwarna kuning-hijau terdapat lampu berwarna merah. Kemudian tak lama berselang, Terdakwa dihampiri oleh Saudara ANDREAS yang menggunakan perahu cepat, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik warna merah transparan dari Saudara ANDREAS yang berisi sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan dengan total harga sebesar Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa meminta uang kepada Saudara ANDREAS untuk membayar sisa biaya sewa perahu lalu Terdakwa diberikan uang sebesar RM500 (lima ratus ringgit). Setelah melakukan transaksi sabu tersebut, Terdakwa bergegas pulang ke Nunukan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa sampai di Sungai Bolong Nunukan lalu Terdakwa menyandarkan perahu nya di sisi Sungai, kemudian Terdakwa berjalan kaki pulang ke rumah kontrakan nya yang berada di Jalan Pasar Baru RT.05, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan sambil membawa 3 (tiga) bungkus sabu yang diberikan oleh Saudara ANDREAS untuk disimpan terlebih dahulu. Setelah menyimpan sabu tersebut, Terdakwa kembali ke Sungai Bolong untuk mengembalikan perahu sewa nya kepada Pak Cik Yudi yang berada di Sungai Mentri Jalan Tanjung Kelurahan Nunukan Barat. Kemudian Terdakwa bergegas menggunakan ojek motor pergi ke tempat penukaran uang untuk menukar uang yang diberikan oleh Saudara ANDREAS sebesar RM500 (lima ratus ringgit) dan akan digunakan untuk membayar sisa biaya sewa perahu kepada Pak Cik Yudi. Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya dengan menggunakan ojek motor. Sekira pukul 23.30 Wita saat Terdakwa berada di rumah kontrakannya, Terdakwa menyimpan atau menyembunyikan 3 (tiga) bungkus sabu diluar rumah tepatnya di bawah pohon mangga yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa hendak memecah sabu ke dalam plastik ukuran kecil, kemudian Terdakwa pergi mengambil sabu tersebut dibawah pohon mangga lalu membawanya ke rumah kontrakan dan disimpan ke dalam laci. Kemudian keesoka harinya, Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa menyisihkan sebagian sabu dari salah satu bungkusan yang diberikan oleh Saudara ANDREAS dengan menggunakan alat berupa gunting, penjepit besi, timbangan digital, sendok dari pipet, serta plastik putih sebagai kemasasan lalu membuat nya menjadi 4 (empat) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, sehingga total sabu yang dikuasai oleh Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus ukuran berbeda warna transparan. Kemudian Terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam plastik berwarna hitam lalu menyimpannya ke dalam laci lemari.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 00.40 Wita seketika datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA yang mendapatkan informasi dari Masyarakat terkati adanya tindak pidana narkotika yang terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Pasar Baru RT.05, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang tiada lain adalah rumah kontrakan Terdakwa. Pada saat petugas kepolisian mengetuk pintu rumah, Terdakwa langsung panik ketakutan hingga mengambil seluruh sabu dalam laci lemari dan dibuang ke bak mandi kosong. Kemudian petugas masuk ke dalam rumah Terdakwa lalu menginterogasi Terdakwa terkait kepemilikan sabu dan dilakukan penggeladahan kemudian petugas kepolisian menemukan sebuah plastik hitam di dalam bak mandi kosong yang berisi sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus ukuran berbeda. Kemudian Terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Saudara ANDREAS dan akan Terdakwa jualkan. Kemudian Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Nunukan untuk tindakan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: B/68/11012.00/IX/2025 tanggal 3 September 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) serta nURDIANSYAH dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ISMAIL als MAIL bin JAMALUDDIN dengan barang yang ditimbang sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan berisi sabu dengan berat bruto ±132,02 (seratus tiga puluh dua koma nol dua) gram dengan rincian sebagai berikut:
|
NO
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1
|
BB 1
|
43,87
|
6,55
|
37,32
|
|
2
|
BB 2
|
36,13
|
6,55
|
29,58
|
|
3
|
BB 3
|
35,89
|
6,55
|
29,34
|
|
4
|
BB 4
|
4,13
|
0,25
|
3,88
|
|
5
|
BB 5
|
4,25
|
0,25
|
4
|
|
6
|
BB 6
|
4,11
|
0,25
|
3,86
|
|
7
|
BB 7
|
3,64
|
0,25
|
3,39
|
|
TOTAL NETTO
|
111,37 gram
|
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan diantaranya yang ditemukan oleh Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram, dan dimusnahkan (netto) ±111,17 gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08746/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 dari Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 28126/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 gram barang bukti milik ISMAIL als MAIL bin JAMALUDDIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 28126/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin pihak yang berwenang dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ISMAIL als MAIL bin JAMALUDDIN, pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 00.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pasar Baru RT.05, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa telah selesai menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemaysarakatan Kelas IIB Nunukan sekira bulan Juni 2025, telepon genggam milik Terdakwa merk Vivo warna hijau tosca dengan nomor telepon 0858-2018-0151 berdering terdapat panggilan masuk dari Saudara ANDREAS (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa ditawari kerjaan untuk menjual sabu, namun pada saat itu Terdakwa masih menolak dengan alasan baru saja keluar dari Lapas. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 Terdakwa yang belum bekerja mencoba menghubungi Saudara ANDREAS untuk kembali menanyakan terkait kerjaan yang ditawari sebelumnya yakni menjual sabu. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saudara ANDREAS jika hendak memberinya kerjaan tersebut agar Saudara ANDREAS dapat segera berjumpa untuk mengambil sabu di daerah Perairan Sempadan Malaysia (simpang tiga antara Kalabakan-Serudung-Sungai Ular). Setelah itu Terdakwa segera bergegas dengan terlebih dahulu menemui Pak Cik Yudi yang berada di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara untuk menyewa sebuah perahu sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) selama dua hari, namun Terdakwa baru membayarkan biaya sewa perahu sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana sisanya akan dibayarkan kepada Pak Cik Yudi setelah Terdakwa selesai menggunakan perahu tersebut. Di dalam perahu yang disewa oleh Terdakwa telah terdapat alat yang dapat digunakan untuk memancing ikan dan menjala udang. Sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa berangkat menuju ke lokasi pertemuan daerah Perairan Sempadan Malaysia, lalu pada saat memasuki wilayah perairan Malaysia Terdakwa terlebih dahulu singgah ke Pos Jaga Petugas Keamanan Malaysia untuk izin masuk wilayah Malaysia dengan alasan untuk memancing ikan, lalu Terdakwa menuju ke lokasi Perairan Sempadan Malaysia. Setelah tiba di perairan sempadan, Terdakwa menghubungi Saudara ANDREAS untuk memberitahukan jika Terdakwa telah berada di lokasi. Sambil menunggu kedatangan Saudara ANDREAS, Terdakwa bermalam di perahu nya sambil berpura-pura memancing ikan agar tidak dicurigai oleh petugas keamanan.
- Bahwa keesokan harinya, Kamis 28 Agustus 2025, sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saudara ANDREAS dan meminta Terdakwa untuk tetap berada di Perairan Sempadan Malaysia tepatnya di simpang tiga antara Kalabakan-Serudung-Sungai Ular, lalu Terdakwa memberitahukan kode perahu yang digunakan nya kepada Saudara ANDREAS sebagai tanda dengan ciri-ciri perahu berwarna kuning-hijau terdapat lampu berwarna merah. Kemudian tak lama berselang, Terdakwa dihampiri oleh Saudara ANDREAS yang menggunakan perahu cepat, lalu Terdakwa menerima sabu dari Saudara ANDREAS sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan dengan total harga sebesar Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa meminta uang kepada Saudara ANDREAS untuk membayar sisa biaya sewa perahu lalu Terdakwa diberikan uang sebesar RM500 (lima ratus ringgit). Setelah melakukan transaksi sabu tersebut, Terdakwa bergegas pulang ke Nunukan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa sampai di Sungai Bolong Nunukan lalu Terdakwa menyandarkan perahu nya di sisi Sungai, kemudian Terdakwa berjalan kaki pulang ke rumah kontrakan nya yang berada di Jalan Pasar Baru RT.05, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan sambil membawa 3 (tiga) bungkus sabu yang diberikan oleh Saudara ANDREAS untuk disimpan terlebih dahulu. Setelah menyimpan sabu tersebut, Terdakwa kembali ke Sungai Bolong untuk mengembalikan perahu sewa nya kepada Pak Cik Yudi yang berada di Sungai Mentri Jalan Tanjung Kelurahan Nunukan Barat. Kemudian Terdakwa bergegas menggunakan ojek motor pergi ke tempat penukaran uang untuk menukar uang yang diberikan oleh Saudara ANDREAS sebesar RM500 (lima ratus ringgit) dan akan digunakan untuk membayar sisa biaya sewa perahu kepada Pak Cik Yudi. Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya dengan menggunakan ojek motor. Sekira pukul 23.30 Wita saat Terdakwa berada di rumah kontrakannya, Terdakwa menyimpan atau menyembunyikan 3 (tiga) bungkus sabu diluar rumah tepatnya di bawah pohon mangga yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa hendak memecah sabu ke dalam plastik ukuran kecil, kemudian Terdakwa pergi mengambil sabu tersebut dibawah pohon mangga lalu membawanya ke rumah kontrakan dan disimpan ke dalam laci. Kemudian keesoka harinya, Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa menyisihkan sebagian sabu dari salah satu bungkusan yang diberikan oleh Saudara ANDREAS dengan menggunakan alat berupa gunting, penjepit besi, timbangan digital, sendok dari pipet, serta plastik putih sebagai kemasasan lalu membuat nya menjadi 4 (empat) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, sehingga total sabu yang dikuasai oleh Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus ukuran berbeda warna transparan. Kemudian Terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam plastik berwarna hitam lalu menyimpannya ke dalam laci lemari.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 00.40 Wita seketika datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA yang mendapatkan informasi dari Masyarakat terkati adanya tindak pidana narkotika yang terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Pasar Baru RT.05, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang tiada lain adalah rumah kontrakan Terdakwa. Pada saat petugas kepolisian mengetuk pintu rumah, Terdakwa langsung panik ketakutan hingga mengambil seluruh sabu dalam laci lemari dan dibuang ke bak mandi kosong. Kemudian petugas masuk ke dalam rumah Terdakwa lalu menginterogasi Terdakwa terkait kepemilikan sabu dan dilakukan penggeladahan kemudian petugas kepolisian menemukan sebuah plastik hitam di dalam bak mandi kosong yang berisi sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus ukuran berbeda. Kemudian Terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Saudara ANDREAS dan akan Terdakwa jualkan. Kemudian Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Nunukan untuk tindakan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: B/68/11012.00/IX/2025 tanggal 3 September 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) serta nURDIANSYAH dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ISMAIL als MAIL bin JAMALUDDIN dengan barang yang ditimbang sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan berisi sabu dengan berat bruto ±132,02 (seratus tiga puluh dua koma nol dua) gram dengan rincian sebagai berikut:
|
NO
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1
|
BB 1
|
43,87
|
6,55
|
37,32
|
|
2
|
BB 2
|
36,13
|
6,55
|
29,58
|
|
3
|
BB 3
|
35,89
|
6,55
|
29,34
|
|
4
|
BB 4
|
4,13
|
0,25
|
3,88
|
|
5
|
BB 5
|
4,25
|
0,25
|
4
|
|
6
|
BB 6
|
4,11
|
0,25
|
3,86
|
|
7
|
BB 7
|
3,64
|
0,25
|
3,39
|
|
TOTAL NETTO
|
111,37 gram
|
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik warna putih transparan diantaranya yang ditemukan oleh Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram, dan dimusnahkan (netto) ±111,17 gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08746/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 dari Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 28126/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 gram barang bukti milik ISMAIL als MAIL bin JAMALUDDIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 28126/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin pihak yang berwenang dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukun Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------
|