Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan, Penetapak Tersangka, Penyitaan yang tidak didahului proses Penyelidikan adalah tindakan yang Melanggar Hukum dan TIDAK SAH.
- Menyatakan tindakan Termohon yang Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan, melakukan Penetapan Tersangka, Penyitaan yang tidak disertai dengan Surat lzin Penyitaan dari Pengadilan dimana tempat barang tersebut disita adalah Tindakan melanggar hukum dan tidak sah.
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan, Penetapan Tersangka yang melanggar hukum dan tidak sah mengakibatkan BATAL dan TIDAK SAH Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/11/VIII/2025/Ditreskrimsus tanggal 01 Agustus 2025.
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang barang yang telah dilakukan penyitaan yang TIDAK SAH kepada Pemohon dimana Barang Bukti tersebut diambil secara SAH dan Patut Seperti Semula.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/ 11/VIII/2025/Ditreskrimsus tanggal 01 Agustus 2025.
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Aldi Bin Muhamad Sahril setelah pembacaan penetapan putusan a qou dibacakan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan Hak Pemohon Aldi Bin Muhamad Sahril dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |