| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa ABDULLAH Als PAK CIK SENAPANG Bin HAMMA RADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di perairan laut di daerah Kel. Mansapa, Kabupaten Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira pukul 12.00 WITA, beralamatkan di Perairan Laut Kel. Mansapa, Kab. Nunukan, Terdakwa bertemu dengan Sdr. WAWAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO Nomor: DPO/28/VI/2024/RESNARKOBA, tanggal 04 Juni 2024) dan mendiskusikan rencana Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu pada Sdr. BARU (DPO Nomor: DPO/26/VI/2024/RESNARKOBA, tanggal 04 Juni 2024). Selanjutnya, Sdr.WAWAN meminta Terdakwa untuk menghubungi Sdr. AGU (DPO Nomor: DPO/27/VI/2024, RESNARKOBA, tanggal 04 Juni 2024) untuk meminjam 1 (satu) buah perahu sebagai alat transportasi menuju lokasi Sdr. BARU yang berada di perairan laut di daerah Kel. Mansapa, Kabupaten Nunukan, Prov. Kalimantan Utara.
- Bahwa sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa dengan ditemani Sdr. WAWAN dan Sdr. AGU pergi ke Lampu Merah di Perairan Laut daerah Kel. Mansapa, Kabupaten Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan menggunakan perahu untuk menemui Sdr. BARU. Bahwa sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BARU dan berkata “Ada kah barangmu (Sabu)?”, Sdr. BARU menjawab “Iya ada, tapi sedikit”, lalu Terdakwa berkata “Kasih lah aku”. Selanjutnya, Sdr. BARU memberikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Sdr. WAWAN dan Sdr. AGU. Setelah menerima Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut Terdakwa bertanya kepada Sdr. BARU “Kenapa sedikit? aku mau beli Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), cukup kah juga barangmu ni”, Sdr. BARU menjawab ”Sedikit memang itu, karena sudah ku pake separuh, kita ambil lah harga Rp 820.000,00(delapan ratus dua puluh ribu rupiah)”, Terdakwa kemudian menjawab ”Oiyalah” sambil memberikan uangnya sejumlah tersebut kepada Sdr. BARU, sehingga uang Terdakwa tersisa Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya di Jalan Yos Sudarso RT.011 RW.001, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa yang berada di dalam Rumahnya mulai mengemas ulang 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik berukuran kecil, dengan tujuan untuk dijual kembali. Ketika Terdakwa sedang mengemas ulang Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut, datang Sdr. YUSRI dengan berkata ”kita mau panen besok” lalu Terdakwa menjawab “inilah barang (sabu) nanti aku simpan buat kita panen” lalu Terdakwa menyedikan Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut untuk dipakai Bersama dengan Sdr. YUSRI. Selanjutnya Sdr. YUSRI pergi meninggalkan Rumah Terdakwa, dan Terdakwa menyimpan 4 (empat) bungkus plastik berukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu di dalam Topi berwarna merah merk ”ENDURO” sedangkan 3 (tiga) bungkus plastik berukuran kecil yang dibungkus dengan kertas alumunium foil masih terletak di lantai kamar.
- Bahwa diwaktu yang bersamaan, Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Rumah Terdakwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu. Setelah melakukan penyelidikan, sekira pukul 18.05 WITA, Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF melakukan penggeledahan di Rumah Terdakwa dan mendapati Terdakwa sedang duduk di lantai kamar serta terdapat 3 (tiga) bungkus plastik berukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu terbungkus kertas alumunium foil juga terletak di lantai kamar tersebut. Selanjutnya juga ditemukan 4 (empat) bungkus plastik berukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu di dalam Topi berwarna merah merk ”ENDURO” yang berada di samping tempat duduk Terdakwa. Selanjutnya Saksi IZWAN bertanya ”Dimana kau dapat ini semua?”, Terdakwa menjawab ”Saya beli dari si BARU pak”, Saksi IZWAN kembali bertanya ”Berapa kau beli?”, Terdakwa menjawab ”Awalnya saya beli 1 (satu) bungkus pak harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tapi saya dikasih barang dengan harga Rp 820.000,00(delapan ratus dua puluh ribu rupiah)”, Saksi IZWAN jawab ”Ini kah uang kembalian beli Sabu mu Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)”, Terdakwa menjawab ”Iya pak kembaliannya Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), tadi Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) saya pakai beli rokok”, Saksi IZWAN bertanya ”Kapan kau ambil ini?”, Terdakwa menjawab ”Tadi jam 16.00 WITA pak di Lampu Merah (Perairan Mansapa)”. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah lebih dari satu kali membeli Narkotika Gol I jenis Sabu dari Sdr. BARU, yakni sekira 20 (dua puluh) hari sebelum Terdakwa diamankan dan pada tanggal 30 Mei 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/75/11012.00/VI/2024, tanggal 06 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Sdr. HASLINDA (Pemimpin Cabang), disaksikan oleh GHONI NAJIB ARIYA PUTRA, S.H., diketahui telah dilakukan penimbangan barang bukti An. ABDULLAH Als PAK CIK SENAPANG Bin HAMMA RADI (Alm), dengan hasil 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat Netto ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04439/NNF/2024, tanggal 13 Juni 2024, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.,M.Si., (An. Kabidlabfor Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. (Pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 14013/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti dikembalikan dengan netto ± 0,030 (nol koma nol tiga puluh) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ABDULLAH Als PAK CIK SENAPANG Bin HAMMA RADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira pukul 18.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Yos Sudarso RT.011 RW.001, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa yang berada di dalam Rumahnya di Jalan Yos Sudarso RT.011 RW.001, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, sedang mengemas ulang 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. BARU (DPO Nomor: DPO/26/VI/2024/RESNARKOBA, tanggal 04 Juni 2024), menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik berukuran kecil, dengan tujuan untuk dijual kembali. Ketika Terdakwa sedang mengemas ulang Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut, datang Sdr. YUSRI dengan berkata ”kita mau panen besok” lalu Terdakwa menjawab “inilah barang (sabu) nanti aku simpan buat kita panen” lalu Terdakwa menyedikan Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut untuk dipakai Bersama dengan Sdr. YUSRI. Selanjutnya Sdr. YUSRI pergi meninggalkan Rumah Terdakwa, dan Terdakwa menyimpan 4 (empat) bungkus plastik berukuran kecil di dalam Topi berwarna merah merk ”ENDURO” dan 3 (tiga) bungkus plastik berukuran kecil yang dibungkus dengan kertas alumunium foil di lantai kamar.
- Bahwa diwaktu yang bersamaan, Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Rumah Terdakwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu. Setelah melakukan penyelidikan, sekira pukul 18.05 WITA, Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF melakukan penggeledahan di Rumah Terdakwa dan mendapati Terdakwa sedang duduk di lantai kamar serta terdapat 3 (tiga) bungkus plastik berukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu terbungkus kertas alumunium foil juga terletak di lantai kamar tersebut. Selanjutnya juga ditemukan 4 (empat) bungkus plastik berukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu di dalam Topi berwarna merah merk ”ENDURO” yang berada di samping tempat duduk Terdakwa. Selanjutnya Saksi IZWAN bertanya ”Dimana kau dapat ini semua?”, Terdakwa menjawab ”Saya beli dari si BARU pak”, Saksi IZWAN kembali bertanya ”Berapa kau beli?”, Terdakwa menjawab ”Awalnya saya beli 1 (satu) bungkus pak harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tapi saya dikasih barang dengan harga Rp 820.000,00(delapan ratus dua puluh ribu rupiah)”, Saksi IZWAN jawab ”Ini kah uang kembalian beli Sabu mu Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)”, Terdakwa menjawab ”Iya pak kembaliannya Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), tadi Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) saya pakai beli rokok”, Saksi IZWAN bertanya ”Kapan kau ambil ini?”, Terdakwa menjawab ”Tadi jam 16.00 WITA pak di Lampu Merah (Perairan Mansapa)”. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah lebih dari satu kali membeli Narkotika Gol I jenis Sabu dari Sdr. BARU, yakni sekira 20 (dua puluh) hari sebelum Terdakwa diamankan dan pada tanggal 30 Mei 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/75/11012.00/VI/2024, tanggal 06 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Sdr. HASLINDA (Pemimpin Cabang), disaksikan oleh GHONI NAJIB ARIYA PUTRA, S.H., diketahui telah dilakukan penimbangan barang bukti An. ABDULLAH Als PAK CIK SENAPANG Bin HAMMA RADI (Alm), dengan hasil 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat Netto ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04439/NNF/2024, tanggal 13 Juni 2024, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.,M.Si., (An. Kabidlabfor Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. (Pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 14013/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti dikembalikan dengan netto ± 0,030 (nol koma nol tiga puluh) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ |