Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa RISMAN Als AWIE Bin DAUD, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, sekira pukul 00.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dermaga Tradisional Lale Salo, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di Rumahnya di Jalan Kantor Pos, RT.009, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dihubungi oleh Sdr. H. JHON yang berada di Malaysia, dengan maksud agar Terdakwa membawa barang titipannya dari Tawau, Malaysia, menuju Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, selanjutnya Terdakwa menginformasikan Sdr. H. JHON untuk mengirimkan barang tersebut pada keesokan hari Selasa tanggal 20 Mei 2025;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju Tawau, Malaysia dengan tujuan untuk mengambil barang titipan Sdr. H JHON. Sekira pukul 07.40 waktu Malaysia, Terdakwa tiba di Tawau, Malaysia, dan dihubungi oleh Sdr. H. JHON yang menanyakan keberadaan Terdakwa dan segera menyuruh Terdakwa untuk datang ke Rumah Sdr. H. JHON. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Rumah Sdr. H. JHON di Batu 3 Tawau dan bertemu dengan Sdr. H. JHON yang saat itu menyerahkan 1 (satu) bungkusan karung berukuran besar warna putih berisikan 60 (enam puluh) kotak bahan peledak detonator (Bom Ikan) sambil berkata “ini barang bom ikan, bisa meledak, kau hati-hati bawa jangan sampai ketahuan Polisi” lalu Terdakwa menjawab “iya ji, ini barang mau diantar kemana?” dan saat itu Sdr. H. JHON menjawab “nanti kau antar ke Pancang Sebatik, setelah kau antar nanti aku kasih uang”. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Rumah Saudaranya di Jalan Kampung Baru, Pasir Putih, Tawau, Malaysia, dengan membawa karung berisikan bahan peledak detonator milik Sdr. H. JHON;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 waktu Malaysia, Terdakwa berangkat menuju Dermaga Custom Lama Tawau, Malaysia untuk pulang ke Dermaga Tradisional Lale Salo, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan membawa karung berisikan bahan peledak detonator milik Sdr. H. JHON. Sekira pukul 23.50 waktu Malaysia Terdakwa menuju menuju Dermaga Tradisional Lale Salo dengan membayar ongkos speedboat sejumlah RM 100 (seratus ringgit Malaysia). Kemudian sekira pukul 00.00 WITA, ketika Terdakwa sudah memasuk wilayah perairan Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. H. JHON yang menanyakan keberadaan Terdakwa dengan berkata “sudah sampaikah?” lalu Terdakwa menjawab “belum ji, masih perjalanan” lalu Sdr. H. JHON berkata “nanti kalau sudah sampai kabari aku ya sudah aku kasihkan nomormu sama orang yang ambil itu barang” dan Terdakwa menjawab “iya ji”. Sekira pukul 00.15 WITA, Terdakwa tiba di Dermaga Tradisional Lale Salo dan turun dari atas speedboat menunggu di atas Dermaga sambil membawa karung berisikan bahan peledak detonator milik Sdr. H. JHON;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.20 WITA, Terdakwa didatangi oleh Saksi GANNI ADI WIBOWO dan Saksi JUPINGKI (Anggota Satpolairud Res Nunukan) yang sedang melakukan monitoring bongkar muat di Dermaga Lale Salo, kemudian dari hasil pemeriksaan Saksi GANNI ADI WIBOWO dan Saksi JUPINGKI memperoleh 60 (enam puluh) buah kotak berukuran kecil berwarna Hijau Putih berisikan ± 6000 (enam ribu) butir bahan peledak Detonator dalam penguasaan Terdakwa, yang kemudian dijelaskan oleh Terdakwa merupakan milik Sdr. H. JHON yang Terdakwa bawa dari Tawau, Malaysia. Selanjutnya Saksi GANNI ADI WIBOWO dan Saksi JUPINGKI segera membawa Terdakwa menuju Kantor Polairud Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut bahan peledak berupa 60 (enam puluh) buah kotak berukuran kecil berwarna Hijau Putih berisikan ± 6000 (enam ribu) butir bahan peledak Detonator.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|