Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2025/PN Nnk MUKTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUKTAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama MUKHTAR Lahir di PINRANG pada tanggal  14 NOVEMBER 1967  sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-03112014-0022, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan MUKTAR BIN ALI  lahir  di PINRANG pada tanggal 14 NOVEMBER 1967  sebagaimana tercantum dalam Paspor Nomor AN 887284 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak