Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
ARBAIN Als BAIM Bin IBRAHIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2127/O.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBAIN Als BAIM Bin IBRAHIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ARBAIN Als BAIM Bin IBRAHIM (Alm), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Hotel Maspul yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kampung Jawa, RT08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 09.00 dari Nunukan Terdakwa ARBAIN bersama dengan Saksi AGUNG KURNIAWAN berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merah hitam merk SCOOPY dengan nomor polisi KF 3503 NF hendak menyeberang ke Kecamatan Sebatik melalui Dermaga Sei Jepun, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu. Sekira Pukul 11.30 Wita Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN tiba di Dermaga Mantikas, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat. Kemudian Saksi AGUNG KURNIAWAN mencoba menghubungi seseorang yang Terdakwa ketahui bernama Saudara JAPRA (DPO) dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan berkata “kau dimana?”, namun saat itu Saudara JAPRA tidak membalas pesan yang dikirim oleh Saksi AGUNG KURNIAWAN, sehingga saat itu juga Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN memutuskan mencari tempat untuk beristrahat yakni di Hotel Quin yang berada di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Timur. Adapun maksud Saksi AGUNG KURNIAWAN menghubungi Saudara JAPRA adalah untuk mengantarkan Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN ke seseorang yang menjual narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, pesan yang Saksi AGUNG KURNIAWAN kirim kepada Saudara JAPRA tersebut di balas oleh Saudara JAPRA dengan berkata “kenapa gung?” lalu Saksi AGUNG KURNIAWAN pun membalas dengan berkata “saya di sungai nyamuk ni mulai tadi siang cari barang (sabu) gak dapat” lalu Saudara JAPRA mengatakan “kesinilah ke balansiku (rumah Saudara JAPRA)”, lalu Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN langsung bergegas pergi menuju ke Desa Balansiku Kecamatan Sebatik Barat untuk menemui Saudara JAPRA di rumahnya. Kemudian setelah bertemu dengan Saudara JAPRA, Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN diminta oleh Saudara JAPRA untuk menunggu teman nya sebelum berangkat menemani Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN membeli sabu. Tak lama berselang teman dari Saudara JAPRA telah datang, lalu Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merah hitam merk SCOOPY dengan nomor polisi KF 3503 NF dan Saudara JAPRA yang berboncengan bersama temannya juga menggunakan sepeda motor lain berangkat menuju Sungai Melayu-Malaysia. Sekira pukul 23.00 waktu setempat, Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN, dan Saudara JAPRA beserta temannya sampai di depan rumah Saudari KENZA (DPO), lalu Saksi AGUNG KURNIAWAN memberikan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara JAPRA untuk membeli barang sabu, kemudian Saudara JAPRA masuk ke dalam rumah Saudari KENZA dan Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN dan teman dari Saudara JAPRA menunggu di depan rumah tersebut. Tak berselang lama, Saudara JAPRA keluar dengan membawa 1 (satu) bungkus sabu untuk dapat dikonsumsi terlebih dahulu secara bersama-sama di samping rumah Saudari KENZA. Setelah itu, Saksi AGUNG KURNIAWAN meminta kembali kepada Saudara JAPRA untuk membeli sabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Saksi AGUNG KURNIAWAN memberikan uang tunai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saudara JAPRA, kemudian Saudara JAPRA menerima uang tersebut lalu bergegas masuk kembali ke dalam rumah Saudara KENZA, sedangkan Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN tetap menunggu di luar rumah Saudari KENZA. Tak berselang lama Saudara JAPRA keluar dari rumah Saudari KENZA dengan membawa narkotika golongan I jenis sabu pesanan dari Saksi AGUNG KURNIAWAN seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), namun pada saat itu Saudara JAPRA belum memberikan nya kepada Saksi AGUNG KURNIAWAN. Kemudian sekira pukul 04.30 Wita (Sabtu, 10 Mei 2025) Terdakwa bersama Saksi AGUNG dan Saudara JAPRA beserta temannya pulang ke rumah Saudara JAPRA yang berada di Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Kemudian sekira pukul 06.30 Wita, Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAM, Saudara JAPRA dan temannya telah sampai di rumah Saudara JAPRA, lalu Saksi AGUNG KURNIAWAN diserahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu oleh Saudara JAPRA. Setelah 1 (satu) bungkus barang sabu tersebut dalam penguasaan Saksi AGUNG KURNIAWAN, Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN kembali ke Hotel Quin yang berada di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, untuk mengambil barang-barang sekaligus check out dari hotel tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIWAN melanjutkan perjalannya untuk kembali ke Kecamatan Nunukan melalui Dermaga Mantikas yang berada di Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat menyebrang ke Pelabuhan Sei Jepun Kecamtan Nunukan Selatan. Sesampainya di Nunukan, Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN memutuskan untuk menginaap di Hotel Akbar yang berada di Jl. Pelabuhan Nunukan. Setelah itu keesokan harinya, Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN berpindah ke Hotel Mas Pul yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kampung Jawa, RT08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Saat itu, Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN memesan satu kamar untuk beristirahat yaitu di kamar 208. Pada saat di kamar hotel tersebut, sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa menyaksikan Saksi AGUNG KURNIAWAN menyiapkan peralatan berupa gunting, plastik kosong transparan, dan korek api untuk memecah 1 (satu) bungkus barang sabu yang diperolehnya dari Saudari KENZA di Sungai Melayu-Malaysia menjadi 11 (sebelas) bagian yang terdiri dari 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang dan 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil. Kemudian setelah memecah sabu tersebut, sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa diberikan 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil oleh Saksi AGUNG KURNIAWAN dengan maksud untuk dijual kepada orang lain, lalu Terdakwa menerima barang tersebut untuk dijual dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkus. Selanjutnya Terdakwa dengan membawa 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil berisi sabu pergi menjual ke Desa Sungai Banjar Kecamatan Nunukan Barat. Setibanya di Sungai Banjar, Terdakwa bertemu dengan Saudara EDI (DPO) lalu menawarkan nya sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkus, kemudian Saudara EDI hanya membeli 1 (satu) bungkus ukuran kecil lalu memberikan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa beranjak pulang ke hotel. Pada saat perjalan pulang dari Sungai Banjar, sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa melintas di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara lalu bertemu dengan Saudara BARNES (DPO) kemudian menawarkan menjual 1 (satu) bungkus ukuran kecil, namun pada saat itu Saudara BARNES tidak memiliki uang tunai sehingga hendak mengambil uang nya terlebih dahulu, lalu Terdakwa memutuskan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Saudara BARNES dan akan kembali lagi menemui Saudara BARNES di depan sebuah bengkel motor yang berada di Jalan Pembangunan tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali ke hotel Mas Pul untuk menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi AGUNG KURNIAWAN dan beristrahat sebentar untuk kembali lagi menemui Saudara BARNES.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 19.43 Wita Terdakwa hendak kembali ke Jalan Pembangunan untuk menunggu Saudara BARNES membayar uang pembelian sabu sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus ukuran kecil, namun Terdakwa terlebih dahulu menyimpan sisa sabu yang belum terjual yakni 5 (lima) bungkus ukuran kecil dengan cara dikemas ke dalam sebuah tisu warna putih lalu diselipkan ke kabel AC yang terdapat di didinng kamar hotel 208. Setelah itu Terdakwa bergegas menuju ke Jalanb Pembangunan untuk menemui Saudara BARNES, namun pada saat Terdakwa menunggu Saudara BARNES seketika Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoban Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi MERLIN, Saksi ISMAIL, dan Saksi MUHTAR yang melakukan giat operasi setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat adanya transaksi narkotika lalu mencurigai Terdakwa telah menjual narkotika golongan I jenis sabu di sekitar wilayah tersebut, kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa Terdakwa mengakui sedang menjual sabu yang diperolehnya dari Saksi AGUNG KURNIAWAN dan menyimpan beberapa sisa sabu nya yang belum terjual di Kamar 208 Hotel Maspul. Kemudian petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan pengembangan dengan membawa Terdakwa ke Hotel Maspul yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kampung Jawa, RT08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Setibanya di hotel maspul, petugas kepolisian membawa Terdakwa untuk menunjukkan tempat keberadaan dari Saksi AGUNG KURNIAWAN serta sisa sabu yang disimpan oleh Terdakwa yang belum terjual. Saat memasuki kamar hotel 208 petugas kepolisian menemukan Saksi AGUNG KURNIAWAN di dalam kamar tersebut dan langsung melakukan penggeledahan kemudian menemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus sabu ukuran kecil terkemas dalam sebuah tisu warna putih yang terselip pada sebuah kabel AC di dinding dalam kamar, 4 (empat) bungkus barang sabu ukuran sedang dalam sebuah tas selempang warna hitam merk “eiger” di atas tempat tidur, 1 (satu) buah gunting, dan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Petugas kepolisian melakukan interogasi terkait kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan tersebut kepada Terdakwa serta Saksi AGUNG KURNIAWAN dan diakui jika yang meletakan 5 (lima) bungkus sabu ukuran kecil terkemas dalam sebuah tisu warna putih yang terselip pada sebuah kabel AC di dinding dalam kamar merupakan milik Terdakwa yang disimpan setelah diberikan oleh Saksi AGUNG KURNIAWAN, kemudian 4 (empat) bungkus barang sabu ukuran sedang dalam sebuah tas selempang warna hitam merk “eiger” di atas tempat tidur merupakan milik Saksi AGUNG KURNIAWAN. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN dibawa ke Polres Nunukan beserta barang bukti yang diperoleh untuk tindakan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 44/11012.00 / V / 2025, tanggal 14 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, OKMARDENSI dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ARBAIN als BAIM bin IBRAHIM (alm), dengan hasil sebanyak 5 (lima) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,17 gram

0,01 gram

0,16 gram

2

BB2

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

3

BB3

0,11 gram

0,01 gram

0,10 gram

4

BB4

0,15 gram

0,01 gram

0,14 gram

5

BB5

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

TOTAL NETTO

0,63 gram

0,05 gram

0,58 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,48 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04878/NNF/2025, tanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :14952/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi AGUNG KURNIAWAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ARBAIN Als BAIM Bin IBRAHIM (Alm), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Hotel Maspul yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kampung Jawa, RT08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 09.00 dari Nunukan Terdakwa ARBAIN bersama dengan Saksi AGUNG KURNIAWAN berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merah hitam merk SCOOPY dengan nomor polisi KF 3503 NF hendak menyeberang ke Kecamatan Sebatik melalui Dermaga Sei Jepun, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu. Sekira Pukul 11.30 Wita Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN tiba di Dermaga Mantikas, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat. Kemudian Saksi AGUNG KURNIAWAN mencoba menghubungi seseorang yang Terdakwa ketahui bernama Saudara JAPRA (DPO) dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan berkata “kau dimana?”, namun saat itu Saudara JAPRA tidak membalas pesan yang dikirim oleh Saksi AGUNG KURNIAWAN, sehingga saat itu juga Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN memutuskan mencari tempat untuk beristrahat yakni di Hotel Quin yang berada di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Timur. Adapun maksud Saksi AGUNG KURNIAWAN menghubungi Saudara JAPRA adalah untuk mengantarkan Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN ke seseorang yang menjual narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, pesan yang Saksi AGUNG KURNIAWAN kirim kepada Saudara JAPRA tersebut di balas oleh Saudara JAPRA dengan berkata “kenapa gung?” lalu Saksi AGUNG KURNIAWAN pun membalas dengan berkata “saya di sungai nyamuk ni mulai tadi siang cari barang (sabu) gak dapat” lalu Saudara JAPRA mengatakan “kesinilah ke balansiku (rumah Saudara JAPRA)”, lalu Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN langsung bergegas pergi menuju ke Desa Balansiku Kecamatan Sebatik Barat untuk menemui Saudara JAPRA di rumahnya. Kemudian setelah bertemu dengan Saudara JAPRA, Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN diminta oleh Saudara JAPRA untuk menunggu teman nya sebelum berangkat menemani Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN membeli sabu. Tak lama berselang teman dari Saudara JAPRA telah datang, lalu Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merah hitam merk SCOOPY dengan nomor polisi KF 3503 NF dan Saudara JAPRA yang berboncengan bersama temannya juga menggunakan sepeda motor lain berangkat menuju Sungai Melayu-Malaysia. Sekira pukul 23.00 waktu setempat, Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN, dan Saudara JAPRA beserta temannya sampai di depan rumah Saudari KENZA (DPO), lalu Saksi AGUNG KURNIAWAN memberikan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara JAPRA untuk membeli barang sabu, kemudian Saudara JAPRA masuk ke dalam rumah Saudari KENZA dan Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN dan teman dari Saudara JAPRA menunggu di depan rumah tersebut. Tak berselang lama, Saudara JAPRA keluar dengan membawa 1 (satu) bungkus sabu untuk dapat dikonsumsi terlebih dahulu secara bersama-sama di samping rumah Saudari KENZA. Setelah itu, Saksi AGUNG KURNIAWAN meminta kembali kepada Saudara JAPRA untuk membeli sabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Saksi AGUNG KURNIAWAN memberikan uang tunai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saudara JAPRA, kemudian Saudara JAPRA menerima uang tersebut lalu bergegas masuk kembali ke dalam rumah Saudara KENZA, sedangkan Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN tetap menunggu di luar rumah Saudari KENZA. Tak berselang lama Saudara JAPRA keluar dari rumah Saudari KENZA dengan membawa narkotika golongan I jenis sabu pesanan dari Saksi AGUNG KURNIAWAN seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), namun pada saat itu Saudara JAPRA belum memberikan nya kepada Saksi AGUNG KURNIAWAN. Kemudian sekira pukul 04.30 Wita (Sabtu, 10 Mei 2025) Terdakwa bersama Saksi AGUNG dan Saudara JAPRA beserta temannya pulang ke rumah Saudara JAPRA yang berada di Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Kemudian sekira pukul 06.30 Wita, Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAM, Saudara JAPRA dan temannya telah sampai di rumah Saudara JAPRA, lalu Saksi AGUNG KURNIAWAN diserahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu oleh Saudara JAPRA. Setelah 1 (satu) bungkus barang sabu tersebut dalam penguasaan Saksi AGUNG KURNIAWAN, Terdakwa bersama Saksi AGUNG KURNIAWAN kembali ke Hotel Quin yang berada di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, untuk mengambil barang-barang sekaligus check out dari hotel tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIWAN melanjutkan perjalannya untuk kembali ke Kecamatan Nunukan melalui Dermaga Mantikas yang berada di Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat menyebrang ke Pelabuhan Sei Jepun Kecamtan Nunukan Selatan. Sesampainya di Nunukan, Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN memutuskan untuk menginaap di Hotel Akbar yang berada di Jl. Pelabuhan Nunukan. Setelah itu keesokan harinya, Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN berpindah ke Hotel Mas Pul yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kampung Jawa, RT08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Saat itu, Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN memesan satu kamar untuk beristirahat yaitu di kamar 208. Pada saat di kamar hotel tersebut, sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa menyaksikan Saksi AGUNG KURNIAWAN menyiapkan peralatan berupa gunting, plastik kosong transparan, dan korek api untuk memecah 1 (satu) bungkus barang sabu yang diperolehnya dari Saudari KENZA di Sungai Melayu-Malaysia menjadi 11 (sebelas) bagian yang terdiri dari 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang dan 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil. Kemudian setelah memecah sabu tersebut, sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa diberikan 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil oleh Saksi AGUNG KURNIAWAN dengan maksud untuk dijual kepada orang lain, lalu Terdakwa menerima barang tersebut untuk dijual dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkus. Selanjutnya Terdakwa dengan membawa 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil berisi sabu pergi menjual ke Desa Sungai Banjar Kecamatan Nunukan Barat. Setibanya di Sungai Banjar, Terdakwa bertemu dengan Saudara EDI (DPO) lalu menawarkan nya sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkus, kemudian Saudara EDI hanya membeli 1 (satu) bungkus ukuran kecil lalu memberikan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa beranjak pulang ke hotel. Pada saat perjalan pulang dari Sungai Banjar, sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa melintas di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara lalu bertemu dengan Saudara BARNES (DPO) kemudian menawarkan menjual 1 (satu) bungkus ukuran kecil, namun pada saat itu Saudara BARNES tidak memiliki uang tunai sehingga hendak mengambil uang nya terlebih dahulu, lalu Terdakwa memutuskan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Saudara BARNES dan akan kembali lagi menemui Saudara BARNES di depan sebuah bengkel motor yang berada di Jalan Pembangunan tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali ke hotel Mas Pul untuk menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi AGUNG KURNIAWAN dan beristrahat sebentar untuk kembali lagi menemui Saudara BARNES.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 19.43 Wita Terdakwa hendak kembali ke Jalan Pembangunan untuk menunggu Saudara BARNES membayar uang pembelian sabu sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus ukuran kecil, namun Terdakwa terlebih dahulu menyimpan sisa sabu yang belum terjual yakni 5 (lima) bungkus ukuran kecil dengan cara dikemas ke dalam sebuah tisu warna putih lalu diselipkan ke kabel AC yang terdapat di didinng kamar hotel 208. Setelah itu Terdakwa bergegas menuju ke Jalanb Pembangunan untuk menemui Saudara BARNES, namun pada saat Terdakwa menunggu Saudara BARNES seketika Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoban Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi MERLIN, Saksi ISMAIL, dan Saksi MUHTAR yang melakukan giat operasi setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat adanya transaksi narkotika lalu mencurigai Terdakwa telah menjual narkotika golongan I jenis sabu di sekitar wilayah tersebut, kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa Terdakwa mengakui sedang menjual sabu yang diperolehnya dari Saksi AGUNG KURNIAWAN dan menyimpan beberapa sisa sabu nya yang belum terjual di Kamar 208 Hotel Maspul. Kemudian petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan pengembangan dengan membawa Terdakwa ke Hotel Maspul yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kampung Jawa, RT08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Setibanya di hotel maspul, petugas kepolisian membawa Terdakwa untuk menunjukkan tempat keberadaan dari Saksi AGUNG KURNIAWAN serta sisa sabu yang disimpan oleh Terdakwa yang belum terjual. Saat memasuki kamar hotel 208 petugas kepolisian menemukan Saksi AGUNG KURNIAWAN di dalam kamar tersebut dan langsung melakukan penggeledahan kemudian menemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus sabu ukuran kecil terkemas dalam sebuah tisu warna putih yang terselip pada sebuah kabel AC di dinding dalam kamar, 4 (empat) bungkus barang sabu ukuran sedang dalam sebuah tas selempang warna hitam merk “eiger” di atas tempat tidur, 1 (satu) buah gunting, dan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Petugas kepolisian melakukan interogasi terkait kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan tersebut kepada Terdakwa serta Saksi AGUNG KURNIAWAN dan diakui jika yang meletakan 5 (lima) bungkus sabu ukuran kecil terkemas dalam sebuah tisu warna putih yang terselip pada sebuah kabel AC di dinding dalam kamar merupakan milik Terdakwa yang disimpan setelah diberikan oleh Saksi AGUNG KURNIAWAN, kemudian 4 (empat) bungkus barang sabu ukuran sedang dalam sebuah tas selempang warna hitam merk “eiger” di atas tempat tidur merupakan milik Saksi AGUNG KURNIAWAN. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUNG KURNIAWAN dibawa ke Polres Nunukan beserta barang bukti yang diperoleh untuk tindakan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 44/11012.00 / V / 2025, tanggal 14 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, OKMARDENSI dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ARBAIN als BAIM bin IBRAHIM (alm), dengan hasil sebanyak 5 (lima) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,17 gram

0,01 gram

0,16 gram

2

BB2

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

3

BB3

0,11 gram

0,01 gram

0,10 gram

4

BB4

0,15 gram

0,01 gram

0,14 gram

5

BB5

0,10 gram

0,01 gram

0,09 gram

TOTAL NETTO

0,63 gram

0,05 gram

0,58 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,48 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04878/NNF/2025, tanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :14952/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya