| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa AMIR FERDIANSYAH alias AMIR BIN ARDIANSYAH (Alm), pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi SIRMAN yang beralamat di Jalan Poros Apas RT 001, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi SIRMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa pergi berjalan kaki ke rumah Saksi SIRMAN yang beralamat di Jalan Poros Apas RT01 Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan maksud meminta Narkotika golongan I jenis sabu untuk dijual kembali oleh Terdakwa, kemudian saat Terdakwa bertemu dan menyampaikan maksudnya kepada Saksi SIRMAN, Saksi SIRMAN mengatakan kepada Terdakwa jika terdapat Narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) set yang kemudian diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan jika pembayaran akan dilakukan setelah Narkotika golongan I jenis sabu yang diperolehnya sudah terjual dan hal tersebut disepakati oleh Saksi SIRMAN serta meminta agar Terdakwa datang kembali pada malam hari untuk mengambil Narkotika golongan I jenis sabu dimaksud kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Poros Apas RT01 Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.45 WITA, Terdakwa kembali pergi ke rumah Saksi SIRMAN dengan maksud mengambil Narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan, kemudian Saksi SIRMAN memberikan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis sabu dan setelah menerima Narkotika golongan I jenis sabu, Terdakwa kemudian langsung memecah Narkotika golongan I jenis sabu menjadi 40 (empat puluh) plastik sedotan warna merah;
- Bahwa setelah Terdakwa memecah Narkotika golongan I jenis sabu yang telah ia peroleh sebelumnya dari Saksi SIRMAN, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA hingga sekitar pukul 23.30 WITA Terdakwa telah berhasil menjual Narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik sedotan ukuran kecil warna merah muda kepada sekitar 20 (dua puluh) orang dengan harga bervariasi dari Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga total pendapatan yang diterima Terdakwa adalah sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa kembali pergi ke rumah Saksi SIRMAN dengan maksud mengantarkan uang hasil penjualan sabu tersebut dan saat itu juga Saksi SIRMAN kembali menawarkan dan menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik sedotan warna merah dan merah muda kepada Terdakwa dengan maksud untuk dijualkan kembali, lalu setelah menerima 8 (delapan) bungkus plastik sedotan warna merah dan merah muda berisi Narkotika golongan I jenis sabu, Terdakwa menunggu di bawah kolong rumah Saksi SIRMAN;
- Bahwa tak berselang lama, sekitar pukul 08.30 WITA datang seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya ke rumah Saksi SIRMAN dengan maksud membeli sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik sedotan ukuran kecil seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik sedotan ukuran kecil berisi Narkotika golongan I jenis sabu kepada laki-laki tersebut;
- Bahwa dengan adanya aktivitas transaksi Narkotika yang dilakukan Terdakwa tersebut, anggota Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan diantaranya yaitu Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS mendapati informasi dari masyarakat. Kemudian sekitar pukul 11.15 WITA Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Saksi SIRMAN yang beralamat di Jalan Poros Apas RT 001, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang mana pada saat itu menemukan Terdakwa sedang berada di kolong rumah Saksi SIRMAN dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga, ditemukan 18 (delapan belas) bungkus berisi Narkotika golongan I jenis Sabu yang terdiri dari 5 (lima) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, 3 (tiga) plastik sedotan ukuran kecil warna merah muda, dan 10 (sepuluh) bungkus plastik sedotan ukuran kecil warna merah yang keseluruhannya disimpan Terdakwa di dalam dompet kecil warna coklat. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone warna biru merek “VIVO” yang dipergunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi SIRMAN dan Uang Tunai sebesar Rp1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu, serta 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek “FASHION”. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres dan dilakukan pemeriksaan terlebih lanjut;
- Bahwa terhadap 18 (delapan belas) bungkus plastik berisi Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut yang ditemukan Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS dari Terdakwa, dilakukan penimbangan dan diketahui memiliki berat dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB1
|
1,05 gram
|
0,01 gram
|
1,04 gram
|
|
2.
|
BB2
|
0,97 gram
|
0,01 gram
|
0,96 gram
|
|
3.
|
BB3
|
0,55 gram
|
0,01 gram
|
0,54 gram
|
|
4.
|
BB4
|
0,56 gram
|
0,01 gram
|
0,55 gram
|
|
5.
|
BB5
|
0,54 gram
|
0,01 gram
|
0,53 gram
|
|
6.
|
BB6
|
0,31 gram
|
0,09 gram
|
0,22 gram
|
|
7.
|
BB7
|
0,34 gram
|
0,09 gram
|
0,25 gram
|
|
8.
|
BB8
|
0,31 gram
|
0,09 gram
|
0,22 gram
|
|
9.
|
BB9
|
0,14 gram
|
0,06 gram
|
0,08 gram
|
|
10.
|
BB10
|
0,10 gram
|
0,06 gram
|
0,04 gram
|
|
11.
|
BB11
|
0,11 gram
|
0,06 gram
|
0,05 gram
|
|
12.
|
BB12
|
0,15 gram
|
0,06 gram
|
0,09 gram
|
|
13.
|
BB13
|
0,14 gram
|
0,06 gram
|
0,08 gram
|
|
14.
|
BB14
|
0,12 gram
|
0,06 gram
|
0,06 gram
|
|
15.
|
BB15
|
0,14 gram
|
0,06 gram
|
0,08 gram
|
|
16.
|
BB16
|
0,14 gram
|
0,06 gram
|
0,08 gram
|
|
17.
|
BB7
|
0,14 gram
|
0,06 gram
|
0,08 gram
|
|
18.
|
BB18
|
0,12 gram
|
0,06 gram
|
0,06 gram
|
|
JUMLAH
|
5,93 gram
|
0,92 gram
|
5,01 gram
|
Yang kemudian dicatat dalam Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor : B/61/11012.00/VIII/2025, tanggal 13 Agustus 2025. Selanjutnya, barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram, kemudian dilakukan uji lab yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB : 07871/NNF/2025, tanggal 01 September 2025, diketahui barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, menerima, membeli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan serta tidak memiliki keterkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun pelayanan kesehatan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa AMIR FERDIANSYAH ALIAS AMIR BIN ARDIANSYAH (ALM), pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di rumah Saksi SIRMAN yang beralamat di Jalan Poros Apas RT 001, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dengan adanya informasi masyarakat mengenai seringnya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, yaitu Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS sekitar pukul 11.15 WITA melakukan pengembangan penyelidikan dengan mendatangi rumah Saksi SIRMAN yang beralamat di Jalan Poros Apas RT 001, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang mana pada saat itu menemukan Terdakwa sedang berada di kolong rumah Saksi SIRMAN dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga, ditemukan 18 (delapan belas) bungkus berisi Narkotika golongan I jenis Sabu yang terdiri dari 5 (lima) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, 3 (tiga) plastik sedotan ukuran kecil warna merah muda, dan 10 (sepuluh) bungkus plastik sedotan ukuran kecil warna merah yang keseluruhannya disimpan Terdakwa di dalam dompet kecil warna coklat. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone warna biru merek “VIVO” yang dipergunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi SIRMAN dan Uang Tunai sebesar Rp1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu, serta 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek “FASHION”. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke polres dan dilakukan pemeriksaan terlebih lanjut;
- Bahwa terhadap 18 (delapan belas) bungkus plastik berisi Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut yang ditemukan Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS dari Terdakwa, dilakukan penimbangan dan diketahui memiliki berat dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB1
|
1,05 gram
|
0,01 gram
|
1,04 gram
|
|
2.
|
BB2
|
0,97 gram
|
0,01 gram
|
0,96 gram
|
|
3.
|
BB3
|
0,55 gram
|
0,01 gram
|
0,54 gram
|
|
4.
|
BB4
|
0,56 gram
|
0,01 gram
|
0,55 gram
|
|
5.
|
BB5
|
0,54 gram
|
0,01 gram
|
0,53 gram
|
|
6.
|
BB6
|
0,31 gram
|
0,09 gram
|
0,22 gram
|
|
7.
|
BB7
|
0,34 gram
|
0,09 gram
|
0,25 gram
|
|
8.
|
BB8
|
0,31 gram
|
0,09 gram
|
0,22 gram
|
|
9.
|
BB9
|
0,14 gram
|
0,06 gram
|
0,08 gram
|
|
10.
|
BB10
|
0,10 gram
|
0,06 gram
|
0,04 gram
|
|
11.
|
BB11
|
0,11 gram
|
0,06 gram
|
0,05 gram
|
|
12.
|
BB12
|
0,15 gram
|
0,06 gram
|
0,09 gram
|
|
13.
|
BB13
|
0,14 gram
|
0,06 gram
|
0,08 gram
|
|
14.
|
BB14
|
0,12 gram
|
0,06 gram
|
0,06 gram
|
|
15.
|
BB15
|
0,14 gram
|
0,06 gram
|
0,08 gram
|
|
16.
|
BB16
|
0,14 gram
|
0,06 gram
|
0,08 gram
|
|
17.
|
BB7
|
0,14 gram
|
0,06 gram
|
0,08 gram
|
|
18.
|
BB18
|
0,12 gram
|
0,06 gram
|
0,06 gram
|
|
JUMLAH
|
5,93 gram
|
0,92 gram
|
5,01 gram
|
Yang kemudian dicatat dalam Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor : B/61/11012.00/VIII/2025, tanggal 13 Agustus 2025. Selanjutnya, barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram, kemudian dilakukan uji lab yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:07871/NNF/2025, tanggal 01 September 2025, diketahui barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sendiri memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali dari Saksi SIRMAN, yang mana pertama kali diperoleh pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di rumah Saksi SIRMAN. Pada saat itu, Terdakwa memperoleh sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu kemudian dipecah oleh Terdakwa menjadi 40 (empat puluh) bungkus plastik sedotan warna merah. Sementara itu, untuk yang kedua kalinya diperoleh pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, di tempat yang sama, di rumah Saksi SIRMAN, Terdakwa kembali menerima Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dan 3 (tiga) plastik sedotan ukuran kecil warna merah muda;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan serta tidak memiliki keterkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun pelayanan kesehatan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
|