Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2024/PN Nnk 2.Noor Azizah, S.H.
4.M. Alfani Ridloan, S.H.
IFAN Bin BAKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-269/O.4.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noor Azizah, S.H.
2M. Alfani Ridloan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFAN Bin BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa IFAN Bin BAKRI, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau masih masuk bulan Juni atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024 bertempat di sebuah toko Jl. Pangeran Antasari Rt. 014 Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, atau perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

  •  Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa IFAN Bin BAKRI pergi menuju toko yang berada di Jl. Pangeran Antasari Rt. 014 Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara milik Saksi Korban H. PANANOI PAKI, saat itu muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga milik Saksi Korban H. PANANIO PAKI, ketika itu Terdakwa menghampiri bagian belakang toko dan melihat pintu belakang toko dalam keadaan tergembok, lalu Terdakwa membuka pintu dengan cara mencongkel gembok dengan menggunakan  sebuah kayu, setelah pintu terbuka Terdakwa sempat duduk-duduk di belakang kios sambil memperhatikan situasi sepi, selanjutnya Terdakwa membuang kayu yang digunakan untuk membuka pintu toko, saat itu Terdakwa masuk ke dalam toko milik Saksi Korban H. PANANIO PAKI, lalu Terdakwa mengambil sekitar 30 (tiga puluh) bungkus rokok dengan merek berbeda yang berada di dalam lemari kaca atau etalase yang ada di dalam toko, setelah itu Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tong gas berat 14 kg berwarna kuning, kemudian Terdakwa mengangkat dan menyimpan satu persatu tong gas tersebut ke gudang orang yang tidak di kenali oleh terdakwa yang jaraknya ± 50 m lalu Terdakwa pulang;
  • Selanjutnya sekira pukul 19.40 Wita, Terdakwa menjual 3 (tiga) buah tong gas berat 14 kg berwarna kuning tersebut dengan cara menggunggah foto tong gas tersebut di Group Facebook dengan nama “Nunukan Berdagang” dan membuat judul di Jual, lalu Saksi ANDI USRAN Bin AMIR pada akun Facebook atas nama Usran melakukan obrolan secara online melalui media Massangger dengan menanyakan mengenai harga tong gas yang dijual oleh Terdakwa, setelah obrolan secara online melalui media Massanger Terdakwa dan Saksi USRAN sepakat untuk membeli 3 (tiga) buah tong gas dengan harga total Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dengan harga satuan Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), saat itu Terdakwa langsung pergi mengantarkan tong gas ke depan JNT Borneo dekat bandara dekat tugu simpang 3 Kabupaten Nunukan, saat itu Terdakwa menggunakan taksi dari depan gudang tempat Terdakwa menyimpan 3 (tiga) buah tong gas berat 14 kg berwarna kuning di Jl. Anatasari lalu mengantar tong gas tersebut kepada Saksi USRAN, setibanya ditempat yang telah disepakati Terdakwa bertemu dengan Saksi USRAN dan langsung menyerahkan 3 (tiga) buah tong gas lalu menerima uang dari Saksi USRAN sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli Handphone Merek Redmi 9 A warna hitam, untuk membayar ongkos taksi dan untuk bermain Judi Online;
  •  Bahwa Terdakwa mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban H. PANANOI PAKI Binti BU PAKI (Alm) 30 (tiga puluh) bungkus rokok dan mengambil 3 (tiga) buah tong gas berat 14 kg berwarna kuning;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban H. PANANOI PAKI Binti BU PAKI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.910.000,- (dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya