| Petitum | 
 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Penggugat adalah  pemilik sah sebidang tanah  yang yang terletak di Jl. Raya Desa Apas RT.III, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, dahulu bernama Jl Raya Desa Apas Sei Tikung RT.II  sekarang RT.III Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,  dengan ukuran  Panjang  ±   300 Meter dan Lebar ±   120 Meter, Luas ± 360.000 M?2;   berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama KEN WI AGUNG Nomor: 26/DS/APAS/VIII/2004 tertanggal 26 Agustus 2004 yang dikeluarkan pemerintah Desa Apas Kecamatan Sebuku dengan batas-batasnya sebagai berikut, : 
 
  
   | Arah | Batas -Batas |  
   |  | Berbatasan Jalan  |  
   |  | Dahulu berbatasan T.H. Baliaku sekarang  T.H. Haji Irwan |  
   |  | Dahulu berbatasan T.H Tegun sekarang T.H  Haji Saleh |  
   |  | Dahulu berbatasan T.H Yaribin sekarang T.H Gunawan |    
 Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat di atas tanah milik Penggugat berupa : Mengklaim tanah tersebut adalah miliknya serta  menggusur / mengeruk sebagian tanah obyek sengketa dan merusak tanam tumbuh di atasnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad),   berikut akibat-akibatnya;Menyatakan bahwa oleh karena perbuatan Tergugat a quo adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), maka dokumen-dokumen/ akta-akta yang ditebitkan di atas obyek sengketa atau yang  menyertainya adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar kerugian materiil dan kerugian moriiel yaitu  Kerugian Materiil  berupa : harga pasaran tanah kebun per hektuare = Rp 350.000.000 x 3,5 Hektuare = Rp 1.175.000.000,-( Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiuah) 
 Kerugian Materiil yang lain = Tergugat merusak dan menggusur sejumlah tanaman miliknya seperti pohon kelapa sawit yang masih produktif berbuah, tanaman durian, langsat/ duku, tanaman rambutan dan tanaman lainnya yang jika dinilai  mencapai = Rp 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)Kerugian Moriiel: Yaitu kerugian  yang dibolehkan secara hukum akibat Penggugat mengalami  penderitaan bathin setelah munculnya masalah ini yang jika dinilai dengan uang mencapai  Rp 300.000.0000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah) 
 Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag ) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Nunukan di atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga;Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Subsidair : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Et Aquo Et Bono) |