Petitum |
- Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan Bahwa Identitas atas nama Lin Para’da’ lahir di Tondon, 03 Juni 1976 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 7326-LT-29092025-0005 adalah identik (orang yang sama) dengan Misa, Tondon, 22 Mei 1979, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Nomor HAK : 524 NIB. 16.08.40.13.00566 Alamat Jl. Ujang Dewa Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Provinsi Kalimantan Timur
- Menyatakan Penetapan Ini hanya untuk Keperluan Pemohon dalam rangka perbaikan data pada Sertifikat Nomor HAK : 524 NIB. 16.08.40.13.00566 Alamat Jl. Ujang Dewa Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Provinsi Kalimantan Timur
Membebankan Biaya Pemohon Ini Kepada Pemohon |