Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
FAHRI Als FARIS Bin HJ.CALLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2015/O.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRI Als FARIS Bin HJ.CALLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan Saksi DARMANSYAH, Saksi  MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR dan Saksi MUHAMMAD ALIAS Als ALI bin ABDUL WARIS (Dilakukan penuntutan terpisah/splitzing), pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Saksi DARMANSYAH yang beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.12, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa singgah di rumah Saksi DARMANSYAH yang beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.12, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Di rumah Saksi DARMANSYAH tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi DARMANSYAH dan Sdr. ZUL (DPO) yang pada saat itu juga sedang singgah di rumah Saksi DARMANSYAH. Kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi DARMANSYAH “adakah” dan dijawab Saksi DARMANSYAH “mana ada, tapi aku ingin juga, kalau kamu sanggup ke sana pergi ambil biarlah biar saya yang bayar”, lalu Terdakwa menjawab “boleh, mana uang” dan dijawab Saksi DARMANSYAH “nanti aku kirim lewat dana kalau kamu sudah sampai di sana, nanti kamu minta nomornya baru kukirim uangnya”, lalu Terdakwa menjawab “harga berapa itu” dan dijawab Saksi DARMANSYAH “dua ratus lima puluh ribu” kemudian Terdakwa berkata “oke bang”. Selanjutnya Saksi DARMANSYAH menghubungi Sdri. SRI (DPO) yang berada di Begasung, Malaysia “ada temanku mau masuk mengambil, ada aku titip uang sama dia Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sama DANA Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)” dan dijawab oleh Sdri. SRI (DPO) “iya sinilah masuk”. Kemudian, Saksi DARMANSYAH berkata kepada Terdakwa “tunjukkan dulu jalan sama si ZUL pergi ambil barang (Sabu) di tempat Ibu SRI”. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ZUL (DPO) berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik Sdr. ZUL, dengan posisi Sdr. ZUL (DPO) yang mengendarai motor tersebut sementara Terdakwa yang mengarahkan jalan menuju rumah Sdri. SRI (DPO) yang berada di daerah Begasung, Malaysia, dengan tujuan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan oleh Saksi DARMANSYAH. Setibanya di rumah Sdri. SRI (DPO), Sdr. ZUL (DPO) berkata kepada Terdakwa “kau tunggu di motor” lalu Sdr. ZUL (DPO) turun dari motor menemui Sdri. SRI (DPO) dan Terdakwa melihat Sdr. ZUL (DPO) memberikan uang senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Sdri. SRI (DPO) dan Sdr. ZUL (DPO) berkata “sisanya lewat DANA bu”, setelah itu Sdri. SRI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu kepada Sdr. ZUL (DPO). 
  • Bahwa selanjutnya, Sdr. ZUL (DPO) menghampiri Terdakwa yang menunggu di atas motor dan melanjutkan mengendarai motor kembali ke rumah Saksi DARMANSYAH. Sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa dan Sdr. ZUL (DPO) tiba di rumah Saksi DARMANSYAH dan melihat Saksi RISMAN sedang berada di rumah Saksi DARMANSYAH. Kemudian, Sdr. ZUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu kepada Saksi DARMANSYAH, lalu Saksi DARMANSYAH memecah Sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu. Selanjutnya, Saksi DARMANSYAH menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu kepada Terdakwa sebagai upah untuk Terdakwa konsumsi karena telah mengambil barang Sabu dari Sdri. SRI (DPO), lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut di belakang casing Handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa berniat untuk pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan RT.002, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, namun pada saat Terdakwa berjalan keluar menuju pintu, Terdakwa melihat petugas kepolisian mendatangi rumah Saksi DARMANSYAH dan berkata “masuk dulu kembali”. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan pengecekan dan penggeledehan terhadap Terdakwa, Saksi DARMANSYAH, Saksi RISMAN, dan Saksi ALI. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “adakah barang kau simpan” dan dijawab oleh Terdakwa “ada pak di balik HP saya”, sehingga petugas kepolisian melakukan pengecekan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu. Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu yang terletak di atas meja dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakan oleh Saksi RISMAN. Selanjutnya Terdakwa, Saksi DARMANSYAH, Saksi RISMAN, Saksi ALI, beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 38/11012.00/IV/2025, pada tanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN, S.H. (Banit Idik I Sat Resnarkoba Polres Nunukan) dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM (Pengelola Agunan), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto ± 0,07 (nol koma nol tujuh) gram atau berat Netto ± 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ± 0,03 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04107/NNF/2025, tanggal 12 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 12456/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE, baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan Saksi DARMANSYAH, Saksi  MUHAMMAD RISMAN Als RISMAN Bin BASIR dan Saksi MUHAMMAD ALIAS Als ALI bin ABDUL WARIS (Dilakukan penuntutan terpisah/splitzing), pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Saksi DARMANSYAH yang beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.12, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025, Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM (personel gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan dengan Kompi 2 Batalyon Pelopor Brimob Polres Nunukan) mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan Narkotika golongan I jenis Sabu di sekitar Jalan Mattiro Bulu RT.12, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, sehingga Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Mattiro Bulu RT.12, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian sekira pukul 20.00 WITA, Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM mendatangi rumah Saksi DARMANSYAH dan melihat Terdakwa berada di depan rumah, sementara Saksi DARMANSYAH, Saksi RISMAN, dan Saksi ALI berada di dalam rumah sehingga Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM berkata kepada Terdakwa “masuk dulu kembali”. Setelah itu, Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM melakukan pengecekan dan penggeledehan terhadap Terdakwa, Saksi DARMANSYAH, Saksi RISMAN, dan Saksi ALI. Kemudian Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM bertanya kepada Terdakwa “adakah barang kau simpan” dan dijawab oleh Terdakwa “ada pak di balik HP saya”, sehingga Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM melakukan pengecekan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu. Selain itu, Saksi ABDUL WAHID dan Saksi AKHMAD HARJUM juga berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu yang terletak di atas meja dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakan oleh Saksi RISMAN. Selanjutnya Terdakwa, Saksi DARMANSYAH, Saksi RISMAN, Saksi ALI, beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 38/11012.00/IV/2025, pada tanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN, S.H. (Banit Idik I Sat Resnarkoba Polres Nunukan) dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM (Pengelola Agunan), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto ± 0,07 (nol koma nol tujuh) gram atau berat Netto ± 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ± 0,03 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04107/NNF/2025, tanggal 12 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 12456/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Saksi DARMANSYAH yang beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.12, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidanapenyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa singgah di rumah Saksi DARMANSYAH yang beralamat di Jalan Mattiro Bulu RT.12, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Di rumah Saksi DARMANSYAH tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi DARMANSYAH dan Sdr. ZUL (DPO) yang pada saat itu juga sedang singgah di rumah Saksi DARMANSYAH. Kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi DARMANSYAH “adakah” dan dijawab Saksi DARMANSYAH “mana ada, tapi aku ingin juga, kalau kamu sanggup ke sana pergi ambil biarlah biar saya yang bayar”, lalu Terdakwa menjawab “boleh, mana uang” dan dijawab Saksi DARMANSYAH “nanti aku kirim lewat dana kalau kamu sudah sampai di sana, nanti kamu minta nomornya baru kukirim uangnya”, lalu Terdakwa menjawab “harga berapa itu” dan dijawab Saksi DARMANSYAH “dua ratus lima puluh ribu” kemudian Terdakwa berkata “oke bang”. Selanjutnya Saksi DARMANSYAH menghubungi Sdri. SRI (DPO) yang berada di Begasung, Malaysia “ada temanku mau masuk mengambil, ada aku titip uang sama dia Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sama DANA Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)” dan dijawab oleh Sdri. SRI (DPO) “iya sinilah masuk”. Kemudian, Saksi DARMANSYAH berkata kepada Terdakwa “tunjukkan dulu jalan sama si ZUL pergi ambil barang (Sabu) di tempat Ibu SRI”. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ZUL (DPO) berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik Sdr. ZUL, dengan posisi Sdr. ZUL (DPO) yang mengendarai motor tersebut sementara Terdakwa yang mengarahkan jalan menuju rumah Sdri. SRI (DPO) yang berada di daerah Begasung, Malaysia, dengan tujuan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan oleh Saksi DARMANSYAH. Setibanya di rumah Sdri. SRI (DPO), Sdr. ZUL (DPO) berkata kepada Terdakwa “kau tunggu di motor” lalu Sdr. ZUL (DPO) turun dari motor menemui Sdri. SRI (DPO) dan Terdakwa melihat Sdr. ZUL (DPO) memberikan uang senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Sdri. SRI (DPO) dan Sdr. ZUL (DPO) berkata “sisanya lewat DANA bu”, setelah itu Sdri. SRI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu kepada Sdr. ZUL (DPO). 
  • Bahwa selanjutnya, Sdr. ZUL (DPO) menghampiri Terdakwa yang menunggu di atas motor dan melanjutkan mengendarai motor kembali ke rumah Saksi DARMANSYAH. Sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa dan Sdr. ZUL (DPO) tiba di rumah Saksi DARMANSYAH dan melihat Saksi RISMAN sedang berada di rumah Saksi DARMANSYAH. Kemudian, Sdr. ZUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu kepada Saksi DARMANSYAH, lalu Saksi DARMANSYAH memecah Sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu. Selanjutnya, Saksi DARMANSYAH menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu kepada Terdakwa sebagai upah untuk Terdakwa konsumsi karena telah mengambil barang Sabu dari Sdri. SRI (DPO), lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut di belakang casing Handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa berniat untuk pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan RT.002, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, namun pada saat Terdakwa berjalan keluar menuju pintu, Terdakwa melihat petugas kepolisian mendatangi rumah Saksi DARMANSYAH dan berkata “masuk dulu kembali”. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan pengecekan dan penggeledehan terhadap Terdakwa, Saksi DARMANSYAH, Saksi RISMAN, dan Saksi ALI. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “adakah barang kau simpan” dan dijawab oleh Terdakwa “ada pak di balik HP saya”, sehingga petugas kepolisian melakukan pengecekan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu. Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu yang terletak di atas meja dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakan oleh Saksi RISMAN. Selanjutnya Terdakwa, Saksi DARMANSYAH, Saksi RISMAN, Saksi ALI, beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 38/11012.00/IV/2025, pada tanggal 22 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN, S.H. (Banit Idik I Sat Resnarkoba Polres Nunukan) dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM (Pengelola Agunan), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa FAHRI Als FARIS Bin HJ. CALLE, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto ± 0,07 (nol koma nol tujuh) gram atau berat Netto ± 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ± 0,03 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 04107/NNF/2025, tanggal 12 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 12456/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/087/IV/2025/Si-Dokkes tanggal 23 April 2025, yang ditandatangani oleh dr. FANYTHALIBRA KARMILA (Dokter Pemeriksa), menerangkan telah dilakukan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap FAHRI Als FARIS Bin Hj. CALLE dengan metode Drugs Urine Screening Test dengan hasil terdapat tanda ketergantungan Narkoba/NAPZA jenis pemeriksaan AMP (Amphetamine) bernilai positif (+);
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya