Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Nnk 1.NURHAYATI Binti ANCUNG
2.YUSRAN Bin SULAIMAN
3.RAHMAT HIDAYAT anak dari SUGENG
DIREKTORAT JENDRAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, cq BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat No. 01/AC-ADV/PID/PN.NNK/VIII/2019
Pemohon
NoNama
1NURHAYATI Binti ANCUNG
2YUSRAN Bin SULAIMAN
3RAHMAT HIDAYAT anak dari SUGENG
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT JENDRAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, cq BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

No    : 01/AC-ADV/PID/PN.NNK/VIII/2019                   Nunukan , 6 Agustus 2019

Hal   : PERMOHONAN PRA PERADILAN

 

 

 

KepadaYth,­­­

Ketua Pengadilan Negeri Nunukan

Jl.Ujang Dewa                                                                       

di

Nunukan

 

 

 

                          

Denganhormat,

Yang bertandatangandibawahini :

DR.ALEX CHANDRA, SH.SE.M.HUM   ADVOKAT  & KONSULTAN HUKUM, beralamat di Jl. P. Banda / Tanah Merah, RT.15 No.30/8,Kelurahan Kampung 1/SKIP, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan-Kalimantan Utara, berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 3 Agustus 2019 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

 

NURHAYATI Binti ANCUNG                   Umur 51 tahun, Agama Islam, Pekerjaan

                                                                            Wiraswasta, beralamat di Jl.Iskandar Muda RT.016/Desa Nunukan Barat, Kec.Nunukan, Kab.Nunukan. Kalimantan Utara;--------------------------------------------

 

YUSRAN Bin SULAIMAN                          Umur 57tahun, Agama Islam, Pekerjaan

Wiraswasta, beralamat di Jl.PLN Lama RT.017, Kel/Desa Nunukan Barat,   Kec.Nunukan, Kab.Nunukan, Kalimantan Utara;------------------------------------------------

RAHMAT HIDAYAT                                   Umur 58  tahun, Agama Katolik, Pekerjaan

(anak dari SUGENG)                                    Wiraswasta, beralamat di Jl.Pahlawan RT.008, Kel/Desa Nunukan Barat, Kec.Nunukan, Kab.Nunukan, Kalimantan Utara;------------------------------------------------

                                                                            Yang selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON;-----------------------------------

 

PARA PEMOHON dengan ini mengajukan permohonan PRA PERADILAN sehubungan dengan penangkapan/penahanan serta penyitaan yang tidak sah secara hukum atas diri PARA PEMOHON diwilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan oleh DIREKTORAT JENDRAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, cq BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN, beralamat di Kompleks BDLHK Samarinda Jl.Teuku Umar, Kec.Sungai Kunjang-Samarinda, Kalimantan Timur, E-Mail : bp2hihk.kalimantan@gmail.com, untuk selanjutnya disebut sebagai  TERMOHON ; ------------------------------------------------

 

Adapun alasan–alasan PARA PEMOHON dalam mengajukan Permohonan PRA PERADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

  1. FAKTA – FAKTA HUKUM :

 

  1. Bahwa permohonan PRA PERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79Undang–Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)sebagai berikut : -------------

 

Pasal 77 KUHAP---------------------------------------------------------------------------

“...... Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini tentang :----------------

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ; -------------------------------------------------------------
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan .....’------------------------

 

Pasal 79 KUHAP--------------------------------------------------------------------------

“.... Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya....”------------------------------

 

  1. Bahwa, pada hari Rabu, pukul 09.30 WIT tanggal 10 Juli 2019 TERMOHON melakukanpenangkapan/penahanan serta penyitaan terhadap PARA PEMOHON, TERMOHON yang dalam hal ini melakukan penangkapan/penahanan serta penyitaantanpa menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan/penahanan serta penyitaan barang bukti, TERMOHON langsung menangkap dan membawa dengan alasan-alasan subyektif, yakni tuduhan tidak pidana yaitu mengangkat, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;-----------------------------------
  2. Bahwa, senyatanya tindakan hukum dimaksud diduga tidak berkoordinasi dengan Polres Nunukan serta UPT KPH Nunukan, serta merta Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan melakukan tindakan hukum yang sangat tidak PROJUSTITIA lazimnya sebagaimana S.O.P dan hukum acara yang berlaku, PARA PEMOHON sangat keberatan karenanya;------------------------------------
  3. Bahwa, alih-alih ingin menegakkan aturan dengan membrantas tempat penampungan kayu yang illegal, potensi kayu yang disita kurang lebih 2.089 lembar kayu olahan faktanya sekiranya hanya 40 kubik, penjualan kayu memiliki ijin dari Pemerintah Kabupaten Nunukan c.q UPT KPH Nunukan, gudang penjualan berbentuk Koperasi;-----------------------------------------------------------
  4. Bahwa, adalah sangat ironi sebuah institusi penegak hukum di wilayah Kalimantan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dan Kehutanan, sementara puluhan pengusaha kayu lain tidak ditindak, sesuatu yang sangat fatal terjadi dan jelas sangat menabrak kaidah hukum “Due Proces Of Law”  dan harus dikoreksi; --------------------------------------------------------------
  5. Bahwa, tindakan penangkapan/penahanan serta penyitaan tanggal 10 Juli 2019 pukul 09.30 WIT,PARA PEMOHON diinterograsi oleh Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan menurunkan team Puldasi untuk memverifikasi laporan di lapangan langsung melakukan  penindakan PARA PEMOHON, diberangkatkan ke Tanjung Selor diperjanjikan akan berjumpa dengan Pimpinan senyatanya Pimpinan yang diperjanjikan tidak ditempat, saat itu juga PARA PEMOHON digeser langsung ke Samarinda via darat untuk kemudian ditahan di Rutan Polres Samarinda Kota, sementara konfirmasi Surat Perintah Penangkapan 3 (tiga) hari setelahnya baru sampai di rumah PARA PEMOHON, sementara berapa kubik olahan yang tersita tidak ada Berita Acara penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, barang bukti berupa kayu sitaan ditumpuk di JL.Persemaian secara acak, sementara PARA PEMOHON mengklaim yang memiliki kayu tersebut;-------------------------------------------------------------------
  6. Bahwa, oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Pasal 39 terkait (POLHUT/PPNS) tidak berwenang melakukan penangkapan kecuali dalam hal tertangkap tangan, dalam hal tertangkap tangan PPNS atau Polisi Kehutanan wajib melakukan penangkapan (Pasal 111 Ayat (1) – KUHAP);-------------------------------

Ayat (2) Kewenangan Penyidik sebaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak mengurangi kewenangan Penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Undang-Undang Nomer 5 tahun 1985 tentang Perikanan;-------------------------------------------------------------

 

  1. ANALISA YURIDIS

 

  1. BAHWA HAL – HAL YANG SUDAH DIKEMUKAKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA – MATA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN DAN PENGERTIAN BELAKA ;
  2. Bahwa penangkapan oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON adalah sangat tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi manusia PARA PEMOHONKarena fakta kejadian adalah PARA PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapan serta tidak memberikan tembusan perintah penangkapan  kepada keluarga, dan kemudian menjebak  PARA PEMOHON;-------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa penangkapan oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas pada saat itu, dan tidak memberikan surat perintah penangkapan dan atau serta tembusan surat perintah penangkapan tersebut tidak diberikan kepada keluarga PARA PEMOHON, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat(3) KUHAP sebagai berikut :----------------------------------------

 

Pasal 18 ayat(1) KUHAP-----------------------------------------------------------------

“..... (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.....”-------------

 

Pasal 18 ayat (3) KUHAP-----------------------------------------------------------------

“..... (3) tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan .....”------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa penangkapan oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak memberikan surat perintah penangkapan dan atau serta tembusan surat perintah penangkapan tersebut tidak diberikan kepada keluarga PARA PEMOHON, karena itu tindakan TERMOHON tersebut juga telah melanggar ketentuan pasal 70 ayat (2), pasal 72, pasal 75 huruf a dan huruf c peraturan kepala tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap No 12 tahun 2009) sebagai berikut :------------------

 

Pasal 70 ayat (2) Perkap No 12 tahun 2009 :------------------------------------------

“.... setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang .....”----------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 72 Perkap No 12 tahun 2009 :-----------------------------------------------------

“...... tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  1. Tersangka telah di panggil 2 (dua) kali berturut – turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar ; --------------------------------------------------------------------
  2. Tersangka diperkirakan akan melarikan diri ; ----------------------------------------
  3. Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya ; --------------------------
  4. Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti ; -----------------------
  5. Tersangka diperkirakan mempersulit penyidikkan ; ---------------------------------

 

Pasal 75 huruf a perkap no 12 tahun 2009 :-------------------------------------------

“..... dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib :

  1. Memahami peraturan Perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan  - batasan kewenangan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 75 huruf c perkap no 12 tahun 2009 :--------------------------------------------

“...... dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib :----

  1. Menerapkan prosedur – prosedur yang harus di patuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan ....”---------------------------------

 

  1. Bahwa penangkapan oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON ternyata telah disertai dengan tindakan pemaksaan untuk dibawa kesuatu tempat yang tidak jelas, tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan jiwa dan semangat KUHAP yang melindungi dan menjunjung tinggi hak – hak asasi manusia sebagaimana terlihat jelas dalam konsiderens KUHAP huruf a dan huruf c sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

 

Konsiderens KUHAP huruf a :-----------------------------------------------------------

“..... a.Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahaan itu dengan tindak ada kecualinya.....”---------------------------------

 

Konsiderens KUHAP huruf c :-----------------------------------------------------------

“...... c.Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksanaan penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing – masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggarakannya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 .....”-------------------------------------------------------

 

  1. PENANGKAPAN/PENAHANAN SERTA PENYITAAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP& UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TERKAIT (POLHUT/PPNS)--------------------------------------------------------------------
  1. BAHWA HAL – HAL YANG SUDAH DIKEMUKAKAN DIATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA–MATA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN DAN PENGERTIAN BELAKA ; -----------------------------------------------------
  2. Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur–prosedur sesuai dengan KUHAP&Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 terkait (POLHUT/PPNS), maka tindakan TERMOHON tidak menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat PPNS, incasu dalam kualitas sebagai penyidik seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PARA PEMOHON dalam hal pelaksanan hukum, hal ini sesuai dengan antara lain, perintah pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut :-------------------------------------

“...... dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku ....”

 

  1. Bahwa dalam perkembangannya Pra Peradilan telah menjadi fungsi kontrol pengadilan terhadap jalannya peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan/penahanan serta penyitaan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut di kontrol oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa penangkapan oleh TERMOHON kepada PARA PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak permohonan  Pra Peradilan  aquo, penolakan itu sama saja dengan MELEGITIMASI  PENANGKAPAN/PENAHANAN SERTA PENYITAANYANG TIDAK SAH yang dilakukan TERMOHON kepada PARA PEMOHON dan melegitimasi dan pelanggaran hak asasi yang dilakukan TERMOHON kepada PARA PEMOHON ; ---------------------------------------------------------------------

 

  1. PENANGKAPAN/PENAHANAN SERTA PENYITAAN TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PARA PEMOHON---------------------------------------------------------------------------
  1. BAHWA HAL – HAL YANG SUDAH DIKEMUKAKAN DIATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA – MATA DIMAKSUD UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN DAN PENGERTIAN BELAKA ; ----------------------------------------------------
  2. Bahwa tindakan penangkapan yang tidak sah secara hukum oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHONtelah mengakibatkan kerugian bagi PARA PEMOHON ; -------------------------------------------
  3. Bahwa mengingat PARA PEMOHON adalah pedagang kayu, dimana sumber penghasilan untuk kehidupan sehari – hari bergantung pada penghasilan penjualan kayu, maka sangat mendasar dan beralasan untuk diberikan kompensasi dan atau ganti rugi bagi PARA PEMOHON. Karena sejah ditahan terhitung tanggal 10 Juli 2019 pendapatan terhenti, suami/istri/anak-anak terguncang psikis dan fisiknya dikarenakan kebebasan orang tua yang dirampas; -------------------------------------------

 

Pasal 9 ayat (1) :-------------------------------------------------------------------

“...... ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000; (Lima Ribu Rupiah) dan setinggi – tingginya Rp. 1.000.000; (Satu Juta Rupiah) .....”---------------------------------------------

 

Pasal 9 ayat (2) :------------------------------------------------------------------

“....... apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi–tingginya Rp. 3.000.000; (Tiga Juta Rupiah).....”------------------------------------------------------------------------

 

Merujuk pada pasal tersebut diatas dimana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PARA PEMOHON adalah sebesar Rp. 9.000.000; (Sembilan Juta Rupiah) ; ---

  1. Bahwa disamping kerugian materiil, PARA PEMOHON juga menderita kerugian immateriil berupa :-----------------------------------------------------
  1. Bahwa penangkapan yang tidak sah secara hukum oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON telah menimbulkan trauma hidup, stres, ketakutan serta penderitaan batin, dimana jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 300.000.000; (Tiga Ratus Juta Rupiah) ; ----------------------------------------------------------
  2. Bahwa kerugian immaterial tersebut selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian immaterill ini dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON meminta maaf secara terbuka pada PARA PEMOHON lewat media massa di Radar Tarakan kolom Nunukanselama 2 (dua) hari berturut–turut ;----------------------------------------------------------------------------

 

Berdasarkan hal tersebut diatas mohon Ketua Pengadilan Negeri Nunukan agar segera mengadakan sidang Pra Peradilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak–hak PARA PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 serta pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nuukan cq Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :-----------------------------------------------

  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pihak dalam persidangan a quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan penangkapan/penahanan serta penyitaan yang tidak sah secara hukum;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PARA PEMOHON prinsipalitas nama NURHAYATI Binti ANCUNG, YUSRAN Bin SULAIMAN, RAHMAT HIDAYAT(anak dari SUGENG)dalam persidangan a quo untuk didengarkan keterangannya sehubungan dengan ppenangkapan/penahanan serta penyitaanyang tidak sah secara hukum ; ----------------------------------

 

 

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :-----------------------------

  1. Menerima permohonanPARA PEMOHON untuk seluruhnya ; -
  2. Menyatakan tindakan penangkapan/penahanan serta penyitaan atas diri PARA PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan  KUHAP & Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 terkait (POLHUT/PPNS); ----------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PARA PEMOHON atas nama NURHAYATI Binti ANCUNG, YUSRAN Bin SULAIMAN, RAHMAT HIDAYAT(anak dari SUGENG) dari Rutan Lembaga Pemasyarakatan Nunukan ; ----------------------------------------------
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 9.000. 000; (Sembilan Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000; (Tiga Ratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.309.000.000;(Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah) secara TUNAI dan SEKALIGUS kepada PARA PEMOHON; -----------
  5. Memerintahkan kepadaTERMOHONagar mengembalikan sitaan kayu olahan kurang lebih 40 kubik di Jl.Persemaian ketempat semula;----------------------------------------------------------
  6. Menghukum TERMOHONuntuk meminta maaf secara terbuka kepada PARA PEMOHON lewat media massa di Nunukan (Radar Tarakan Kolom Nunukan) selama 2 (dua) hari berturut–turut ;------------------------------------------------------------------------
  7. Memulihkan hak–hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabatnya ; ----------------------

 

  •  

Jika Pengadilan Negeri Nunukan  berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex a quo et bono);----------------------------------

 

 

Hormat kami,

                                                                                    Kuasa Hukum PARA PEMOHON

 

 

                                                                        DR.ALEX CHANDRA, SH.SE.M.Hum

Pihak Dipublikasikan Ya