Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
Hj. SITI UMIYATI Als Hj. UMI Binti IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1998/O.5.16/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. SITI UMIYATI Als Hj. UMI Binti IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa Hj. SITI UMIYATI Als Hj. UMI Binti (Alm) H. IBRAHIM pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 22.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pasar Sentral Inhutani Nunukan RT.10, Kec Nunukan Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa yang melakukan usaha jual beli pupuk dengan sarana Toko yang dimilikinya yakni TOKO USAHA TANI beralamatkan di Jalan Pasar Sentral Inhutani Nunukan RT.10, Kec Nunukan Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan Nomor lalu pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.20 WITA, Terdakwa (0823 5238 7288) mendapatkan pesanan/ order pembelian Pupuk dari Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN (0822 2743 2018) yang berada di Jalan Cermai, Desa Sanur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, berupa Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA) sebanyak 40 (empat puluh) karung dengan berat per karung 50 (lima puluh) kilogram dan Pupuk NOURISH sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung dengan berat per karung 50 (lima puluh) kilogram, dengan total harga pesanan Pupuk Saksi MUHAMMAD ANTONI Bin SAMSUDIN sejumlah Rp66.800.000,00 (enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran pembelian pupuk tersebut dari Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN melalui transfer ke Rekening Bank BRI No. Rek.: 0627 0102 4881 509 milik Terdakwa sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya dari pesanan Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN tersebut Terdakwa kemudian melakukan order kepada toko supplier yakni kepada Toko EXUTRADE SDN BHD yang berada di Malaysia sebanyak 40 (empat puluh) karung Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA) dan sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung Pupuk NOURISH, Kemudian terbitlah nota pembelian sebesar  RM 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh ringgit Malaysia) untuk pembelian Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA) dan sebesar RM 10.720 (sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh ringgit Malaysia) untuk pembelian Pupuk NOURISH, dimana saat itu nilai tukar ringgit ke rupiah sebesar Rp3.700 (tiga ribu tujuh ratus rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran kepada Toko EXUTRADE SDN BHD melalu transfer ke rekening Pemilik Toko melalui Bank HONG LEONG Bank dengan No. Rek: 31800000058 An. EXUTRADE SDN BHD RM 12.500 (dua belas ribu lima ratus ringgit Malaysia) atau setara Rp46.250.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, Terdakwa kembali menerima uang pembayaran pembelian Pupuk dari Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sehingga total uang pembayaran yang telah Terdakwa terima adalah sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ISHAK Als ATO untuk mencarikan kapal guna mengangkut Pupuk pesanan Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN menuju Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dikarenakan pupuk tersebut sudah dalam perjalanan dari Malaysia menuju Pelabuhan Yamaker, Kec. Nunukan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Saksi ISHAK Als ATO, sekira pukul 18.30 WITA, bertemu dengan Saksi MUH. ALI Bin HUSEN dan meminta Saksi MUH. ALI Bin HUSEN untuk memuat pupuk sebanyak 200 (dua ratus karung) milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025, sekira sore hari pesanan Pupuk tersebut dipindahkan oleh Buruh yang bekerja di Pelabuhan Yamaker atas suruhan Terdakwa menuju Kapal Kayu KM. SINAR HARAPAN 08 yang dinahkodai oleh Saksi MUH. ALI Bin HUSEN, untuk selanjutnya dibawa ke Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Diwaktu yang hampir bersamaan sekira pukul 19.30 WITA, Saksi JOKO SUSILO dan Saksi IRWANDA (Anggota Polres Nunukan) mendapatkan informasi jika terdapat pupuk illegal yang berasal dari Malaysia di daerah Kab. Nunukan. Setelah melakukan penyeledikan sekira pukul 21.00 WITA, di Pelabuhan Tunon Taka, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Saksi JOKO SUSILO dan Saksi IRWANDA mendapatkan Kapal Kayu KM. SINAR HARAPAN 08 yang dinahkodai oleh Saksi MUH. ALI Bin HUSEN memiliki muatan berisikan Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA) sebanyak 40 (empat puluh) karung dan Pupuk NOURISH sebanyak 160 (seratus enam puluh) yang tidak dilengkapi dengan dokumen – dokumen serta tidak berlabel SNI. Selanjutnya Saksi JOKO SUSILO dan Saksi IRWANDA mengamankan Saksi MUH. ALI Bin HUSEN dan Pupuk tersebut kemudian diketahui jika pupuk tersebut adalah Pupuk yang dijual oleh Terdakwa kepada Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA) sebanyak 40 (empat puluh) karung dan Pupuk NOURISH sebanyak 160 (seratus enam puluh) kepada saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN akan memperoleh keuntungan bersih total sekira Rp10.250.000,00 (sepuluh juta dua ratu lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Contoh Pupuk yang dikeluarkan oleh Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk dan Air pada Badan Standardisasi Intrumen Pertanian Nomor 089/LP BPSI TANAH DAN PUPUK/03/2025 tanggal 10 April 2025 Pupuk NOURISH, dan Nomor 090/LP BPSI TANAH DAN PUPUK/03/2025 tanggal 10 April 2025 Pupuk AMMONIUM SUPLHATE/ MOP SARCO, kesimpulan merupakan Jenis Pupuk Anorganik yang pemberlakukan wajib SNI;
  • Bahwa Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA), dan Pupuk NOURISH tidak memiliki Nomor SNI pada label kemasan, kemudian kandungan dari pupuk tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi syarat mutu SNI dan Nama Merk Dagang tersebut tidak terdaftar di Sistem Perizinan Pertanian Elektronik;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 113 Jo. Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja -------

 

ATAU

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa Hj. SITI UMIYATI Als Hj. UMI Binti (Alm) H. IBRAHIM pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan Barang, memberikan Jasa atau menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2),  dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa yang tidak memiliki sertifikat SNI sebagai Pelaku Usaha, melakukan usaha jual beli pupuk dengan sarana Toko yang dimilikinya yakni TOKO USAHA TANI beralamatkan di Jalan Pasar Sentral Inhutani Nunukan RT.10, Kec Nunukan Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.20 WITA, Terdakwa (0823 5238 7288) mendapatkan pesanan/ order pembelian Pupuk dari Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN (0822 2743 2018) yang berada di Jalan Cermai, Desa Sanur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, berupa Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA) sebanyak 40 (empat puluh) karung dengan berat per karung 50 (lima puluh) kilogram dan Pupuk NOURISH sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung dengan berat per karung 50 (lima puluh) kilogram, dengan total harga pesanan Pupuk Saksi MUHAMMAD ANTONI Bin SAMSUDIN sejumlah Rp66.800.000,00 (enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran pembelian pupuk tersebut dari Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN melalui transfer ke Rekening Bank BRI No. Rek.: 0627 0102 4881 509 milik Terdakwa sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya dari pesanan Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN tersebut Terdakwa kemudian melakukan order kepada toko supplier yakni kepada Toko EXUTRADE SDN BHD yang berada di Malaysia sebanyak 40 (empat puluh) karung Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA) dan sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung Pupuk NOURISH, Kemudian terbitlah nota pembelian sebesar  RM 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh ringgit Malaysia) untuk pembelian Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA) dan sebesar RM 10.720 (sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh ringgit Malaysia) untuk pembelian Pupuk NOURISH, dimana saat itu nilai tukar ringgit ke rupiah sebesar Rp3.700 (tiga ribu tujuh ratus rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran kepada Toko EXUTRADE SDN BHD melalu transfer ke rekening Pemilik Toko melalui Bank HONG LEONG Bank dengan No. Rek: 31800000058 An. EXUTRADE SDN BHD RM 12.500 (dua belas ribu lima ratus ringgit Malaysia) atau setara Rp46.250.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, Terdakwa kembali menerima uang pembayaran pembelian Pupuk dari Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sehingga total uang pembayaran yang telah Terdakwa terima adalah sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ISHAK Als ATO untuk mencarikan kapal guna mengangkut Pupuk pesanan Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN menuju Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dikarenakan pupuk tersebut sudah dalam perjalanan dari Malaysia menuju Pelabuhan Yamaker, Kec. Nunukan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Saksi ISHAK Als ATO, sekira pukul 18.30 WITA, bertemu dengan Saksi MUH. ALI Bin HUSEN dan meminta Saksi MUH. ALI Bin HUSEN untuk memuat pupuk sebanyak 200 (dua ratus karung) milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025, sekira sore hari pesanan Pupuk tersebut dipindahkan oleh Buruh yang bekerja di Pelabuhan Yamaker atas suruhan Terdakwa menuju Kapal Kayu KM. SINAR HARAPAN 08 yang dinahkodai oleh Saksi MUH. ALI Bin HUSEN, untuk selanjutnya dibawa ke Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Diwaktu yang hampir bersamaan sekira pukul 19.30 WITA, Saksi JOKO SUSILO dan Saksi IRWANDA (Anggota Polres Nunukan) mendapatkan informasi jika terdapat pupuk illegal yang berasal dari Malaysia di daerah Kab. Nunukan. Setelah melakukan penyeledikan sekira pukul 21.00 WITA, di Pelabuhan Tunon Taka, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Saksi JOKO SUSILO dan Saksi IRWANDA mendapatkan Kapal Kayu KM. SINAR HARAPAN 08 yang dinahkodai oleh Saksi MUH. ALI Bin HUSEN memiliki muatan berisikan Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA) sebanyak 40 (empat puluh) karung dan Pupuk NOURISH sebanyak 160 (seratus enam puluh) yang tidak dilengkapi dengan dokumen – dokumen serta tidak berlabel SNI. Selanjutnya Saksi JOKO SUSILO dan Saksi IRWANDA mengamankan Saksi MUH. ALI Bin HUSEN dan Pupuk tersebut kemudian diketahui jika pupuk tersebut adalah Pupuk yang dijual oleh Terdakwa kepada Saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA) sebanyak 40 (empat puluh) karung dan Pupuk NOURISH sebanyak 160 (seratus enam puluh) kepada saksi MUHAMAD ANTONI Bin SAMSUDIN akan memperoleh keuntungan bersih total sekira Rp10.250.000,00 (sepuluh juta dua ratu lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Pupuk AMMOUNIUM SULPHATE (SOA), dan Pupuk NOURISH tidak memiliki Nomor SNI pada label kemasan, dan Nama Merk Dagang tersebut tidak terdaftar di Sistem Perizinan Pertanian Elektronik;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 65 huruf a Jo. pasal 25 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. ----------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  • 160 (seratus enam puluh) karung pupuk merk NOURISH;
  • 40 (empat puluh) karung pupuk merk AMMONIUM SULPHATE / MOP SASCO;
  • 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI an. SITI UMIYATI dengan Nomor Rekening 0627 0102 4881 509;
  • 1 (satu) buah ATM BRI milik sdr. An. SITI UMIYATI dengan nomor 5221 8421 1967 7224;
  • 4 (empat) lembar rekening koran milik sdri. SITI UMIYATI;
  • 1 (satu) buah HP Merk OPPO RENO 11 F 5G Type CPH2603 dengan nomor IMEI 863545072495690 warna hijau palem;
Pihak Dipublikasikan Ya