Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
RUDI Alias BETI Bin LAHAMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2516/O.5.16/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Alias BETI Bin LAHAMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa Terdakwa RUDI Als BETI Bin LAHAMAD (Alm) bersama Saksi SYAH RIZALDI dan Saksi SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mangkuraja RT.001 Desa Atap Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa RUDI Als BETI Bin LAHAMAD (Alm) bertemu dengan Saksi SYAH RIZALDI Als RIZAL Bin SAMSUDIN di sebuah Toko Sembako milik Sdr. Supriadi, lalu Terdakwa menghampiri Saksi Syah Rizaldi dengan mengeluarkan sejumlah uang dan berkata kepada Saksi Syah Rizaldi  “Tambah-tambah lah”, kemudian Saksi Syah Rizaldi berkata kepada Terdakwa  “Memangnya sudah ada kah?” yang mana maksud Terdakwa untuk mengajak Saksi Syah Rizaldi untuk membeli Narkitika Gol I jenis Sabu. Kemudian Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi bersepakat untuk patungan sejumlah uang yang akan digunakan untuk membeli Narkotika Gol I jenis Sabu. Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa  memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Syah Rizaldi dan saat itu Saksi Syah Rizaldi menambahkan uang sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sehingga total uang menjadi sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa  dan Saksi Syah Rizaldi pergi bersama - sama berjalan kaki menuju kerumah Saksi SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR yang beralamat di Jalan Atap RT 001, Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.  Kemudian sekira pukul 19.15 Wita, Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi tiba di rumah Saksi Sopianto yang mana Saksi Syah Rizaldi langsung memberikan uang hasil patungan tersebut kepada Saksi Sopianto sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang mana Saksi langsung Sopianto memberikan kepada Saksi Syah Rizaldi 1 (satu) bungkus Narkotika Gol I jenis Sabu ukuran kecil dan kaca fanbo;
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa  dan Saksi Syah Rizaldi memperoleh 1 (satu) bungkus Narkotika Gol I jenis Sabu ukuran kecil dan kaca fanbo dari Saksi Sopianto, Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi pergi meninggalkan Rumah Saksi Sopianto menuju rumah Saksi Syah Rizaldi. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita saat Terdakwa bersama Saksi Syah Rizaldi dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Mangkuraja RT.001 Desa Atap Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, lalu dihampiri Saksi Ketut Arya Widharma dan Saksi Mustakim yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sembakung. Kemudian Saksi Ketut Arya Widharma dan Saksi Mustakim langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi dan ditemukan Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil di kantong celana saksi Syah Rizaldi, 1 (satu) buah pipet warna hijau, 1 (satu) buah mancis (korek) warna kuning, dan kaca fanbo. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa dan diamankan oleh petugas ke Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 55 / 11012.00. / IV / 2025, pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. SYAH RIZALDI ALS RIZAL BIN SAMSUDIN, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat Netto ± 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ± 0,05 (nol koma nol lima) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 05711/NNF/2025, tanggal 08 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 17521/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,030 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi SAPRIL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------.

 

ATAU

 

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa RUDI Als BETI Bin LAHAMAD (Alm) bersama Saksi SYAH RIZALDI dan Saksi SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mangkuraja RT.001 Desa Atap Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.15 Wita, saat itu Terdakwa bersama Saksi Syah Rizaldi sedang berada di rumah Saksi Sopianto yang mana Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi berniat untuk membeli Narkotika Gol I jenis Sabu. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi bertemu dengan Saksi Sopianto, tidak berselang lama Saksi Syah Rizaldi langsung memberikan uang hasil patungan dengan Terdakwa kepada Saksi Sopianto sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang mana Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi masing-masing memberikan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu Saksi Syah Rizaldi langsung memberikan uang hasil patungan tersebut kepada Saksi Sopianto sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang mana Saksi langsung Sopianto memberikan kepada Saksi Syah Rizaldi 1 (satu) bungkus Narkotika Gol I jenis Sabu ukuran kecil dan kaca fanbo;
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa  dan Saksi Syah Rizaldi memperoleh 1 (satu) bungkus Narkotika Gol I jenis Sabu ukuran kecil dan kaca fanbo dari Saksi Sopianto, Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi pergi meninggalkan Rumah Saksi Sopianto menuju rumah Saksi Syah Rizaldi. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita saat Terdakwa bersama Saksi Syah Rizaldi dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Mangkuraja RT.001 Desa Atap Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, lalu dihampiri Saksi Ketut Arya Widharma dan Saksi Mustakim yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sembakung. Kemudian Saksi Ketut Arya Widharma dan Saksi Mustakim langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi dan ditemukan Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil di kantong celana saksi Syah Rizaldi, 1 (satu) buah pipet warna hijau, 1 (satu) buah mancis (korek) warna kuning, dan kaca fanbo. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa dan diamankan oleh petugas ke Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 55 / 11012.00. / IV / 2025, pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. SYAH RIZALDI ALS RIZAL BIN SAMSUDIN, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat Netto ± 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ± 0,05 (nol koma nol lima) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 05711/NNF/2025, tanggal 08 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 17521/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,030 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi SAPRIL memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------.

 

ATAU

 

 

KETIGA:

-------Bahwa Terdakwa RUDI Als BETI Bin LAHAMAD (Alm) bersama Saksi SYAH RIZALDI dan Saksi SOPIANTO Als ANTO Bin AMIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mangkuraja RT.001 Desa Atap Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.15 Wita, saat itu Terdakwa bersama Saksi Syah Rizaldi sedang berada di rumah Saksi Sopianto yang mana Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi berniat untuk membeli Narkotika Gol I jenis Sabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi bertemu dengan Saksi Sopianto, tidak berselang lama Saksi Syah Rizaldi langsung memberikan uang hasil patungan dengan Terdakwa kepada Saksi Sopianto sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang mana Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi masing-masing memberikan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu Saksi Syah Rizaldi langsung memberikan uang hasil patungan tersebut kepada Saksi Sopianto sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang mana Saksi langsung Sopianto memberikan kepada Saksi Syah Rizaldi 1 (satu) bungkus Narkotika Gol I jenis Sabu ukuran kecil dan kaca fanbo;
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa  dan Saksi Syah Rizaldi memperoleh 1 (satu) bungkus Narkotika Gol I jenis Sabu ukuran kecil dan kaca fanbo dari Saksi Sopianto, Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi pergi meninggalkan Rumah Saksi Sopianto menuju rumah Saksi Syah Rizaldi. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita saat Terdakwa bersama Saksi Syah Rizaldi dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Mangkuraja RT.001 Desa Atap Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, lalu dihampiri Saksi Ketut Arya Widharma dan Saksi Mustakim yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sembakung. Kemudian Saksi Ketut Arya Widharma dan Saksi Mustakim langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi dan ditemukan Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil di kantong celana saksi Syah Rizaldi, 1 (satu) buah pipet warna hijau, 1 (satu) buah mancis (korek) warna kuning, dan kaca fanbo. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Syah Rizaldi beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa dan diamankan oleh petugas ke Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 55 / 11012.00. / IV / 2025, pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. SYAH RIZALDI ALS RIZAL BIN SAMSUDIN, dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat Netto ± 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ± 0,05 (nol koma nol lima) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 05711/NNF/2025, tanggal 08 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 17521/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,030 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan Nomor: B/255/VIII/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Ketua TAT Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan, telah dilaksanakan Asesmen Terpadu An. Terdakwa RUDI Als BETI Bin LAHAMAD (Alm) dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Sabu kategori berat dengan pola penggunaan situasional, didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ataupun dokter.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya