Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
Hj. SITI UMIYATI Als Hj. UMI Binti IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1688/O.4.16/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. SITI UMIYATI Als Hj. UMI Binti IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa Hj. SITI UMIYATI Als Hj. UMI Binti (Alm) H. IBRAHIM pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 01.30 WITA ,atau pada suatu waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Sungai Bolong, Kec Nunukan Tengah, Kab Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa yang melakukan usaha jual beli pupuk dengan sarana Toko yang dimilikinya yakni TOKO USAHA TANI beralamatkan di Jalan Pasar Sentral Inhutani Nunukan RT.10, Kec Nunukan Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu pada hari Rabu tanggal 05 November 2024 Terdakwa mendapatkan pesanan/ order pembelian Pupuk NOURISH dari Saksi MOHAMAD THAMRIN sebanyak 118 (seratus delapan belas) karung dengan berat per karung 50 (lima puluh) kilogram. Kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran awal /down payment dari Saksi MOHAMAD THAMRIN pada hari yang sama yakni sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mendapatkan pesanan pembelian Pupuk NOURSIH sebanyak 5 (lima) karung dengan berat per karung 50 (lima puluh) kilogram dan Pupuk NAGA KING sebanyak 25 (dua puluh lima) karung dengan berat per karung 50 (lima puluh) kilogram dari saksi ANDI SUNDARI dan menerima uang pembayaran pada tanggal 09 November 2025 sejumlah Rp8.282.500 (delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) secara transfer dan sejumlah Rp6.817.500,00 (enam juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) secara tunai;
  • Bahwa selanjutnya dari pesanan Para Pembeli tersebut Terdakwa kemudian melakukan order kepada toko supplier yakni kepada Toko AGRI HORTICULTURAL TRADING SDN BHD sebanyak 110 (seratus sepuluh) karung Pupuk NAGA KING dan kepada Toko EXUTRADE SDN BHD sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) karung Pupuk NOURISH, dimana kedua Toko tersebut berada di Malaysia. Kemudian terbitlah nota pembelian masing-masing dari:
  • Toko EXUTRADE SDN BHD dengan jumlah total pembelian sebesar 27.120 RM (dua puluh rima ribu ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp97.458.000,00 (sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah), namun karena Terdakwa merupakan pelanggan yang sering melakukan pembelian sehingga pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Toko EXUTRADE SDN BHD adalah sebesar 17.000 RM (dua puluh lima ringgit Malaysia) atau setara Rp60.520.000,00 (enam puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Toko AGRI HORTICULTURAL TRADING SDN BHD dengan jumlah total pembelian sebesar 10.120 RM (sepuluh ribu seratus dua puluh ringgit malaysia) atau setara Rp. 36.938.000 (Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).

dimana Terdakwa melakukan pembayaran kepada kedua Toko tersebut melalui transfer dari rekening Sdr. ROSDIANA (Bank Mandiri No. Rek: 1480000606080) dan Sdr. IRWAN Bin JAMA (Bank BRI No. Rek: 459701009023509). Selanjutnya pesanan Pupuk tersebut diangkut dengan menggunakan Kapal H. ARE dari Malaysia ke Daerah Yamaker, Kab. Nunukan;

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 01.05 WITA, ketika pesanan Pupuk yang diangkut dengan Kapal Malaysia tiba di Daerah Yamaker, Kab. Nunukan, muatan pupuk tersebut dipindahkan ke atas 1 (satu) Kapal warna putih abu-abu dengan nama Kapal KM. DARMA INDAH milik Saksi BAKRI Bin (Alm) LAINTANG untuk diangkut dengan tujuan akhir Desa Sekadayun, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Namun ketika kapal tersebut singgah di Pelabuhan Sungai Bolong, Kec. Nunukan Timur, Kab Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Kapal tersebut didatangi oleh Saksi JIMMY Anak Dari NIKOLAS beserta Anggota Polda Kaltara yang sebelumnya mendapatkan informasi jika diduga terdapat aktivitas bongkar muat barang yang berasal dari Malaysia. Kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan 225 (dua ratus dua puluh lima) karung Pupuk NOURISH dan 85 (delapan puluh lima) karung Pupuk NAGA KING tanpa disertai dengan dokumen;
  • Bahwa Pupuk NOURISH dan Pupuk NAGA KING, tidak memiliki Nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Pupuk dengan nama merk dagang tersebut tidak terdaftar di Sistem Perizinan Pertanian Elektronik, dan berdasarkan Hasil Analisi Contoh Pupuk yang dikeluarkan oleh Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk dan Air pada Badan Standardisasi Intrumen Pertanian Nomor 1093/LP BPSI TANAH DAN PUPUK/11/2024 tanggal 6 Desember 2024 Pupuk Naga Hitam dan Nomor 1091/LP BPSI TANAH DAN PUPUK/11/2024 tanggal 6 Desember 2024 Pupuk Nourish kesimpulan merupakan Jenis Pupuk yang pemberlakukan wajib SNI;
  • Bahwa dalam hal menyewa 1 (satu) Kapal warna putih abu-abu dengan nama Kapal KM. DARMA INDAH milik Saksi BAKRI Bin (Alm) LAINTANG guna mengantarakan pesanan Pupuk yang dijual kepada saksi ANDI SUNDARI dan Saksi MOHAMAD THAMRIN, Terdakwa membayar ongkos jasa angkut Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per karungnya atau total Rp2.960.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa dalam hal menjual Pupuk NOURISH yang tidak memiliki nomor SNI tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sekira Rp4.838.000,00 (empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Sedangkan keuntungan dalam hal menjual Pupuk NAGA KING adalah sekira Rp3.091.750,00 (tiga juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 113 Jo. Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Hj. SITI UMIYATI Als Hj. UMI Binti (Alm) H. IBRAHIM pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 01.30 WITA, atau pada suatu waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Sungai Bolong Kec Nunukan Timur Kab Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja : memperdagangkan atau mengedarkan Barang, memberikan Jasa atau menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2),  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa yang sering mengedarkan pupuk di Kab Nunukan dengan menggunakan sarana Toko yang dimilikinya yakni TOKO USAHA TANI beralamatkan di Jalan Pasar Sentral Inhutani Nunukan RT.10, Kec Nunukan Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu pada hari Rabu tanggal 05 November 2024 Terdakwa mendapatkan pesanan/ order Pupuk NOURISH dari Saksi MOHAMAD THAMRIN sebanyak 118 (seratus delapan belas) karung dengan berat per karung 50 (lima puluh) kilogram;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mendapatkan pesanan Pupuk NOURSIH sebanyak 5 (lima) karung dengan berat per karung 50 (lima puluh) kilogram dan Pupuk NAGA KING sebanyak 25 (dua puluh lima) karung dengan berat per karung 50 (lima puluh) kilogram dari Saksi ANDI SUNDARI;
  • Bahwa selanjutnya dari pesanan tersebut Terdakwa kemudian melakukan order kepada toko supplier yakni kepada Toko AGRI HORTICULTURAL TRADING SDN BHD sebanyak 110 (seratus sepuluh) karung Pupuk NAGA KING dan kepada Toko EXUTRADE SDN BHD sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) karung Pupuk NOURISH, dimana kedua Toko tersebut berada di Malaysia. Kemudian terbitlah nota pembelian masing-masing dari:
  • Toko EXUTRADE SDN BHD dengan jumlah total pembelian sebesar 27.120 RM (dua puluh rima ribu ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp97.458.000,00 (sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah), namun karena Terdakwa merupakan pelanggan yang sering melakukan pembelian sehingga pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Toko EXUTRADE SDN BHD adalah sebesar 17.000 RM (dua puluh lima ringgit Malaysia) atau setara Rp60.520.000,00 (enam puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Toko AGRI HORTICULTURAL TRADING SDN BHD dengan jumlah total pembelian sebesar 10.120 RM (sepuluh ribu seratus dua puluh ringgit malaysia) atau setara Rp. 36.938.000 (Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).

dimana Terdakwa melakukan pembayaran kepada kedua Toko tersebut melalui transfer dari rekening Sdr. ROSDIANA (Bank Mandiri No. Rek: 1480000606080) dan Sdr. IRWAN Bin JAMA (Bank BRI No. Rek: 459701009023509). Selanjutnya pesanan Pupuk tersebut diangkut dengan menggunakan Kapal H. ARE dari Malaysia ke Daerah Yamaker, Kab. Nunukan;

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 01.05 WITA, ketika pesanan Pupuk yang diangkut dengan Kapal Malaysia tiba di Daerah Yamaker, Kab. Nunukan, muatan pupuk tersebut dipindahkan ke atas 1 (satu) Kapal warna putih abu-abu dengan nama Kapal KM. DARMA INDAH milik Saksi BAKRI Bin (Alm) LAINTANG untuk diangkut dengan tujuan akhir Desa Sekadayun, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Namun ketika kapal tersebut singgah di Pelabuhan Sungai Bolong, Kec. Nunukan Timur, Kab Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Kapal tersebut didatangi oleh Saksi JIMMY Anak Dari NIKOLAS beserta Anggota Polda Kaltara yang sebelumnya mendapatkan informasi jika diduga terdapat aktivitas bongkar muat barang yang berasal dari Malaysia. Kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan 225 (dua ratus dua puluh lima) karung Pupuk NOURISH dan 85 (delapan puluh lima) karung Pupuk NAGA KING tanpa disertai dengan dokumen;
  • Bahwa Pupuk NOURISH dan Pupuk NAGA KING, tidak memiliki Nomor SNI dan Nama Merk Dagang Tersebut tidak terdaftar di Sistem Perizinan Pertanian Elektronik sebagimana disyaratkan oleh Undang Undang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 65 huruf a Jo. pasal 25 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. -------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  • 1 (satu) Lembar Screenshot bukti transaksi Bank LIVIN Mandiri sebesar Rp.49.618.000 dengan pengirim a.n SITI UMIYATI dan penerima atas nama IRWAN BIN JAMAL dengan Nomor Rekening 459701009023509;
  • 1 (satu) Lembar Screenshot bukti transaksi Bank CIMBBiz sebesar MYR 25.000.00 dengan pengirim a.n Pemborong Putra dengan Nomor Rekening Salinan Sesuai dengan Aslinya Ditandatangani secara elektronik Panitera Pengadilan Negeri Nunukan Supriyanto, S.H 8605885839 kepada Penerima atas nama EXUTRADE SDN BHD HONG LEONG BANK BHD 31800000058;
  • 1 (satu) Lembar Screenshot bukti transaksi Bank LIVIN Mandiri sebesar Rp.76.854.000 dengan pengirim a.n SITI UMIYATI dan penerima atas nama ROSDIANA dengan Nomor Rekening 1480000606080;
  • 1 (satu) Lembar Screenshot bukti invoice tanggal 9 November 2024 dengan keterangan nota Hj. UMI. NourishX50 Kg sebanyak 250 karung;
  • 1 (satu) Lembar Screenshot bukti cash bill tanggal 9 November 2024 dengan keterangan Naga King. 110X50 Kg;
  • 1 (satu) lembar Salinan PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Nomor Induk Berusaha 1406230091363;
  • 1 (satu) lembar Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama SITI UMIYATI dengan NIK 6405024707870004;
  • Pupuk Merek Nourish 225 karung dengan berat masing-masing 50 Kg;
  • Pupuk Merek Naga King 85 Karung dengan berat masing-masing 50 Kg;
  • 1 (satu) kapal dengan warna Putih Abu-Abu dengan nama kapal KM.DARMA INDAH tanda selar kapal/pas : GT.19 No. 396/SD, Tonase Kotor Kapal : GT 19, Ukuran Kapal P X L X D (M) : 17.20 X 3.20 X 1.30, Nomor Register : 022, Nomor KBLI (SIUASD) : 50211, Nama Pemilik / Penanggung Jawab : BAKRI, Di pergunakan sebagai : Angkutan Penumpang;
  • 1 bukti nota pembayaran tanggal 05 November 2024 atas nama Mohammad Thamrin dengan Dp pembayaran Rp.20.000.000 dengan sisa Rp.23.660.000 dengan jumlah Rp.43.660.000 dengan tanda cap lunas /stempel lunas
  • 1 bukti nota pembayaran tanggal 09 November 2024 atas nama Sundari dengan Dp pembayaran Rp.8.280.000 dengan sisa Rp.6.820.000 dengan jumlah Rp.15.100.000;
Pihak Dipublikasikan Ya