Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Nnk MASAN SABON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASAN SABON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, tanggal lahir dan Bulan Lahir pada Akta Kelahiran Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan sebagai berikut :
  • Semula Nama : MASAN SABON di Perbaiki Menjadi SILVINUS SABON BLAON
  • Semula Tanggal Lahir : Tanggal 31 diperbaiki menjadi Tanggal 07;
  • Semula Bulan lahir : Bulan Desember di Perbaiki Menjadi Bulan Mei
  1. Memerintahkan pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan segera setelah diterimanya penetapan ini, agar perbaikan kutipan akta kelahiran Nomor: :  6503-LT-211042025-0002 atas nama Masan Sabon dicatatkan pada register-register yang sedang berjalan dan selanjutnya untuk dilakukan pembetulan atau perbaikan terhadap kutipan akta kelahiran yang bersangkutan;

Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak