Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Nnk Muh. Ilyas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muh. Ilyas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama MUH. ILYAS  Lahir di SINJAI pada tanggal  12 AGUSTUS 1974 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-01102025-0010 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan ILYAS BIN MANUNU  lahir di SINJAI pada tanggal 31 DESEMBER 1967 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AR 049128  adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak