Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PN Nnk IRAWATI KIDI BOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRAWATI KIDI BOLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama IRAWATI KIDI BOLI Lahir di LAMBUNGA pada tanggal  05 JUNI 1976 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-19032025-0012, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan IRAWATI BINTI NOTO  lahir  pada tanggal 29 DESEMBER 1980 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor R884211 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak