| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik sah atas tanah/lahan dan bangunan di atasnya (dengan objek tanah/lahan berukuran 7,30 M x 18 M seluas ±525,6 M2) yang dulunya terletak di Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur sekarang di Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pemilikan Tanah Nomor 116/PEMDES/DLB/VIII/2008 tertanggal 30 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II dahulu di Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur sekarang di Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara milik Penggugat I;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli antara Penggugat I dan Tergugat II/Ambo, tertanggal 30 Agustus 2008 atas tanah/lahan dan bangunan di atasnya yang terletak dahulu di Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur sekarang di Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan objek tanah/lahan berukuran 7,30 M x 18 M seluas
±525,6 M2;
- Menyatakan Penggugat II adalah pemilik sah atas tanah/lahan dan bangunan di atasnya (dengan objek tanah berukuran 8 M x 10 M seluas ±80 M2) yang dulunya terletak di Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur sekarang di Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan Adat Lembaga Adat Besar Dayak Lundayeh tertanggal 17 Januari 2015 dan Surat Pernyataan Transaksi Jual Beli antara Penggugat II dan Kristina Merang tertanggal 22 Januari 2015 atas tanah/lahan berukuran 8 M x 10 M seluas ±80 M2 dan bangunan di atasnya yang dulunya terletak di Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur sekarang di Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara sebagai dasar penguasaan dan kepemilikan Penggugat II;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menawarkan dan menjanjikan skema tebus lelang balik nama secara internal atau tertutup, menganjurkan skema top up kredit, memberikan informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan mengenai mekanisme lelang, mengiming-imingkan kemenangan lelang, serta lari dari tanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang menjual tanah/lahan dan bangunan di atasnya kepada Para Penggugat tanpa mengungkapkan bahwa tanah/lahan dan bangunan di atasnya tersebut telah atau akan disertipikatkan dan dibebani Hak Tanggungan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi atas objek sengketa termasuk penetapan pemenang lelang dan penerbitan Risalah Lelang oleh Turut Tergugat I adalah cacat hukum, tidak sah, dan/atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencabut dan/atau membatalkan Risalah Lelang, Berita Acara Penetapan Pemenang Lelang, dan seluruh dokumen lelang yang menyangkut pada objek sengketa sebagaimana yang dikuasai oleh Para Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menegaskan kembali keabsahan Surat Pemilikan Tanah, Surat Jual Beli, Surat Keputusan Adat Lembaga Adat Besar Dayak Lundayeh beserta Surat Pernyataannya dan dokumen lainnya yang menjadi dasar penguasaan Para Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melakukan pemeriksaan administratif secara detail terhadap data fisik dan data yuridis Sertipikat Hak Milik atas nama Ambo Saka dan Sertipikat Hak Tanggungan yang dijadikan dasar lelang, kemudian menyesuaikan catatan pertanahan tersebut dengan bidang tanah/lahan yang dikuasai oleh Para Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melaksanakan segala tindakan administratif lain yang diperlukan untuk menjamin dan melindungi hak Para Penggugat atas objek sengketa;
- Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk menghormati, mematuhi, dan melaksanakan seluruh isi putusan serta tidak mengajukan atau mempertahankan klaim apapun atas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian tersebut paling lambat dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Tergugat I maupun Tergugat II;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul akibat dari timbulnya perkara ini.
|