Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RANDI bin DUMBA, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Rahayu Sebakis RT 022, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamtan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wita Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN sedang bersama dengan Saksi ARDIANTO Als KUNGKUI Bin BAHARUDIN berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di depan lapangan voli yang berada di Jalan Rahayu Sebakis RT 022, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamtan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pada saat itu Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN dan Saksi ARDIANTO Als KUNGKUI Bin BAHARUDIN yang hendak menuju ke rumah Saksi Korban melihat Terdakwa RANDI bin DUMBA sedang duduk di atas motor yang berada di lapangan voli yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN dan Saksi ARDIANTO Als KUNGKUI Bin BAHARUDIN tiba di rumah Saksi Korban lalu berbincangbincang di depan rumah tersebut hingga pukul 23.00 Wita Saksi ARDIANTO Als KUNGKUI Bin BAHARUDIN berpamitan pulang ke rumahnya. Selanjutnya Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu lalu masuk ke dalam kamar tidur. Saat berada dalam kamar tidur, Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN mengambil tas make up warna hitam yang bertuliskan ”POWER” berisikan uang tunai sebanyak Rp.12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) miliknya untuk dirapikan dan dihitung kembali oleh Saksi Korban. Setelah selesai merapikan uang tersebut Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN memasukkan kembali uang sebanyak Rp.12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) ke dalam tas warna hitam yang bertuliskan ”POWER” lalu meletakkannya di atas sebuah rak kecil berwarna putih yang ada didalam kamar saksi, lalu Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN beranjak naik ke kasur untuk tidur;
- Bahwa selanjutnya memasuki pukul 02.00 Wita pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 Terdakwa melintas didekat rumah Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN lalu muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di dalam rumah Saksi Korban dengan melihat kondisi lingkungan sekitar yang sunyi sepi dan jendela rumah yang tertutup dengan bahan papan kayu sehingga ada kesempatan untuk Terdakwa dapat memasuki rumah tersebut. Kemudian Terdakwa mendekati salah satu jendela rumah Saksi Korban yakni tepatnya jendela yang terletak di kamar Saksi Korban lalu mengecek jendela tersebut dan Terdakwa mendapati jika jendela itu hanya ditutup dengan dikaitkan menggunakan tali dari sisi dalam yang masih terdapat rongga untuk menjangkau tali pengait tersebut. Kemudian Terdakwa mencoba menarik tali pengait jendela hingga terlepas lalu membuka jendela tersebut kemudian memantau area dalam kamar dan melihat Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN sedang tertidur di atas kasur. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara memanjat jendela lalu mengendap untuk mencari barang berharga dan menemukan sebuah tas hitam bertuliskan ”POWER” yang terletak di atas sebuah rak kecil berwarna putih, kemudian Terdakwa mengecek tas tersebut yang ternyata berisikan sejumlah uang tunai. Setelah itu, Terdakwa mengambil tas hitam bertuliskan ”POWER” berisikan uang tunai tersebut lalu bergegas keluar dari dalam kamar Saksi Korban melalui jendela, kemudian Terdakwa menutup kembali jendela tersebut tanpa dikaitkan, lalu berjalan kembali menuju ke rumah nya yang berada kurang lebih seratus meter dari rumah Saksi Korban;
- Bahwa uang tunai sebanyak Rp.12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) milik Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN telah digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online sebesar Rp.7.230.000,(tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu sisa uang sebanyak Rp.5.570.000,-(lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) masih Terdakwa simpan dirumah nya. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 skira pukul 13.00 Wita Terdakwa mengeluarkan sisa uang tunai dari dalam tas hitam bertuliskan ”POWER” lalu membuang tas tersebut di sebuah lapangan yang jaraknya tidak jauh dari rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang milik orang lain berupa uang tunai sebesar Rp.12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) di dalam sebuah rumah tempat tinggal yang berada di Jalan Rahayu Sebakis RT 022, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamtan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHP.-------------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RANDI bin DUMBA, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Rahayu Sebakis RT 022, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamtan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wita Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN sedang bersama dengan Saksi ARDIANTO Als KUNGKUI Bin BAHARUDIN berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di depan lapangan voli yang berada di Jalan Rahayu Sebakis RT 022, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamtan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pada saat itu Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN dan Saksi ARDIANTO Als KUNGKUI Bin BAHARUDIN yang hendak menuju ke rumah Saksi Korban melihat Terdakwa RANDI bin DUMBA sedang duduk di atas motor yang berada di lapangan voli yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN dan Saksi ARDIANTO Als KUNGKUI Bin BAHARUDIN tiba di rumah Saksi Korban lalu berbincangbincang di depan rumah tersebut hingga pukul 23.00 Wita Saksi ARDIANTO Als KUNGKUI Bin BAHARUDIN berpamitan pulang ke rumahnya. Selanjutnya Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu lalu masuk ke dalam kamar tidur. Saat berada dalam kamar tidur, Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN mengambil tas make up warna hitam yang bertuliskan ”POWER” berisikan uang tunai sebanyak Rp.12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) miliknya untuk dirapikan dan dihitung kembali oleh Saksi Korban. Setelah selesai merapikan uang tersebut Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN memasukkan kembali uang sebanyak Rp.12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) ke dalam tas warna hitam yang bertuliskan ”POWER” lalu meletakkannya di atas sebuah rak kecil berwarna putih yang ada didalam kamar saksi, lalu Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN beranjak naik ke kasur untuk tidur;
- Bahwa selanjutnya memasuki pukul 02.00 Wita pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 Terdakwa melintas didekat rumah Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN lalu muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di dalam rumah Saksi Korban dengan melihat kondisi lingkungan sekitar yang sunyi sepi dan jendela rumah yang tertutup dengan bahan papan kayu sehingga ada kesempatan untuk Terdakwa dapat memasuki rumah tersebut. Kemudian Terdakwa mendekati salah satu jendela rumah Saksi Korban yakni tepatnya jendela yang terletak di kamar Saksi Korban lalu mengecek jendela tersebut dan Terdakwa mendapati jika jendela itu hanya ditutup dengan dikaitkan menggunakan tali dari sisi dalam yang masih terdapat rongga untuk menjangkau tali pengait tersebut. Kemudian Terdakwa mencoba membuka melepas tali pengait jendela tersebut lalu membuka jendela dan memantau area dalam kamar kemudian melihat Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN sedang tertidur di atas kasur. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar melalui jendela lalu mengendap untuk mencari barang berharga dan menemukan sebuah tas hitam bertuliskan ”POWER” yang terletak di atas sebuah rak kecil berwarna putih, kemudian Terdakwa mengecek tas tersebut yang ternyata berisikan sejumlah uang tunai. Setelah itu, Terdakwa mengambil tas hitam bertuliskan ”POWER” berisikan uang tunai tersebut lalu bergegas keluar dari dalam kamar Saksi Korban melalui jendela, kemudian Terdakwa menutup kembali jendela tersebut tanpa dikaitkan, lalu berjalan kembali menuju ke rumah nya yang berada kurang lebih seratus meter dari rumah Saksi Korban;
- Bahwa uang tunai sebanyak Rp.12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) milik Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN telah digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online sebesar Rp.7.230.000,(tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu sisa uang sebanyak Rp.5.570.000,-(lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) masih Terdakwa simpan dirumah nya. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 skira pukul 13.00 Wita Terdakwa mengeluarkan sisa uang tunai dari dalam tas hitam bertuliskan ”POWER” lalu membuang tas tersebut di sebuah lapangan yang jaraknya tidak jauh dari rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang milik orang lain berupa uang tunai sebesar Rp.12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) di dalam sebuah rumah tempat tinggal yang berada di Jalan Rahayu Sebakis RT 022, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamtan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni Saksi Korban NUR FAZILAH Als SHILA Binti AWALUDDIN.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas bertuliskan power warna hitam;
- Uang tunai sebanyak Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru dengan motif abu-abu;
|