Dakwaan |
Awalnya pada hari kamis tanggal 14 oktober 2021 sekira pukul 20.00 wita terdakwa pergi ke sebuah rumah kos beralamat di Jl. Bhayangkara kec. Nunukan Prov. Kaltara, dimana kos tersebut adalah tempat tinggal sdr. MUH. EFENDY dan sesampai disana terdakwa menunggu sdr. MUH. EFENDY di depan kosnya dan setelah ia datang terdakwa bersama – sama masuk ke dalam rumah kos tersebut dan terdakwa menginap di kos tersebut bersama 1 orang teman terdakwa lainya yaitu sdr. RISKI kemudian sekitar pukul 24.00 wita terdakwa melihat sdr. MUH. EFENDY tertidur lelap kemudian sekitar pukul 05.00 wita terdakwa melihat 1 unit HP miliknya ia letak kan di dekat kepalanya dan setelah itu terdakwa langsung mendekati sdr. MUH EFENDY dan kemudian saat itu ia tertidur lelap dan setelah terdakwa melihat sdr. MUH. EFENDY dan sdr. RISKI tertidur lelap terdakwa langsung mengambil 1 unit HP oppo A15s tersebut kemudian terdakwa masukkan ke saku celana terdakwa dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah kos tersebut dan menyimpan HP tersebut di rumah terdakwa dimana HP tersebut rencananya akan terdakwa jual namun sebelum terjual terdakwa telah tertangkap oleh petugas kepolisian polres Nunukan |