Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa REFA JANWAR Bin RAFLI HASAN (Alm) bersama-sama sdri. ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 05.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024 bertempat di Sebuah Kamar Bangunan Pasar SP 2 Desa Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I†yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa REFA JANWAR Bin RAFLI HASAN (Alm) sebelumnya sudah mengenal saksi ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN yang mana sudah berteman selama kurang lebih 4 (tahun) dan merupakan pertemanan biasa;
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wita, Terdaka mendatangi tempat tinggal Saksi ANDIKA di Gudang Semen yang beralamat di Jalan Simpang SP II Desa Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kaliantan Utara yang mana Terdakwa bermaksud untuk berkunjung karena istri dari Saksi ANDIKA telah meninggal dunia. Bahwa setibanya di tempat tinggal Saksi ANDIKA, Terdakwa menanyakan kabar Saksi ANDIKA yang mana keadaan Saksi ANDIKA saat itu sedang stress, kemudian Saksi ANDIKA berkata kepada Terdakwa “AKU MAU COBA SABU-SABU BAHâ€, lalu Terdakwa menjawab “NDA USAHLAH MINUM SAJA KITAâ€, lalu Saksi ANDIKA menjawab “TOLONGLAâ€, lalu Terdakwa menjawab “NANTI LAHâ€, kemudian Terdakwa pamit untuk pergi meninggalkan Saksi ANDIKA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita, saat itu Terdakwa sedang jalan menggunakan sepeda motor, namun ditengah perjalanan motor yang digunakan oleh Terdakwa mengalami kerusakan, lalu Terdakwa membawa motor tersebut ke sebuah bengkel yang terletak tidak jauh dari tempat tinggal Saksi ANDIKA, setelah menaruh motor Terdakwa di bengkel tersebut kemudian Terdakwa berjalan menuju tempat tinggal Saksi ANDIKA yang terletak tidak jauh dari bengkel. Bahwa Terdakwa pergi menuju tempat tingggal Saksi ANDIKA dengan maksud untuk menanyakan apakah Saksi ANDIKA jadi membeli Sabu atau tidak. Bahwa setibanya Terdakwa di tempat tinggal Saksi ANDIKA dan bertemu Saksi ANDIKA, lalu Terdakwa berkata “BAGAIMANA JADIKAH KAU MAU BELI KALO JADI SINILAH UANGMU SEKALIAN AKU MAU NAIK JUGA INIâ€, lalu Saksi ANDIKA menjawab “OHH IYALAHâ€, kemudian Saksi ANDIKA langsung memberi uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi ANDIKA;
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, Terdakwa pergi menuju perusahaan yang bernama BHP untuk melamar kerja. Bahwa selanjutnya Terdakwa singgah di rumah sdr. HENDRA (DPO) yang terletak di Desa Malasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang mana Terdakwa berniat untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari sdr. HENDRA. Bahwa tidak berselang lama setibanya Terdakwa di rumah sdr. HENDRA, lalu Terdakwa bertemu dengan sdr. HENDRA (DPO) dan Terdakwa berkata “ADA UANGNYA TEMAN DISINI Rp. 400.000,- (empat ratur ribu rupiah) NITIP MINTA DIBELIKAN SABU BISAKAH KAU PERGI AMBILâ€, lalu Terdakwa langsung memberikan uang tersebut kepada sdr. HENDRA, kemudian sdr. HENDRA berkata “OH IYALAH TAPI NGOPI LA DULU KITA AKU MANDI JUGAâ€. Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan sdr. HENDRA pergi meninggalkan rumah sdr. HENDRA dengan menggunakan kendaraan masing-masing. Kemudian sdr. HENDRA menyuruh Terdakwa untuk menunggu di simpang Jalan Poros Desa Malasu Baru, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara yang mana Terdakwa tidak mengetahui kemana sdr. HENDRA pergi. Bahwa kemudian selang 30 (tiga puluh) menit sdr. HENDRA mendatangi Terdakwa dan memberikan Narkotika jenis Sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil kepada Terdakwa. Bahwa tidak berselang lama Terdakwa pergi meninggalkan sdr. HENDRA. Bahwa selanjutnya pada saat di jalan arah pulang ke rumah, Terdakwa singggah di sebuah warung untuk membeli minuman (ale-ale), lalu Terdakwa mengambil sedotan dari minuman tersebut dengan maksud untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil. Bahwa kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya, lalu Terdakwa singgah di Pinggir Jalan Desa Tetaban, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil. Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutnya perjalanan menuju ke rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, Terdakwa kemudian pergi menuju ke rumah Saksi ANDIKA, lalu sekira pukul 20.00 Wita setibanya Terdakwa di rumah Saksi ANDIKA, kemudian Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. ANDIKA, tidak berselang lama Saksi ANDIKA bertanya “PUNYA ALAT HISAB KAâ€, lalu Terdakwa menjawab “NDA ADAâ€, lalu Saksi ANDIKA berkata “TEMANI DULU CARIKAN AKU NDA TAHUâ€. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ANDIKA pergi membel kaca fanbo di sebuah kios kecil di Jalan Pasar Sp 2 Desa. Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDIKA kembali ke rumah Saksi ANDIKA, lalu Terdakwa mengajarkan cara membakar dan menghisab Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ANDIKA. Tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi ANDIKA menghisab Narkotika jenis Sabu dari sisa Narkotika jenis Sabu yang sudah dipecah sebelumnya oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa pergi meninggalkan Saksi ANDIKA. Selanjutnya saat perjalanan pulang Terdakwa diberhentikan oleh Saksi ABDI JUANTORO dan Saksi ISMAIL yang merupakan Petugas Polisi dari Polsek Sebuku dengan berpakaian preman, lalu petugas polisi berkata “SINGGAH DULU KAMI DARI POLSEK SEBUKUâ€, kemudian petugas polisi berkata “DARIMANAâ€, lalu terdakwa menjawab “DARI TEMPAT SI ANDIKA PAKâ€, lalu petugas polisi berkata “YANG MANA TEMPATNYAâ€, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh petugas polisi untuk menunjukkan rumah Saksi ANDIKA dan tidak berselang lama petugas polisi langsung mengamankan Saksi ANDIKA. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDIKA langsung dibawa menuju Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor B / 154 / 11012.00 / XII / 2024 pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nunukan telah dilakukan penimbangan atas barang bukti ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN yang disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA selaku Penyidik Resnarkoba Polres Nunukan dan KRISTINA TAPPI selaku Pengelola Agunan pada Kantor Pegadaian Cabang Nunukan, dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan
|
Berat Bruto
|
Berat Plastik
|
Berat Netto
|
BB 1
|
0,08
|
0,05
|
0,03
|
BB 2
|
0,08
|
0,06
|
0,02
|
TOTAL
|
0,05 Gram
|
Â
Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan ±0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk diuji lab forensik dan ±0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pembuktian perkara dalam sidang pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 00187/NNF/2025 hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN --- 00371/2025/NNF -- berupa Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Â
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------
Â
---------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------
Â
Â
KEDUA
------ Bahwa terdakwa REFA JANWAR Bin RAFLI HASAN (Alm) bersama-sama sdri. ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 05.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024 bertempat di Sebuah Kamar Bangunan Pasar SP 2 Desa Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman†yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa Terdakwa REFA JANWAR Bin RAFLI HASAN (Alm) sebelumnya sudah mengenal saksi ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN yang mana sudah berteman selama kurang lebih 4 (tahun) dan merupakan pertemanan biasa;
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wita, Terdaka mendatangi tempat tinggal Saksi ANDIKA di Gudang Semen yang beralamat di Jalan Simpang SP II Desa Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kaliantan Utara yang mana Terdakwa bermaksud untuk berkunjung karena istri dari Saksi ANDIKA telah meninggal dunia. Bahwa setibanya di tempat tinggal Saksi ANDIKA, Terdakwa menanyakan kabar Saksi ANDIKA yang mana keadaan Saksi ANDIKA saat itu sedang stress, kemudian Saksi ANDIKA berkata kepada Terdakwa “AKU MAU COBA SABU-SABU BAHâ€, lalu Terdakwa menjawab “NDA USAHLAH MINUM SAJA KITAâ€, lalu Saksi ANDIKA menjawab “TOLONGLAâ€, lalu Terdakwa menjawab “NANTI LAHâ€, kemudian Terdakwa pamit untuk pergi meninggalkan Saksi ANDIKA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita, saat itu Terdakwa sedang jalan menggunakan sepeda motor, namun ditengah perjalanan motor yang digunakan oleh Terdakwa mengalami kerusakan, lalu Terdakwa membawa motor tersebut ke sebuah bengkel yang terletak tidak jauh dari tempat tinggal Saksi ANDIKA, setelah menaruh motor Terdakwa di bengkel tersebut kemudian Terdakwa berjalan menuju tempat tinggal Saksi ANDIKA yang terletak tidak jauh dari bengkel. Bahwa Terdakwa pergi menuju tempat tingggal Saksi ANDIKA dengan maksud untuk menanyakan apakah Saksi ANDIKA jadi membeli Sabu atau tidak. Bahwa setibanya Terdakwa di tempat tinggal Saksi ANDIKA dan bertemu Saksi ANDIKA, lalu Terdakwa berkata “BAGAIMANA JADIKAH KAU MAU BELI KALO JADI SINILAH UANGMU SEKALIAN AKU MAU NAIK JUGA INIâ€, lalu Saksi ANDIKA menjawab “OHH IYALAHâ€, kemudian Saksi ANDIKA langsung memberi uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi ANDIKA;
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, Terdakwa pergi menuju perusahaan yang bernama BHP untuk melamar kerja. Bahwa selanjutnya Terdakwa singgah di rumah sdr. HENDRA (DPO) yang terletak di Desa Malasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang mana Terdakwa berniat untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari sdr. HENDRA. Bahwa tidak berselang lama setibanya Terdakwa di rumah sdr. HENDRA, lalu Terdakwa bertemu dengan sdr. HENDRA (DPO) dan Terdakwa berkata “ADA UANGNYA TEMAN DISINI Rp. 400.000,- (empat ratur ribu rupiah) NITIP MINTA DIBELIKAN SABU BISAKAH KAU PERGI AMBILâ€, lalu Terdakwa langsung memberikan uang tersebut kkepada sdr. HENDRA, kemudian sdr. HENDRA berkata “OH IYALAH TAPI NGOPI LA DULU KITA AKU MANDI JUGAâ€. Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan sdr. HENDRA pergi meninggalkan rumah sdr. HENDRA dengan menggunakan kendaraan masing-masing. Kemudian sdr. HENDRA menyuruh Terdakwa untuk menunggu di simpang Jalan Poros Desa Malasu Baru, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara yang mana Terdakwa tidak mengetahui kemana sdr. HENDRA pergi. Bahwa kemudian selang 30 (tiga puluh) menit sdr. HENDRA mendatangi Terdakwa dan memberikan Narkotika jenis Sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil kepada Terdakwa. Bahwa tidak berselang lama Terdakwa pergi meninggalkan sdr. HENDRA. Bahwa selanjutnya pada saat di jalan arah pulang ke rumah, Terdakwa singggah di sebuah warung untuk membeli minuman (ale-ale), lalu Terdakwa mengambil sedotan dari minuman tersebut dengan maksud untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil. Bahwa kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya, lalu Terdakwa singgah di Pinggir Jalan Desa Tetaban, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil. Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutnya perjalanan menuju ke rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, Terdakwa kemudian pergi menuju ke rumah Saksi ANDIKA, lalu sekira pukul 20.00 Wita setibanya Terdakwa di rumah Saksi ANDIKA, kemudian Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. ANDIKA, tidak berselang lama Saksi ANDIKA bertanya “PUNYA ALAT HISAB KAâ€, lalu Terdakwa menjawab “NDA ADAâ€, lalu Saksi ANDIKA berkata “TEMANI DULU CARIKAN AKU NDA TAHUâ€. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ANDIKA pergi membel kaca fanbo sebuah kios kecil di Jalan Pasar Sp 2 Desa. Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDIKA kembali ke rumah Saksi ANDIKA, lalu Terdakwa mengajarkan cara membakar dan menghisab Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ANDIKA. Tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi ANDIKA menghisab Narkotika jenis Sabu dari sisa Narkotika jenis Sabu yang sudah dipecah sebelumnya oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa pergi meninggalkan Saksi ANDIKA. Selanjutnya saat perjalanan pulang Terdakwa diberhentikan oleh Saksi ABDI JUANTORO dan Saksi ISMAIL yang merupakan Petugas Polisi dari Polsek Sebuku dengan berpakaian preman, lalu petugas polisi berkata “SINGGAH DULU KAMI DARI POLSEK SEBUKUâ€, kemudian petugas polisi berkata “DARIMANAâ€, lalu terdakwa menjawab “DARI TEMPAT SI ANDIKA PAKâ€, lalu petugas polisi berkata “YANG MANA TEMPATNYAâ€, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh petugas polisi untuk menunjukkan rumah Saksi ANDIKA dan tidak berselang lama petugas polisi langsung mengamankan Saksi ANDIKA. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDIKA langsung dibawa menuju Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor B / 154 / 11012.00 / XII / 2024 pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nunukan telah dilakukan penimbangan atas barang bukti ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN yang disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA selaku Penyidik Resnarkoba Polres Nunukan dan KRISTINA TAPPI selaku Pengelola Agunan pada Kantor Pegadaian Cabang Nunukan, dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan
|
Berat Bruto
|
Berat Plastik
|
Berat Netto
|
BB 1
|
0,08
|
0,05
|
0,03
|
BB 2
|
0,08
|
0,06
|
0,02
|
TOTAL
|
0,05 Gram
|
Â
Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan ±0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk diuji lab forensik dan ±0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pembuktian perkara dalam sidang pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 00187/NNF/2025 hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN --- 00371/2025/NNF -- berupa Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Â
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------
---------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------
Â
KETIGA
------ Bahwa terdakwa REFA JANWAR Bin RAFLI HASAN (Alm) bersama-sama sdri. ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 05.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024 bertempat di Sebuah Kamar Bangunan Pasar SP 2 Desa Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri†yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wita, Terdaka mendatangi tempat tinggal Saksi ANDIKA di Gudang Semen yang beralamat di Jalan Simpang SP II Desa Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kaliantan Utara yang mana Terdakwa bermaksud untuk berkunjung karena istri dari Saksi ANDIKA telah meninggal dunia. Bahwa setibanya di tempat tinggal Saksi ANDIKA, Terdakwa menanyakan kabar Saksi ANDIKA yang mana keadaan Saksi ANDIKA saat itu sedang stress, kemudian Saksi ANDIKA berkata kepada Terdakwa “AKU MAU COBA SABU-SABU BAHâ€, lalu Terdakwa menjawab “NDA USAHLAH MINUM SAJA KITAâ€, lalu Saksi ANDIKA menjawab “TOLONGLAâ€, lalu Terdakwa menjawab “NANTI LAHâ€, kemudian Terdakwa pamit untuk pergi meninggalkan Saksi ANDIKA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita, saat itu Terdakwa sedang jalan menggunakan sepeda motor, namun ditengah perjalanan motor yang digunakan oleh Terdakwa mengalami kerusakan, lalu Terdakwa membawa motor tersebut ke sebuah bengkel yang terletak tidak jauh dari tempat tinggal Saksi ANDIKA, setelah menaruh motor Terdakwa di bengkel tersebut kemudian Terdakwa berjalan menuju tempat tinggal Saksi ANDIKA yang terletak tidak jauh dari bengkel. Bahwa Terdakwa pergi menuju tempat tingggal Saksi ANDIKA dengan maksud untuk menanyakan apakah Saksi ANDIKA jadi membeli Sabu atau tidak. Bahwa setibanya Terdakwa di tempat tinggal Saksi ANDIKA dan bertemu Saksi ANDIKA, lalu Terdakwa berkata “BAGAIMANA JADIKAH KAU MAU BELI KALO JADI SINILAH UANGMU SEKALIAN AKU MAU NAIK JUGA INIâ€, lalu Saksi ANDIKA menjawab “OHH IYALAHâ€, kemudian Saksi ANDIKA langsung memberi uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi ANDIKA;
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, Terdakwa pergi menuju perusahaan yang bernama BHP untuk melamar kerja. Bahwa selanjutnya Terdakwa singgah di rumah sdr. HENDRA (DPO) yang terletak di Desa Malasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang mana Terdakwa berniat untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari sdr. HENDRA. Bahwa tidak berselang lama setibanya Terdakwa di rumah sdr. HENDRA, lalu Terdakwa bertemu dengan sdr. HENDRA (DPO) dan Terdakwa berkata “ADA UANGNYA TEMAN DISINI Rp. 400.000,- (empat ratur ribu rupiah) NITIP MINTA DIBELIKAN SABU BISAKAH KAU PERGI AMBILâ€, lalu Terdakwa langsung memberikan uang tersebut kkepada sdr. HENDRA, kemudian sdr. HENDRA berkata “OH IYALAH TAPI NGOPI LA DULU KITA AKU MANDI JUGAâ€. Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan sdr. HENDRA pergi meninggalkan rumah sdr. HENDRA dengan menggunakan kendaraan masing-masing. Kemudian sdr. HENDRA menyuruh Terdakwa untuk menunggu di simpang Jalan Poros Desa Malasu Baru, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara yang mana Terdakwa tidak mengetahui kemana sdr. HENDRA pergi. Bahwa kemudian selang 30 (tiga puluh) menit sdr. HENDRA mendatangi Terdakwa dan memberikan Narkotika jenis Sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil kepada Terdakwa. Bahwa tidak berselang lama Terdakwa pergi meninggalkan sdr. HENDRA. Bahwa selanjutnya pada saat di jalan arah pulang ke rumah, Terdakwa singggah di sebuah warung untuk membeli minuman (ale-ale), lalu Terdakwa mengambil sedotan dari minuman tersebut dengan maksud untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil. Bahwa kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya, lalu Terdakwa singgah di Pinggir Jalan Desa Tetaban, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil. Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutnya perjalanan menuju ke rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, Terdakwa kemudian pergi menuju ke rumah Saksi ANDIKA, lalu sekira pukul 20.00 Wita setibanya Terdakwa di rumah Saksi ANDIKA, kemudian Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. ANDIKA, tidak berselang lama Saksi ANDIKA bertanya “PUNYA ALAT HISAB KAâ€, lalu Terdakwa menjawab “NDA ADAâ€, lalu Saksi ANDIKA berkata “TEMANI DULU CARIKAN AKU NDA TAHUâ€. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ANDIKA pergi membel kaca fanbo sebuah kios kecil di Jalan Pasar Sp 2 Desa. Makmur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDIKA kembali ke rumah Saksi ANDIKA, lalu Terdakwa mengajarkan cara membakar dan menghisab Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ANDIKA. Tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi ANDIKA menghisab Narkotika jenis Sabu dari sisa Narkotika jenis Sabu yang sudah dipecah sebelumnya oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa pergi meninggalkan Saksi ANDIKA. Selanjutnya saat perjalanan pulang Terdakwa diberhentikan oleh Saksi ABDI JUANTORO dan Saksi ISMAIL yang merupakan Petugas Polisi dari Polsek Sebuku dengan berpakaian preman, lalu petugas polisi berkata “SINGGAH DULU KAMI DARI POLSEK SEBUKUâ€, kemudian petugas polisi berkata “DARIMANAâ€, lalu terdakwa menjawab “DARI TEMPAT SI ANDIKA PAKâ€, lalu petugas polisi berkata “YANG MANA TEMPATNYAâ€, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh petugas polisi untuk menunjukkan rumah Saksi ANDIKA dan tidak berselang lama petugas polisi langsung mengamankan Saksi ANDIKA. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDIKA langsung dibawa menuju Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ataupun dokter;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor B / 154 / 11012.00 / XII / 2024 pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nunukan telah dilakukan penimbangan atas barang bukti ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN yang disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA selaku Penyidik Resnarkoba Polres Nunukan dan KRISTINA TAPPI selaku Pengelola Agunan pada Kantor Pegadaian Cabang Nunukan, dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan
|
Berat Bruto
|
Berat Plastik
|
Berat Netto
|
BB 1
|
0,08
|
0,05
|
0,03
|
BB 2
|
0,08
|
0,06
|
0,02
|
TOTAL
|
0,05 Gram
|
Â
Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan ±0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk diuji lab forensik dan ±0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pembuktian perkara dalam sidang pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 00187/NNF/2025 hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ANDIKA Bin ROFINUS PAJI URAN --- 00371/2025/NNF -- berupa Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Â
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------- |