Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Nnk 3.Adi Setya Desta Landya, S.H.
4.Miranda Damara, S.H.
H. AHIRUDDIN Als H. AHI Bin SEMMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-139/O.4.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Setya Desta Landya, S.H.
2Miranda Damara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. AHIRUDDIN Als H. AHI Bin SEMMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa H. AHIRUDDIN Als H. AHI Bin SEMMA pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 11.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka yang beralamat di Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Orang perseorangan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

- Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa mendapatkan telepon dari salah satu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yakni Saksi MAIL Als RAHLIS yang meminta tolong agar Terdakwa membantu mengurus keberangkatan Saksi MAIL Als RAHLIS menuju Malaysia dengan berkata ”HAJI BISAKAH KAMU URUSKAN AKU UNTUK MENYEBERANG?” lalu Terdakwa berkata ”BOLEH”. Selanjutnya Saksi MAIL Als RAHLIS kembali bertanya ”KAPAN HAJI KE NUNUKAN?” dan Terdakwa menjawab ”TANGGAL 05 JANUARI 2024 KE PARE-PARE, TANGGAL 06 JANUARI 2024 BERANGKAT NUNUKAN NAIK KAPAL”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi NURAINI menghubungi Terdakwa dengan berkata ”HAJI SAYA MAU IKUT SAMA KITA” dan Terdakwa menjawab ”IYALAH”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA, Saksi MAIL Als RAHLIS kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan ”AKU MAU MASUK SUDAH KE MALAYSIA KARENA ADA SUDAH PANGGILAN DARI SANA” lalu Terdakwa menjawab ”AKU ADA JUGA DI KAMPUNG (BULUKUMBA) AKU JUGA MAU KE NUNUKAN TANGGAL 05 JANUARI, TUNGGU AKU DI RUMAH NANTI TANGGAL 5 HABIS MAGHRIB AKU JEMPUT”;

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Kabupaten Bulukumba, Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. FIDA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berkata ”HAJI, ADA PENUMPANGKU ITU 2 ORANG NANTI KITA HUBUNGI HAJI” dan Terdakwa menjawab ”IYALAH”. Kemudian sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa dan Saks MAIL Als RAHLIS berangkat dari Kabupaten Bulukumba menuju Kota Pare-Pare dan pada saat dalam perjalanan, sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa mendapatkan telepon dari salah satu CPMI yang dimaksud Sdr. FIDA yakni Anak IRWAN yang berkata ”KITA YANG MAU URUS AKU KE MALAYSIA?” lalu Terdakwa menjawab ”IYA, KAMU KAH YANG DARI BULUKUMBA, PENUMPANGNYA SI FIDA?” dan Anak IRWAN menjawab ”IYE, AKU NAIK MOBIL RENTAL SUZUKI APV”. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Anak IRWAN dan CPMI lainnya yakni Saksi JUSMIN di sebuah warung makan yang berada di daerah Kabupaten Soppeng, Prov. Sulsel. Lalu Terdakwa berkata kepada kedua CPMI tersebut ”AKU LAH YANG DIBILANG H. AHI, KITA KAH PENUMPANGNYA FIDA?” lalu Anak IRWAN menjawab ”IYA, KITA KAH YANG URUS KAMI NANTI?” dan Terdakwa menjawab ”IYA IKUT AJA, NANTI AKU YANG URUS”. Setelah itu, Terdakwa, Saksi MAIL Als RAHLIS, Anak IRWAN dan Saksi JUSMIN melanjutkan perjalanan menuju Kota Pare-Pare;

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WITA, Terdakwa dan Para CPMI tiba di Kota Pare-Pare. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan CPMI lainnya yakni Saksi NURAINI Als BAYA dan Saksi FIRMAN di agen penjualan tiket. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa beserta kelima CPMI berangkat menuju Kab. Nunukan dengan menaiki kapal KM. THALIA. Pada saat berada di atas kapal, Terdakwa menghampiri Para CPMI lalu Saksi FIRMAN bertanya kepada Terdakwa ”HAJI SAYA INI MAU KE MALAYSIA, PASPORKU BARU, AKU MAU KE TELUPID KERJA KELAPA SAWIT ADA JUGA TOKEKU MAU JEMPUT DI TAWAU”. Kemudian Saksi FIRMAN menyerahkan paspor tersebut kepada Terdakwa dans setelah melihat paspor Saksi FIRMAN, Terdakwa berkata kepada Saksi FIRMAN ”NANTI KITA SAMA-SAMA, SAYA URUSKAN GAMPANG SAJA ITU. BERAPA DUITMU DISITU?” lalu Saksi FIRMAN menjawab ”TIGA JUTA” dan Terdakwa menjawab ”SIMPANLAH DULU NANTI DI NUNUKAN BARU AKU AMBIL”;

- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi NURAINI Als BAYA di kantin kapal KM. THALIA dan pada saat itu Saksi NURAINI Als BAYA bertanya kepada Terdakwa ”KITA KAH YANG NAMANYA H. AHI?” lalu Terdakwa menjawab ”IYA AKU LAH”. Kemudian Saksi NURAINI Als BAYA kembali bertanya kepada Terdakwa ”HAJI BANTU AKU BELI TIKET KE MALAYSIA?” lalu Terdakwa menjawab ”KAMU ADA KTP KAH? dan Saksi NURAINI Als BAYA menjawab ”ADA HAJI, TAPI NDA BAWA” kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi NURAINI Als BAYA apakah Saksi NURAINI Als BAYA membawa kontrak kerja dan Saksi NURAINI Als BAYA menjawab bahwa ia membawa kontrak kerja tersebut sehingga Terdakwa menyetujui untuk membantu Saksi NURAINI Als BAYA untuk membelikan tiket menuju Malaysia. Keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi NURAINI Als BAYA dan Saksi MAIL Als RAHLIS, kemudian Saksi NURAINI Als BAYA bertanya kepada Terdakwa mengenai biaya pengurusan yang harus dibayarkan oleh Saksi NURAINI Als BAYA dan saat itu Terdakwa menjawab bahwa biaya yang harus dibayarkan kepada Terdakwa yakni sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi MAIL Als RAHLIS juga bertanya mengenai biaya pengurusan tersebut dan Terdakwa menjawab biaya yang harus dibayarkan oleh Saksi MAIL Als RAHLIS yakni sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Saksi NURAINI Als BAYA dan Saksi MAIL Als RAHLIS menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu, sekira pukul 10.00 WITA, kapal KM. THALIA bersandar di Pelabuhan Tunon Taka yang beralamat di Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Setelah kapal bersandar, Terdakwa mengantar kelima CPMI menuju Terminal Pelabuhan lalu Terdakwa menelpon Saksi ASDAR untuk memerintahkan agar mengantarkan Anak IRWAN dan Saksi JUSMIN menuju rumah Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mengantar Para CPMI lainnya yakni Saksi NURAINI Als BAYA, Saksi MAIL Als RAHLIS dan Saksi FIRMAN menuju terminal pelabuhan Tunon Taka untuk selanjutnya membeli tiket kapal resmi menuju Malaysia. Sebelum Terdakwa membelikan tiket kapal MID EXPRESS tujuan Tawau Malaysia, Terdakwa meminta sejumlah uang kepada Saksi FIRMAN untuk biaya tiket dan biaya pengurusan untuk Terdakwa lalu Saksi FIRMAN menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa membelikan 3 (tiga) tiket kapal MID EXPRESS untuk Para CPMI dan mengantarkan ketiga CPMI tersebut menuju pemeriksaan imigrasi. Setelah melalui pemeriksaan imigrasi, Para CPMI naik ke kapal MID EXPRESS tersebut;

- Bahwa sekira pukul 11.10 WITA, Saksi FIRMAN SIRAJUDDIN dan Saksi JUNAEDI NUNSI (anggota kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka) melihat Saksi JUSMIN dan Anak IRWAN menaiki 1 (satu) unit angkot, kemudian Saksi FIRMAN SIRAJUDDIN dan Saksi JUNAEDI NUNSI menghentikan angkot tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap Anak IRWAN dan Saksi JUSMIN dan Para CPMI tersebut mengakui akan berangkat menuju Malaysia untuk bekerja dan yang melakukan pengurusan keberangkatan Para CPMI adalah Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan sekira pukul 11.30 WITA, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Tien Soeharto RT. 017, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara ketika Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju rumhanya. Kemudian petugas kepolisan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan didapatkan informasi bahwa masih ada 3 (tiga) orang CPMI lainnya yang akan diberangkatkan menuju Malaysia dan saat itu sudah berada di atas kapal MID EXPRESS. Kemudian sekira pukul 11.45 WITA petugas kepolisian mengamankan Saksi NURAINI Als BAYA, Saksi MAIL Als RAHLIS dan Saksi FIRMAN yang saat itu berada di dalam kapal MID EXPRESS yang masih sandar di Pelabuhan Tunon Taka. Selanjutnya Terdakwa beserta kelima CPMI dibawa menuju Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka untuk dimintai keterangan lebih lanjut sehingga kelima CPMI tersebut tidak jadi melanjutkan perjalanannya menuju Malaysia;

- Bahwa rencananya Terdakwa akan memberangkatkan Para CPMI Non Prosedural ke Kalabakan Malaysia dengan cara, Terdakwa akan memberangkatkan Para CPMI dari Dermaga Haji Putri menuju Dermaga Bambangan. Kemudian dilanjutkan perjalanan menuju Tawau Malaysia, kemudian Terdakwa akan menghubungi Sdr. SEN untuk mengantarkan Para CPMI tersebut menuju tempat kerja Sdr. MANDOR AGUS;

- Bahwa rencananya Saksi MAIL Als RAHLIS akan bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Tawau Malaysia, Saksi FIRMAN rencananya akan bekerja di perkebunan kelapa sawit MARTINAS yang berada di Sandakan Malaysia, Saksi NURAINI rencananya akan bekerja di pelabuhan kelapa sawit di Lahad dato sedangkan Saksi JUSMIN dan Anak IRWAN rencananya akan bekerja di perkebunan kelapa sawit yang berada di Kalabakan Malaysia;

- Bahwa biaya pengurusan yang dibebankan Terdakwa kepada Para CPMI yakni untuk Saksi FIRMAN sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Saksi MAIL sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk Saksi NURAINI sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kesemuanya telah diserahkan kepada Terdakwa sedangkan untuk biaya pengurusan Saksi JUSMIN dan Anak IRWAN, Terdakwa belum menerima pembayaran pengurusan tersebut karena rencananya akan dibayarkan oleh Sdr. FIDA sebesar RM. 2.000 (dua ribu Ringgit Malaysia) ketika Saksi JUSMIN dan Anak IRWAN telah tiba di Kalabakan Malaysia;

- Bahwa rencananya Para Calon Pekerja Migran Indonesia yang diurus keberangkatannya oleh Terdakwa akan Terdakwa berangkatkan menuju Malaysia tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah;

- Bahwa Terdakwa merupakan orang perseorangan dan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sehingga Terdakwa tidak memiliki hak dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------

 

 

Atau

 

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa H. AHIRUDDIN Als H. AHI Bin SEMMA pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 11.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka yang beralamat di Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

- Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa mendapatkan telepon dari salah satu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yakni Saksi MAIL Als RAHLIS yang meminta tolong agar Terdakwa membantu mengurus keberangkatan Saksi MAIL Als RAHLIS menuju Malaysia dengan berkata ”HAJI BISAKAH KAMU URUSKAN AKU UNTUK MENYEBERANG?” lalu Terdakwa berkata ”BOLEH”. Selanjutnya Saksi MAIL Als RAHLIS kembali bertanya ”KAPAN HAJI KE NUNUKAN?” dan Terdakwa menjawab ”TANGGAL 05 JANUARI 2024 KE PARE-PARE, TANGGAL 06 JANUARI 2024 BERANGKAT NUNUKAN NAIK KAPAL”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi NURAINI menghubungi Terdakwa dengan berkata ”HAJI SAYA MAU IKUT SAMA KITA” dan Terdakwa menjawab ”IYALAH”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA, Saksi MAIL Als RAHLIS kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan ”AKU MAU MASUK SUDAH KE MALAYSIA KARENA ADA SUDAH PANGGILAN DARI SANA” lalu Terdakwa menjawab ”AKU ADA JUGA DI KAMPUNG (BULUKUMBA) AKU JUGA MAU KE NUNUKAN TANGGAL 05 JANUARI, TUNGGU AKU DI RUMAH NANTI TANGGAL 5 HABIS MAGHRIB AKU JEMPUT”;

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Kabupaten Bulukumba, Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. FIDA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berkata ”HAJI, ADA PENUMPANGKU ITU 2 ORANG NANTI KITA HUBUNGI HAJI” dan Terdakwa menjawab ”IYALAH”. Kemudian sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa dan Saks MAIL Als RAHLIS berangkat dari Kabupaten Bulukumba menuju Kota Pare-Pare dan pada saat dalam perjalanan, sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa mendapatkan telepon dari salah satu CPMI yang dimaksud Sdr. FIDA yakni Anak IRWAN yang berkata ”KITA YANG MAU URUS AKU KE MALAYSIA?” lalu Terdakwa menjawab ”IYA, KAMU KAH YANG DARI BULUKUMBA, PENUMPANGNYA SI FIDA?” dan Anak IRWAN menjawab ”IYE, AKU NAIK MOBIL RENTAL SUZUKI APV”. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Anak IRWAN dan CPMI lainnya yakni Saksi JUSMIN di sebuah warung makan yang berada di daerah Kabupaten Soppeng, Prov. Sulsel. Lalu Terdakwa berkata kepada kedua CPMI tersebut ”AKU LAH YANG DIBILANG H. AHI, KITA KAH PENUMPANGNYA FIDA?” lalu Anak IRWAN menjawab ”IYA, KITA KAH YANG URUS KAMI NANTI?” dan Terdakwa menjawab ”IYA IKUT AJA, NANTI AKU YANG URUS”. Setelah itu, Terdakwa, Saksi MAIL Als RAHLIS, Anak IRWAN dan Saksi JUSMIN melanjutkan perjalanan menuju Kota Pare-Pare;

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WITA, Terdakwa dan Para CPMI tiba di Kota Pare-Pare. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan CPMI lainnya yakni Saksi NURAINI Als BAYA dan Saksi FIRMAN di agen penjualan tiket. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa beserta kelima CPMI berangkat menuju Kab. Nunukan dengan menaiki kapal KM. THALIA. Pada saat berada di atas kapal, Terdakwa menghampiri Para CPMI lalu Saksi FIRMAN bertanya kepada Terdakwa ”HAJI SAYA INI MAU KE MALAYSIA, PASPORKU BARU, AKU MAU KE TELUPID KERJA KELAPA SAWIT ADA JUGA TOKEKU MAU JEMPUT DI TAWAU”. Kemudian Saksi FIRMAN menyerahkan paspor tersebut kepada Terdakwa dans setelah melihat paspor Saksi FIRMAN, Terdakwa berkata kepada Saksi FIRMAN ”NANTI KITA SAMA-SAMA, SAYA URUSKAN GAMPANG SAJA ITU. BERAPA DUITMU DISITU?” lalu Saksi FIRMAN menjawab ”TIGA JUTA” dan Terdakwa menjawab ”SIMPANLAH DULU NANTI DI NUNUKAN BARU AKU AMBIL”;

- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi NURAINI Als BAYA di kantin kapal KM. THALIA dan pada saat itu Saksi NURAINI Als BAYA bertanya kepada Terdakwa ”KITA KAH YANG NAMANYA H. AHI?” lalu Terdakwa menjawab ”IYA AKU LAH”. Kemudian Saksi NURAINI Als BAYA kembali bertanya kepada Terdakwa ”HAJI BANTU AKU BELI TIKET KE MALAYSIA?” lalu Terdakwa menjawab ”KAMU ADA KTP KAH? dan Saksi NURAINI Als BAYA menjawab ”ADA HAJI, TAPI NDA BAWA” kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi NURAINI Als BAYA apakah Saksi NURAINI Als BAYA membawa kontrak kerja dan Saksi NURAINI Als BAYA menjawab bahwa ia membawa kontrak kerja tersebut sehingga Terdakwa menyetujui untuk membantu Saksi NURAINI Als BAYA untuk membelikan tiket menuju Malaysia. Keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi NURAINI Als BAYA dan Saksi MAIL Als RAHLIS, kemudian Saksi NURAINI Als BAYA bertanya kepada Terdakwa mengenai biaya pengurusan yang harus dibayarkan oleh Saksi NURAINI Als BAYA dan saat itu Terdakwa menjawab bahwa biaya yang harus dibayarkan kepada Terdakwa yakni sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi MAIL Als RAHLIS juga bertanya mengenai biaya pengurusan tersebut dan Terdakwa menjawab biaya yang harus dibayarkan oleh Saksi MAIL Als RAHLIS yakni sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Saksi NURAINI Als BAYA dan Saksi MAIL Als RAHLIS menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu, sekira pukul 10.00 WITA, kapal KM. THALIA bersandar di Pelabuhan Tunon Taka yang beralamat di Jalan Tien Soeharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Setelah kapal bersandar, Terdakwa mengantar kelima CPMI menuju Terminal Pelabuhan lalu Terdakwa menelpon Saksi ASDAR untuk memerintahkan agar mengantarkan Anak IRWAN dan Saksi JUSMIN menuju rumah Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mengantar Para CPMI lainnya yakni Saksi NURAINI Als BAYA, Saksi MAIL Als RAHLIS dan Saksi FIRMAN menuju terminal pelabuhan Tunon Taka untuk selanjutnya membeli tiket kapal resmi menuju Malaysia. Sebelum Terdakwa membelikan tiket kapal MID EXPRESS tujuan Tawau Malaysia, Terdakwa meminta sejumlah uang kepada Saksi FIRMAN untuk biaya tiket dan biaya pengurusan untuk Terdakwa lalu Saksi FIRMAN menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa membelikan 3 (tiga) tiket kapal MID EXPRESS untuk Para CPMI dan mengantarkan ketiga CPMI tersebut menuju pemeriksaan imigrasi. Setelah melalui pemeriksaan imigrasi, Para CPMI naik ke kapal MID EXPRESS tersebut;

- Bahwa sekira pukul 11.10 WITA, Saksi FIRMAN SIRAJUDDIN dan Saksi JUNAEDI NUNSI (anggota kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka) melihat Saksi JUSMIN dan Anak IRWAN menaiki 1 (satu) unit angkot, kemudian Saksi FIRMAN SIRAJUDDIN dan Saksi JUNAEDI NUNSI menghentikan angkot tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap Anak IRWAN dan Saksi JUSMIN dan Para CPMI tersebut mengakui akan berangkat menuju Malaysia untuk bekerja dan yang melakukan pengurusan keberangkatan Para CPMI adalah Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan sekira pukul 11.30 WITA, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Tien Soeharto RT. 017, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara ketika Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju rumhanya. Kemudian petugas kepolisan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan didapatkan informasi bahwa masih ada 3 (tiga) orang CPMI lainnya yang akan diberangkatkan menuju Malaysia dan saat itu sudah berada di atas kapal MID EXPRESS. Kemudian sekira pukul 11.45 WITA petugas kepolisian mengamankan Saksi NURAINI Als BAYA, Saksi MAIL Als RAHLIS dan Saksi FIRMAN yang saat itu berada di dalam kapal MID EXPRESS yang masih sandar di Pelabuhan Tunon Taka. Selanjutnya Terdakwa beserta kelima CPMI dibawa menuju Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka untuk dimintai keterangan lebih lanjut sehingga kelima CPMI tersebut tidak jadi melanjutkan perjalanannya menuju Malaysia;

- Bahwa rencananya Terdakwa akan memberangkatkan Para CPMI Non Prosedural ke Kalabakan Malaysia dengan cara, Terdakwa akan memberangkatkan Para CPMI dari Dermaga Haji Putri menuju Dermaga Bambangan. Kemudian dilanjutkan perjalanan menuju Tawau Malaysia, kemudian Terdakwa akan menghubungi Sdr. SEN untuk mengantarkan Para CPMI tersebut menuju tempat kerja Sdr. MANDOR AGUS;

- Bahwa rencananya Saksi MAIL Als RAHLIS akan bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Tawau Malaysia, Saksi FIRMAN rencananya akan bekerja di perkebunan kelapa sawit MARTINAS yang berada di Sandakan Malaysia, Saksi NURAINI rencananya akan bekerja di pelabuhan kelapa sawit di Lahad dato sedangkan Saksi JUSMIN dan Anak IRWAN rencananya akan bekerja di perkebunan kelapa sawit yang berada di Kalabakan Malaysia;

- Bahwa biaya pengurusan yang dibebankan Terdakwa kepada Para CPMI yakni untuk Saksi FIRMAN sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Saksi MAIL sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk Saksi NURAINI sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kesemuanya telah diserahkan kepada Terdakwa sedangkan untuk biaya pengurusan Saksi JUSMIN dan Anak IRWAN, Terdakwa belum menerima pembayaran pengurusan tersebut karena rencananya akan dibayarkan oleh Sdr. FIDA sebesar RM. 2.000 (dua ribu Ringgit Malaysia) ketika Saksi JUSMIN dan Anak IRWAN telah tiba di Kalabakan Malaysia;

- Bahwa rencananya Calon Pekerja Migran Indonesia yang diurus keberangkatannya oleh Terdakwa akan Terdakwa berangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian dan tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah;

- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), menyatakan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengn huruf e yakni memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;

- Bahwa Para CPMI tidak memiliki kompetensi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sehingga Para CPMI tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya