Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa I MARTINUS FELIXIUS Als TINO bersama Terdakwa II UMAR ABIDIN Als UMAR dan Saksi AMINUDIN MOWUU Als EKI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Pesantren, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan dan pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Pesantren, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Achmad Hairi Bin Husein dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II sudah saling mengenal sejak lama yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II pernah bekerja sebagai buruh bangunan di Sebuah Rumah di Jalan Pesantren, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang tidak memiliki uang, kemudian muncul niat dan merencanakan untuk mengambil besi behel di sebuah tempat yang pernah menjadi tempat bekerja Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu di Sebuah Rumah di Jalan Pesantren, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk mengambil besi behel. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke sebuah rumah tersebut yang sudah direncanakan dan setibanya Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah tersebut, lalu Terdakwa I masuk ke halaman rumah tersebut dengan cara memanjat seorang diri yang mana Terdakwa II menunggu di luar halaman rumah untuk memantau situasi dan kondisi sekitar. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam halaman rumah, lalu Terdakwa I mengambil beberapa besi behel berbagai ukuran dan memasukannya ke dalam sebuah karung yang mana karung tersebut telah disiapkan sebelumnya. Kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah karung yang berisi besi behel, lalu Terdakwa I keluar dari halaman rumah tersebut dan membawa 1 (satu) buah karung yang berisi besi behel bersama dengan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) buah karung yang berisi besi behel untuk menuju ke semak-semak yang letaknya sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah dimana Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil besi behel. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan 1 (satu) buah karung yang berisi besi behel di dalam semak-semak tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, sekira pukul 23.00 Wita di tempat Kost Terdakwa I yaitu di Jalan Pesantren, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, saat itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan Saksi AMINUDIN untuk singgah di tempat kost Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi AMINUDIN berkumpul di kost Terdakwa I dan Terdakwa I menyampaikan keinginan kepada Terdakwa II dan Saksi AMINUDIN untuk kembali mengambil besi behel, lalu Terdakwa II dan Saksi AMINUDIN menyepakati keinginan dari Terdakwa I tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa I seorang diri pergi menuju ke Sebuah Rumah di di Jalan Pesantren, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan berjalan kaki yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II pernah mengambil besi behel di tempat tersebut. Bahwa saat itu Terdakwa II dan Saksi AMINUDIN tidak ikut pergi dengan Terdakwa I yang mana Terdakwa II dan Saksi AMINUDIN menungu kabar dan perintah dari Terdakwa I. Kemudian setibanya Terdakwa I di sebuah rumah tersebut, lalu Terdakwa I masuk ke sebuah rumah tersebut dengan cara memanjat, lalu ketika berhasil masuk ke dalam halaman sebuah rumah tersebut, Terdakwa I langsung mengambil besi behel behel berbagai ukuran dan memasukannya ke dalam 2 (dua) buah karung yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian Terdakwa I melempar 2 (dua) buah karung yang berisi besi behel keluar halaman dari sebuah rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa I keluar dari halaman rumah tersebut dengan cara memanjat, lalu Terdakwa I kembali ke kostnya dan memerintahkan kepada Terdakwa II dan Saksi AMINUDIN dengan berkata “SUDAH ADA INI BESI DATANG LAH KAMU AMBIL”. Kemudian Terdakwa II dan Saksi AMINUDIN datang menuju ke sebuah rumah tersebut untuk mengambil 2 (dua) buah karung yang berisi besi behel, lalu Terdakwa II dan Saksi AMINUDIN membawa 2 (dua) buah karung yang berisi besi behel ke semak-semak yang lokasinya tidak jauh dari Sebuah Rumah dimana Tedakwa I mengambil besi behel tersebut.
- Bahwa Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Saksi Aminudin dalam mengambil 3 (tiga) buah karung yang berisi besi behel berbagai ukuran tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban Achmad Hairi Bin Husein dan rencananya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Saksi Aminudin menjual 3 (tiga) buah karung yang berisi besi behel berbagai ukuran untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Saksi Aminudin mengakibatkan kerugian materil bagi Saksi Korban Achmad Hairi Bin Husein sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------ |