| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa KEVIN Als KILONG Bin ARSAD (Alm), pada hari Sabtu tanggal 13 Bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September sekitar jam 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban RAHMATAN yang beralamat pada Jalan Salowangi Rt.12 Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekitar Pukul 09.00 wita, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban RAHMATAN yang berlamat di Jalan Salowangi Rt.12 Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang pada saat itu Terdakwa membutuhkan motor untuk dipakai kegiatan sehari-hari Terdakwa, sehingga Terdakwa mendatangi Saksi Korban sambil mengatakan ingin meminjam 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL milik Saksi Korban, dengan alasan Terdakwa akan menjemput teman Terdakwa sambil mengatakan kepada Saksi Korban ‘’BOS BISA PINJAM MOTOR KITA KAH BOS AKU MAU PERGI JEMPUT TEMANKU BOS DI SUNGAI NYAMUK‘’ kemudian Saksi Korban memperbolehkan Terdakwa untuk meminjam 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL milik Saksi Korban sambil berkata kepada Terdakwa ‘’PAKAILAH YANG PENTING KITA BAGUS-BAGUS AJA YAH‘’, Saksi Korban kemudian meminjamkan kepada Terdakwa karena percaya kepada Terdakwa, namun sebelum berangkat Terdakwa, juga berniat untuk meminjam 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A3S Berwarna Biru milik Saksi Korban dengan mengatakan Terdakwa akan menghubungi Saksi Korban apabila sudah berada di Sungai Nyamuk dikarenakan Terdakwa tidak memiliki alat komunikasi, kemudian Saksi Korban percaya kepada Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A3S Berwarna Biru milik Saksi Korban kepada Terdakwa, selanjutnya dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang dan membutuhkan uang untuk membeli makan dan kebutuhan sehari-hari Terdakwa sehingga Terdakwa juga memita uang panjar dari Saksi Korban dengan alasan Terdakwa untuk menjemput teman Terdakwa sambil mengatakan ‘’BISA AKU MINTA PANJAR KAH BOS KARNA TIDAK ADA UANGKU MAU PERGI JEMPUT TEMAN KU BOS ‘’, dikarenakan saksi korban merasa kasihan dan merasa percaya kepada Terdakwa, kemudian Saksi Korban memberikan uang tunai sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dikarenakan Saksi Korban percaya kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke arah Sungai Nyamuk menggunakan 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL milik Saksi Korban, kemudian sekitar Pukul 17.00 WITA, Terdakwa belum memberikan Kabar kepada Saksi Korban Sehingga Saksi Korban mendatangi anaknya di jemuran rumput laut untuk menceritakan kepada anak Saksi Korban bahwa Terdakwa memimjam motor dan Handphone dan Terdakwa belum ada kembali dan tidak ada kabar kemudian Saksi Korban dan anak Saksi Korban mencoba menghubungi Terdakwa hanya saja pada saat itu Terdakwa tidak dapat dihubungi dan Terdakwa juga memblokir Nomor dari Saksi Korban. Terdakwa membawa 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL milik Saksi Korban dan berniat tidak mengembalikan kepada Saksi Korban, dan Terdakwa berencana menggunakan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A3S Berwarna Biru milik Saksi Korban RAHMATAN tersebut untuk kegiatan sehari-hari dan akan Terdakwa gunakan untuk mencari pekerjaan di Malaysia, sedangkan uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak pernah Terdakwa gunakan untuk menjemput teman Terdakwa, namun telah Terdakwa gunakan untuk membeli makanan, minuman alkohol, bensin dan rokok.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut adapun kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban RAHMATAN selaku pemilik motor dan handphone apabila ditaksir dengan uang yaitu senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----
----------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa KEVIN Als KILONG Bin ARSAD (Alm), pada hari Sabtu tanggal 13 Bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September sekitar jam 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban RAHMATAN yang beralamat pada Jalan Salowangi Rt.12 Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang pengusaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban RAHMATAN yang berlamat di Jalan Salowangi Rt.12 Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan maksud untuk meminta pekerjaan dari Saksi Korban, dan pada saat itu Saksi Korban juga sedang membutuhkan anggota untuk bekerja kepada Saksi Korban sehingga Saksi Korban menerima permintaan Terdakwa untuk bekerja dengan Saksi Korban. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekitar Pukul 09.00 wita, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban RAHMATAN yang berlamat di Jalan Salowangi Rt.12 Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, setelah sampai dirumah Saksi Korban, Terdakwa datang untuk meminjam motor kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi Korban ‘’BOS BISA PINJAM MOTOR KITA KAH BOS AKU MAU PERGI JEMPUT TEMANKU BOS DI SUNGAI NYAMUK‘’ kemudian Saksi Korban memperbolehkan Terdakwa untuk meminjam 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL milik Saksi Korban sambil berkata kepada Terdakwa ‘’PAKAILAH YANG PENTING KITA BAGUS-BAGUS AJA YAH‘’, namun sebelum berangkat Terdakwa, juga berniat untuk meminjam 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A3S Berwarna Biru milik Saksi Korban dengan mengatakan Terdakwa akan menghubungi Saksi Korban apabila sudah berada di Sungai Nyamuk dikarenakan Terdakwa tidak memiliki alat komunikasi, kemudian Saksi Korban percaya kepada Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A3S Berwarna Biru milik Saksi Korban kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa juga memita uang panjar dari Saksi Korban untuk menjemput teman Terdakwa sambil mengatakan ‘’BISA AKU MINTA PANJAR KAH BOS KARNA TIDAK ADA UANGKU MAU PERGI JEMPUT TEMAN KU BOS ‘’, kemudian Saksi Korban memberikan uang tunai sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke arah Sungai Nyamuk menggunakan 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL milik Saksi Korban, kemudian sekitar Pukul 17.00 WITA, Terdakwa belum memberikan Kabar kepada Saksi Korban sehingga Saksi Korban mendatangi anaknya di jemuran rumput laut untuk menceritakan kepada anak Saksi Korban bahwa Terdakwa memimjam motor dan Handphone dan Terdakwa belum ada kembali dan tidak ada kabar kemudian Saksi Korban dan anak Saksi Korban mencoba menghubungi Terdakwa hanya saja pada saat itu Terdakwa tidak dapat dihubungi dan Terdakwa juga memblokir Nomor dari Saksi Korban.Terdakwa berniat tidak mengembalikan 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL milik Saksi Korban saat mendapat telfon dari Saksi Korban dan berencana akan membawa motor tersebut, Terdakwa membawa 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL milik Saksi Korban dan berniat tidak mengembalikan kepada Saksi Korban, dan Terdakwa berencana menggunakan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A3S Berwarna Biru milik Saksi Korban RAHMATAN tersebut untuk kegiatan sehari-hari dan akan Terdakwa gunakan untuk mencari pekerjaan di Malaysia, sedangkan uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk membeli makanan, minuman alkohol, bensin dan rokok.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut adapun kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban RAHMATAN selaku pemilik motor dan handphone apabila ditaksir dengan uang yaitu senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -----
----------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------
KETIGA :
------- Bahwa ia Terdakwa KEVIN Als KILONG Bin ARSAD (Alm), pada hari Sabtu tanggal 13 Bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September sekitar jam 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban RAHMATAN yang beralamat pada Jalan Salowangi Rt.12 Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekitar Pukul 09.00 wita, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban RAHMATAN yang berlamat di Jalan Salowangi Rt.12 Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, setelah sampai dirumah Saksi Korban, Terdakwa datang untuk meminjam motor kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi Korban Korban ‘’BOS BISA PINJAM MOTOR KITA KAH BOS AKU MAU PERGI JEMPUT TEMANKU BOS DI SUNGAI NYAMUK‘’ kemudian Saksi Korban memperbolehkan Terdakwa untuk meminjam 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL milik Saksi Korban sambil berkata kepada Terdakwa ‘’PAKAILAH YANG PENTING KITA BAGUS-BAGUS AJA YAH‘’, namun sebelum berangkat Terdakwa, juga berniat untuk meminjam 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A3S Berwarna Biru milik Saksi Korban dengan mengatakan Terdakwa akan menghubungi Saksi Korban apabila sudah berada di Sungai Nyamuk dikarenakan Terdakwa tidak memiliki alat komunikasi, kemudian Saksi Korban percaya kepada Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A3S Berwarna Biru milik Saksi Korban kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa juga memita uang panjar dari Saksi Korban untuk menjemput teman Terdakwa sambil mengatakan ‘’BISA AKU MINTA PANJAR KAH BOS KARNA TIDAK ADA UANGKU MAU PERGI JEMPUT TEMAN KU BOS ‘’, kemudian Saksi Korban memberikan uang tunai sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke arah Sungai Nyamuk menggunakan 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL milik Saksi Korban, kemudian sekitar Pukul 17.00 WITA, Terdakwa belum memberikan Kabar kepada Saksi Korban Sehingga Saksi Korban mendatangi anaknya di jemuran rumput laut untuk menceritakan kepada anak Saksi Korban bahwa Terdakwa memimjam motor dan Handphone dan Terdakwa belum ada kembali dan tidak ada kabar kemudian Saksi Korban dan anak Saksi Korban mencoba menghubungi Terdakwa hanya saja pada saat itu Terdakwa tidak dapat dihubungi dan Terdakwa juga memblokir Nomor dari Saksi Korban. Terdakwa membawa 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL milik Saksi Korban dan berniat tidak mengembalikan kepada Saksi Korban, dan Terdakwa berencana menggunakan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 Berwarna Biru Dengan Nopol : KU 6418 GL dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A3S Berwarna Biru milik Saksi Korban RAHMATAN tersebut untuk kegiatan sehari-hari dan akan Terdakwa gunakan untuk mencari pekerjaan di Malaysia, sedangkan uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk membeli makanan, minuman alkohol, bensin dan rokok.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut adapun kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban RAHMATAN selaku pemilik motor dan handphone apabila ditaksir dengan uang yaitu senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----- |